PERTANYAAN Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Ustadz, saya ingin bertanya mengenai larangan mengkonsumsi alkohol. Sebetulnya yang dilarang apakah semua jenis alkohol (termasuk alkohol yang ada di dalam rum untuk bahan kue)? Ataukah hanya minuman yang mengandung alkohol? Lalu bagaimana dengan durian (yang konon katanya mengandung alkohol walaupun sedikit), dan tape (yang merupakan fermentasi dari singkong)? Setau saya proses fermentasi tersebut menghasilkan alkohol di dalam tape, walaupun dalam jumlah sedikit). Berkaitan dengan ini, setahu saya yang dilarang adalah khamar – alias segala sesuatu yang memabukkan. Nah, apakah jika tidak membuat kita mabuk maka tidak apa-apa? Ataukah maksudnya segala sesuatu yang berpotensi dapat membuat mabuk? Saya juga pernah dengar kisah bahwa malaikat Jibril pernah menawarkan susu dan wine kepada Nabi Muhammad SAW, dan Rasul memilih susu. Apakah kisah ini benar? Dan apa maksud dari kisah ini? Apakah maksudnya wine itu baik (karena memang bermanfaat untuk kesehatan jantung), tapi susu lebih baik? Tapi kan wine mengandung alkohol. Namun saya rasa malaikat Jibril tidak mungkin menawarkan sesuatu yang terlarang. Terima kasih. Waalaikum Salam warahmatullah wabarakatuh, Hamba Allah JAWABAN Waalaikum salam akhi karim yang semoga dirahmati Alloh, Berbicara tentang status alkohol, maka yang harus kita fahami terlebih dahulu ialah bahwa segala sesuatu yang memabukkan ialah haram baik dalam keadaan banyak ataupun sedikit. Maka apabila sesuatu itu memabukkan, maka ia dihukumi haram dan inilah yang disebut dengan khomer dalam syariat Islam sebagaimana yang diriwayatkan dari ibnu Umar dari Rasulullah SAW, وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; عَنْ اَلنَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: - " كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ, وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ" - أَخْرَجَهُ مُسْلِم “Dari ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dari Rasulullah bersabda ‘Segala sesuatu yang memabukkan adalah khomer dan segala sesuatu yang khamer adalah haram.’” (HR. Muslim no. 2003) Bagaimana dengan Alkohol ? Maka penting untuk kita mengerti bahwa khomr tidaklah identik dengan alkohol dan sebaliknya tidak setiap alkohol adalah khomr. Harus dibedakan antara alkohol sebagai senyawa kimia dan minuman beralkohol. Alkohol yang biasa digunakan dalam minuman keras adalah etanol (C2H5OH). Berdasarkan “Muzakarah Alkohol Dalam Minuman” di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977). Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam. Banyak orang menyamakan minuman beralkohol dengan alkohol, sehingga sering yang diharamkan adalah alkoholnya. Padahal tidak ada orang yang akan sanggup meminum alkohol dalam bentuk murni, karena akan menyebabkan kematian. Alkohol memang merupakan komponen kimia yang terbesar setelah air yang terdapat pada minuman keras, akan tetapi alkohol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat menyebabkan mabuk, karena banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras yang juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara umum, golongan alkohol bersifat narcosis (memabukkan), demikian juga komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton, beberapa ester, dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam bentuk murni juga bersifat racun. Mengenai minuman beralkohol, kapan ia bisa dihukumi haram atau tidak. Minuman tersebut dihukumi haram dan statusnya khomr, apabila memabukkan. Jika tidak memabukkan, maka tidak dihukumi haram dan statusnya pada saat ini bukan khomr. Sekarang permasalahannya bagaimana status etanol jika ia berdiri sendiri? Apakah halal atau haram? Yang kita permasalahkan bukan minuman beralkoholnya, namun tentang status etanol itu sendiri. Ilustrasinya semacam ini : Air kadang bercampur dengan zat lainnya. Kadang air berada di minuman yang halal. Kadang pula air berada pada minuman yang haram (semacam dalam miras). Namun bagaimanakah sebenarnya status air itu sendiri sebagai zat yang berdiri sendiri, tanpa bercampur dengan zat lainnya? Apakah halal? Jawabannya, halal. Karena kita kembali ke hukum asal segala sesuatu adalah halal. Dasarnya adalah firman Allah, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29) قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’rof: 32) Air ini bisa menjadi haram jika ia sudah berupa campuran, namun yang ditinjau adalah campurannya dan bukan lagi airnya. Misalnya air yang terdapat dalam miras. Pada saat ini, air sudah bercampur dan menjadi satu dengan miras. Dan miras dihukumi haram, termasuk pula air di dalamnya. Sama halnya kita terapkan untuk etanol. Etanol kadang bercampur dan jadi satu dengan minuman keras. Kadang pula etanol berada dalam cairan etanol yang bercampur dengan air. Bagaimanakah hukum asal etanol ketika berdiri sendiri dan belum bercampur atau menyatu dengan zat lain? Jawabannya, sama dengan air di atas. Kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu halal. Termasuk juga etanol ketika ia berdiri sendiri. Nanti masalahnya berbeda ketika etanol tadi bercampur dan menyatu dengan miras. Ketika itu etanol juga bercampur dengan zat asetanilda, propanol, butanol, dan metanol yang kebanyakan bersifat toksik (racun). Pada saat ini, campurannya dihukumi haram karena sifatnya memabukkan, termasuk pula etanol di dalamnya. Namun bagaimana jika etanol hanya bercampur dengan air. Apakah dihukumi haram? Jawabnya, kembali ke hukum asal yaitu halal. Pada saat ini pula etanol bukan lagi memabukkan. Namun asal etanol adalah toksik (beracun) dan tidak bisa dikonsumsi. Sehingga jika etanol hanya bercampur dengan air, lalu dikonsumsi, maka cuma ada dua kemungkinan bila dikonsumsi, yaitu sakit perut atau mati. Jika penjelasan ini dipahami, maka sebenarnya permasalahan lainnya mengenai alkohol (etanol) dalam parfum, kosmetik, deodorant, antiseptik, alkohol dalam tape dan teh kombucha dan alkohol dalam obat-obatan, dsb, sudah terjawab. Intinya, alkohol (etanol) dalam bahan-bahan tadi adalah alkohol yang halal. Sehingga tidak perlu mempermasalahkan berbagai bahan tadi. Karena itu sama saja bercampurnya zat yang halal dalam zat yang halal. Jadi point penting yang mesti kita ketahui: 1. Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal. 2. Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras. 3. Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi. Akibat Menyamakan Setiap Alkohol dengan Khomr Jika alkohol dikatakan identik dengan khomr, maka ini akibarnya sangat fatal. Jika dikatakan bahwa setiap senyawa yang mengandung gugus –OH adalah khomr, maka ini pemahaman yang sangat merusak. Karena sebagaimana pernah kami sebutkan bahwa madu sendiri mengandung senyawa yang mengandung gugus –OH. Apakah dari sini lantas madu diharamkan. Begitu pula jika seseorang mengatakan bahwa etanol sama dengan khomr juga fatal. Etanol itu bertingkat-tingkat. Ada etanol yang berada di miras dan bisa dikonsumsi, namun etanol pada asalnya bukanlah zat yang bisa dikonsumsi. Jika seseorang mengatakan bahwa etanol adalah khomr, akibatnya:
Alkohol (etanol) dan minuman beralkohol adalah dua hal yang berbeda. Minuman beralkohol sudah pasti memabukkan dan diharamkan sedangkan alkohol (etanol) belum tentu demikian. Alkohol (etanol) adalah sebagaimana hukum zat pada asalnya yaitu halal. Dia bisa menjadi haram jika memang menimbulkan dampak negatif, memabukkan dan lainnya. Semoga bisa memahami hal ini. Adapun mengenai riwayat yang yang ditanyakan, kami belum berhasil mendapatkan riwayat tersebut, tetapi melihat maknanya maka sangat besar kemungkinanya ia adalah hadits palsu. Barokallah fikum. Semoga Alloh senantiasa membimbing kita kepada ilmu yang benar. Waalaikum Salam warahmatullah wabarakatuh, Oemar Mita Sumber: Ustadz Oemar Mita, Lc www.HelfiaStore007.com www.HelfiaStore.com www.HelfiaNet.com
0 Comments
Leave a Reply. |
ISLAM
Cari artikel? Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini. Kebenaran Quran dan Ajaran IslamMenyampaikan bukti-bukti kebenaran Quran dan ajaran Islam melalui tulisan dan pengakuan ahli ilmu pengetahuan dunia yang diambil dari berbagai sumber.
Archives
July 2024
Categories
All
kirim pesan [email protected]
|