Mu'jizat Rasulullah Muhammad SAW salah satunya adalah Al Qur'an. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, semakin banyak bukti-bukti ilmiah diperoleh yang bisa menjelaskan keajaiban Al Qur'an. Salah satunya adalah tentang tilawah Al Qur'an yang dibaca dengan tartil.
Prof. Dr. dr. Suzane Moore PhD telah merilis dalam journalnya, ia berkata: ini sebuah kitab yg menakjubkan karena terbukti kemukjizatannya. Ia telah memperlihatkan bagaimana Al Qur'an merupakan sebuah obat penyakit manusia. Suara yang keluar dari tilawah seseorang akan melayang ke udara dan kemudian masuk melewati telinga dan seterusnya di serap oleh tubuh, kemudian ia masuk ke sel-sel yang ada dalam tubuh kita. Suara yg terdengar dgn irama dan frekuensi tertentu mengandung informasi spesifik sehingga dapat memberi rangsangan kepada sel-sel dalam tubuh kita. Al Qur'an yg tersusun secara sistematik dengan irama yang indah karena bacaan yang tartil dan pengulangan kata-katanya sungguh menakjubkan karena ia membuat sel-sel dalam tubuh kita bisa melawan penyakit-penyakit yg berbahaya, dengan bahasa yang menyentuh, ternyata mengandung informasi spesifik pada setiap ayat-ayatnya. Dengan informasi yang spesifik ini bisa membuat sel-sel yang sakit menjadi sembuh. Hasil penelitian terkini seperti yang diungkapkan Prof. Dr. dr. Abraham Nicole PhD, bahwa sel-sel darah merah yang telah dibacakan ayat-ayat Al Qur'an dengan bacaan tartil artinya bacaan yg indah dengan memakai kaidah Tahsin Tajwid, ia memperlihatkan respon tertentu. Sehingga sel-sel kanker pun bunuh diri. Bahkan virus auto imunpun lenyap. Terbukti dari hasil penelitian Prof. Dr. dr Victor Iron PhD USA. Penelitian lainnya membuktikan bahwa sel-sel kanker ganas menjadi normal kembali dengan bacaan ayat-ayat Al Qur'an. Di samping itu penelitian memperlihatkan bahwa media yang paling baik untuk informasi Al Qur'an adalah air putih, madu, minyak zaitun, air zam-zam dan makanan alami yang sangat banyak ragamnya di dunia ini, ia bisa menjadi media informasi gelombang energi dari sebuah bacaan Al Qur'an. Inilah Manfaat Membaca Al-Qur'an bagi Kesehatan. Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh dr. Al-Qodhi di Klinik Besar Florida, Amerika Serikat, berhasil membuktikan hanya dengan mendengarkan ayat suci Al-Qur'an, baik mereka yg mengerti bahasa Arab atau tidak, ternyata memberikan perubahan fisiologis yang sangat besar. Termasuk salah satunya dapat menangkal berbagai macam penyakit. Hal tsb dikuatkan lagi oleh Penemuan Muhammad Salim yang dipublikasikan Universitas Boston. Mengapa di dalam Islam, ketika kita mengaji disarankan untuk bersuara? Minimal untuk diri sendiri alias terdengar oleh telinga kita. Berikut penjelasannya: Setiap sel di dalam tubuh kita bergetar di dalam sebuah sistem yang seksama, dan perubahan sekecil apapun dalam getaran ini akan menimbulkan potensi penyakit di berbagai bagian tubuh. Nah, sel-sel yang rusak ini harus digetarkan kembali untuk mengembalikan keseimbangannya. Hal tersebut artinya harus dengan suara. Maka muncullah TERAPI SUARA yang ditemukan oleh dr. Alfred Tomatis, seorang dokter di Perancis. Sementara dr. Al-Qodhi menemukan, bahwa MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN BERSUARA, memberikan pengaruh yang luar biasa terhadap sel-sel otak untuk mengembalikan keseimbangannya. Penelitian berikutnya membuktikan Sel Kanker dapat hancur dengan menggunakan FREKUENSI SUARA saja. Dan kembali terbukti bahwa, Membaca Al-Qur'an memiliki dampak hebat dalam proses penyembuhan penyakit seganas kanker. Virus dan kuman berhenti bergetar saat dibacakan ayat suci Al-Qur'an, dan di saat yang sama, sel-sel sehat menjadi aktif. Mengembalikan keseimbangan program yang terganggu tadi. Silakan dilihat QS. Al-Isro' ayat 82. "Dan Kami turunkan dari Al Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian". Dan yang lebih menguatkan supaya diri ini semakin rajin dan giat membaca Al-Qur'an adalah karena menurut survey : SUARA YANG PALING MEMILIKI PENGARUH KUAT TERHADAP SEL-SEL TUBUH, ADALAH SUARA SI PEMILIK TUBUH ITU SENDIRI. Helfia Nil Chalis www.HelfiaNet.com www.HelfiaGoOnline.com
0 Comments
Cuaca kering dan panas saat itu hampir saja melelehkan gunung, sedang keadaan kaum Muslim sedang sangat sulit sebab paceklik yang melanda. Karena itu Rasulullah menyeru pada kaum Muslim, siapakah yang ingin memberikan hartanya, membiayai jaisyul 'usrah (pasukan sulit), berjihad ke Tabuk yang berjarak hampir 700 km jauhnya.
Utsman bin Affan datang pada Rasul, menyerahkan 970 ekor untanya, berikut 50 kuda, beserta 700 uqiyah emas (Rp 21.2 milyar, 1 gram emas = Rp 956.000). Abdurrahman bin Auf datang dengan 200 uqiyah emas (Rp 6 M). Umar bin Khaththab datang dengan 1/2 hartanya, dan Abu Bakar malah menyedekahkan 100% hartanya. Para sahabat berinfaq dengan maksimal, ketika Rasulullah sebagai kepala negara menyeru mereka, tanpa khawatir atau ragu dengan rezeki Allah. Semua sahabat berlomba-lomba untuk memenuhi seruan Rasulullah, dan lebih hebatnya itu semua adalah infaq mereka dalam keadaan sempit dan susah. Kok bisa sih? Ya bisa lah, karena mereka sudah TRUST pada Allah dan Rasul-Nya. Sebab dalam Islam, ketika manusia sudah punya iman (TRUST) pada Allah dan Rasul, maka sangat ringan bagi mereka untuk menginfakkan harta. Tak hanya sekali, tapi kapanpun Allah dan Rasul memerlukannya. Pengorbanan itu tidak tiba-tiba, harus didahului dengan keyakinan. Maka Rasul berpesan pada Muadz saat mengutusnya ke Yaman, untuk mengajak manusia bersyahadat, ajari mereka menegakkan shalat, barulah ambil zakat dari mereka. Karena mengorbankan harta adalah konsekuensi keimanan. Berkali-kali Allah mengaitkan jihad dengan dua hal, jiwa dan harta, dan siapa yang diseru untuk mengorbankan harta? Hanya orang yang beriman. Sebab mereka yang tak beriman, takkan tertarik kecuali investasi dan keuntungan dunia, sebab mereka tak meyakini hidup setelah dunia. Zaman now, kita diminta wakaf uang, sementara iman-nya nggak didahulukan. Lebih parah lagi, Islam dijadikan tertuduh, perilakunya Islamophobia, kriminalisasi ulama telanjang terjadi, ketidakadilan jadi tontonan sehari-hari, dana sosial dikorupsi. Di tengah-tengah itu tanpa malu meminta, "Ayo wakaf uang!". What? Padahal, andaikan pemimpin mencontohkan kepedulian terhadap agama, meyakinkan bahwa kesemuanya ini adalah bagian untuk menegakkan agama, dan memberikan kebaikan bagi semuanya. Saya yakin tanpa perlu meminta saja, rakyat sudah pasti akan inisiatif membantu dan mengumpulkan segenap kekuatan. Atau, andaikan, yang meminta wakaf uang itu adalah "Dia yang sekarang terdzalimi di penjara", kira-kira apakah kaum Muslim rela memberikannya? Tulis di komen deh. Harusnya pemerintah introspeksi. Face it, admit it, trust is the problem. Jangan Islam dibully, yang nista Islam didiamkan, yang hina Islam bebas berkeliaran, sementara ulama dipenjarakan, dikatakan radikal, intoleran, syariat ditolak, khilafah dimonsterisasi. Giliran urusan duit, mintanya juga dari wakaf. Padahal taipan-taipan uangnya banyak, kenapa tak diminta buat Indonesia? Kita sudah tau jawabnya. Dan sejarah memberitahu, adalah kaum Muslim, yang paling peduli negerinya. Yang bukan hanya korbankan harta, tapi juga nyawa, andai diperlukan melindungi negeri yang menjamin tegaknya agama mereka Cuitan Ustadz Felix Siauw. Helfia Nil Chalis www.HelfiaNet.com www.HelfiaGoOnline.com Arfi dan Arie, Lulusan SMK yang Ahli Design Engineering Internasional Dikira Pelihara Tuyul karena Pekerjaan Tak Jelas
DI RUMAH: Arfi’an Fuadi (kiri) dan M. Arie Kurniawan di markas D-Tech Engineering, Salatiga, kakak beradik ini menggarap proyek dari berbagai negara. SUASANA ruang tamu di rumah Arfi’an Fuadi, 28, di Jalan Canden, Salatiga, Jawa Tengah, masih dipenuhi nuansa Idul Fitri. Jajanan Lebaran seperti kacang, nastar, dan kue kering memenuhi meja untuk menjamu tamu yang berkunjung. Di sebelah ruang tamu terdapat ruangan yang lebih kecil. Di dalamnya ada tiga unit komputer. Rupanya, di ruangan kecil itulah Arfi –panggilan Arfi’an Fuadi– bersama sang adik M. Arie Kurniawan dan dua karyawannya mengeksekusi order design engineering dari berbagai negara. Kiprah dua bersaudara itu di dunia rancang teknik internasional tak perlu diragukan lagi. Tahun lalu Arie memenangi kompetisi tiga dimensi (3D) design engineering untuk jet engine bracket (penggantung mesin jet pesawat) yang diselenggarakan General Electric (GE) Amerika Serikat. Arie mengalahkan sekitar 700 peserta dari 56 negara. ”Lomba ini membuat alat penggantung mesin jet seringan mungkin dengan tetap mempertahankan kekuatan angkut mesin jet seberat 9.500 pon. Saya berhasil mengurangi berat dari 2 kilogram lebih menjadi 327 gram saja. Berkurang 84 persen bobotnya,” ungkap Arie ketika ditemui di rumah kakaknya, Senin (4/8). Yang membanggakan, Arie mengalahkan para pakar design engineering yang tingkat pendidikannya jauh di atas dirinya. Misalnya, juara kedua diraih seorang PhD dari Swedia yang bekerja di Swedish Air Force. Sedangkan yang nomor tiga lulusan Oxford University yang kini bekerja di Airbus. ”Padahal, saya hanya lulusan SMK Teknik Mekanik Otomotif,” jelas Arie. Sekilas memang tak masuk akal. Bagaimana bisa seorang lulusan SMK yang belum pernah mendapatkan materi pendidikan CAD (computer aided design) mampu mengalahkan doktor dan mahasiswa S-3 yang bekerja di perusahaan pembuat pesawat? CAD adalah program komputer untuk menggambar suatu produk atau bagian dari suatu produk. Rupanya, ilmu utak-atik desain teknik itu diperoleh dan didalami Arie dan kakaknya, Arfi, secara otodidak. Hampir setiap hari keduanya melakukan berbagai percobaan menggunakan program di komputernya. Mereka juga belajar dari referensi-referensi yang berserak di berbagai situs tentang design engineering. ”Terus terang dulu komputer saja kami tidak punya. Kami harus belajar komputer di rumah saudara. Lama-lama kami jadi menguasai. Bahkan, para tetangga yang mau beli komputer, sampai kami yang disuruh ke toko untuk memilihkan,” kenang Arfi. Sebelum menjadi profesional di bidang desain teknik, dua putra keluarga A. Sya’roni itu ternyata harus banting tulang bekerja serabutan membantu ekonomi keluarga. Arfi yang lulusan SMK Negeri 7 Semarang pada 2005 pernah bekerja sebagai tukang cetak foto, di bengkel sepeda motor, sampai jualan susu keliling kampung. Sang adik juga tak jauh berbeda, jadi tukang menurunkan pasir dari truk sampai tukang cuci motor. ”Kami menyadari, penghasilan orang tua kami pas-pasan. Mau tidak mau kami harus bekerja apa saja asal halal,” tutur Arfi. Baru pada 2009 Arfi bisa menyalurkan bakat dan minatnya di bidang program komputer. Pada 9 Desember tahun itu dia memberanikan diri mendirikan perusahaan di bidang design engineering. Namanya D-Tech Engineering Salatiga. Saksi bisu pendirian perusahaan tersebut adalah komputer AMD 3000+. Komputer itu dibeli dari uang urunan keluarga dan gaji Arfi saat masih bekerja di PT Pos Indonesia. ”Gaji saya waktu itu sekitar Rp 700 ribu sebagai penjaga malam kantor pos. Lalu ada sisa uang beasiswa adik dan dibantu bapak, jadilah saya bisa membeli komputer ini,” kenangnya. Setelah berdiskusi dengan sang adik, Arfi pun menetapkan bidang 3D design engineering sebagai fokus garapan mereka. Sebab, dia yakin bidang itu booming dalam beberapa tahun ke depan. ”Kami pun langsung belajar secara otodidak aplikasi CAD, perhitungan material dengan FEA (finite element analysis), dan lain-lain,” jelasnya. Tak lama kemudian, D-Tech menerima order pertama. Setelah mencari di situs freelance, mereka mendapat pesanan desain jarum untuk alat ukur dari pengusaha Jerman. Si pengusaha bersedia membayar USD 10 per set. Sedangkan Arfi hanya mampu mengerjakan desain tiga set jarum selama dua minggu. ”Kalau sekarang mungkin bisa sepuluh menit jadi. Dulu memang lama karena kalau mau download atau kirim e-mail harus ke warnet dulu. Modem kami dulu hanya punya kecepatan 2 kbps. Hanya bisa untuk lihat e-mail.” Di luar dugaan, garapan D-Tech menuai apresiasi dari si pemesan. Sampai-sampai si pemesan bersedia menambah USD 5 dari kesepakatan harga awal. ”Kami sangat senang mendapat apresiasi seperti itu. Dan itulah yang memotivasi kami untuk terus maju dan berkembang,” tegas Arfi. Sejak itu order terus mengalir tak pernah sepi. Model desain yang dipesan pun makin beragam. Mulai kandang sapi yang dirakit tanpa paku yang dipesan orang Selandia Baru sampai desain pesawat penyebar pupuk yang dipesan perusahaan Amerika Serikat. ”Pernah ada yang minta desain mobil lama GT40 dengan handling yang sama. Untuk proyek itu, si pemilik sampai harus membongkar komponen mobilnya dan difoto satu-satu untuk kami teliti. Jadi, kami yang menentukan mesin yang harus dibeli, sasisnya model bagaimana dan seterusnya. Hasilnya, kata si pemesan, 95 persen mirip,” jelasnya. Selama lima tahun ini, D-Tech telah mengerjakan sedikitnya 150 proyek desain. Tentu saja hasil finansial yang diperoleh pun signifikan. Mereka bisa membangun rumah orang tuanya serta membeli mobil. Tapi, di sisi lain, capaian yang cukup mencolok itu sempat mengundang cibiran dan tanda tanya para tetangga. ”Kami dicurigai memelihara tuyul. Soalnya, pekerjaannya tidak jelas, hanya di rumah, tapi kok bisa menghasilkan uang banyak. Mereka tidak tahu pekerjaan dan prestasi yang kami peroleh,” cerita Arfi seraya tertawa. Sayangnya, dari 150 proyek itu, hanya satu yang dipesan klien dalam negeri. ”Satu-satunya klien Indonesia adalah dari sebuah perusahaan cat. Mereka beberapa kali memesan desain mesin pencampur cat,” lanjutnya. Meski punya segudang pengalaman dan diakui berbagai perusahaan internasional, Arfi dan Arie masih belum bisa berkiprah di desain teknik Indonesia. Penyebabnya, mereka hanya berijazah SMK. ”Kalau ditanya apakah tidak ingin membantu perusahaan nasional, kami tentu mau. Tapi, apakah mereka mau? Di Indonesia kan yang ditanya pertama kali lulusan apa dan dari universitas mana,” ujarnya. Stigma ”hanya berijazah SMK” ditambah sistem pendidikan Indonesia yang dinilai kurang adil itulah yang ikut mengandaskan keinginan Arie melanjutkan pendidikan ke jenjang S-1 di Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Arie tidak bisa masuk jurusan itu karena hanya lulusan SMK mekanik otomotif. ”Saya ingin kuliah di jurusan itu karena ingin memperdalam ilmu elektro. Kalau mesin saya bisa belajar sendiri. Tapi, saya ditolak karena kata pihak Undip jurusannya tidak sesuai dengan ijazah saya. Padahal, lulusan SMA yang sebenarnya juga tidak sesuai diterima. Ini kan tidak adil namanya,” cetus Arie. Meski ditolak, Arie tidak kecewa. Bersama sang kakak, dia tetap ingin menunjukkan prestasi yang mengharumkan nama bangsa. Dan itu telah dibuktikan dengan menjuarai kompetisi design engineering di Amerika yang diikuti para ahli dari berbagai negara. Selain itu, mereka tak segan-segan menularkan ilmunya kepada anak-anak muda agar melek teknologi 3D design engineering. ”Ada beberapa anak SMK yang datang ke kami untuk belajar. Sekarang ada yang sudah kerja di bidang itu. Ada juga yang bakal ikut kompetisi Asian Skills Competition sebagai peserta termuda,” jelasnya. Mereka juga punya keinginan mengembangkan teknologi energi terbarukan. Salah satunya dengan mengembangkan desain pembangkit listrik tenaga angin. ”Kami bekerja sama dengan anak-anak SMK untuk mengembangkan biodiesel dari minyak jelantah. Lalu, Mas Ricky Elson (pembuat mobil listrik yang dibawa Dahlan Iskan dari Jepang, Red) pernah menghubungi lewat Facebook, ingin menjalin kerja sama dengan kami. Tentu saja kami terima,” ungkapnya. Dengan semua upaya itu, mereka punya satu impian, yakni mengembangkan sumber daya lokal Salatiga untuk menjadikan kota kecil itu pusat pengembangan manufaktur teknologi kelas dunia. Layaknya Silicon Valley di San Francisco, Amerika Serikat. ”Kami ingin membuktikan bahwa Indonesia bisa menjadi pusat industri manufaktur dunia. Terlebih lagi, teknologi 3D printing bakal menjadi tulang punggung industri masa depan. Itulah kenapa 3D design engineering sangat penting,” tandasnya. Sumber: jpnn com Helfia Nil Chalis www.HelfiaNet.com www.HelfiaGoOnline.com REKENING HILAL MERAH INDONESIA (HILMI) DIBLOKIR, SEBUAH KEJAHATAN KEMANUSIAAN REZIM JOKOWI1/22/2021 Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik Bermodal narasi 'Terafiliasi FPI' akhirnya rekening milik lembaga kemanusiaan Hilal Merah Indonesia (Hilmi) di blokir. Ini adalah tindakan sadis rezim, yang sebelumnya dikabarkan memblokir rekening Munarman yang dipergunakan untuk menampung biaya berobat ibundanya. Rezim tak peduli lagi, dengan politik 'Bumi Hangus', memblokir semua rekening yang terafiliasi FPI tanpa memperhatikan lagi, apakah dana yang ada didalamnya merupakan hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU. Begitu garangnya rezim memblokir rekening HILMI, padahal aktivitas HILMI murni aktivitas kemanusiaan, non politik, dan tak pernah ikut latah mengkritik rezim. Hilmi adalah organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan, khususnya dalam hal penanggungan kesehatan masyarakat. Apakah rezim berani memblokir semua rekening yang terafiliasi dengan Juliari Peter Batubara? Atau yang terafiliasi dengan Edhi Prabowo? Mereka berdua ini jelas koruptor, jelas merampok uang negara. Kenapa tidak diperlakukan sama seperti pemblokiran terhadap rekening terafiliasi FPI ? Kenapa tidak ada pemblokiran rekening terafiliasi PDIP? Diberbagai wilayah yang tertimpa bencana, Hilmi aktif melakukan recovery kesehatan masyarakat terdampak bencana. Hilmi memang tidak membangun fisik, tidak melakukan recovery mental, tetapi fokus melakukan recovery kesehatan masyarakat terdampak bencana. Jika dikaitkan dengan peran negara, tentu HILMI tak ada artinya. Negara melakukan tindakan recovery kesehatan dengan anggaran melimpah. Sementara HILMI, melakukan aktivitas dengan biaya dari donatur, para Aghnia yang peduli terhadap sesama. Namun bagi masyarakat khususnya korban bencana, kehadiran HILMI sangat membantu. Sebagaimana FPI, sebelum negara hadir, dibeberapa wilayah tertentu justru relawan sosial termasuk HILMI justru telah hadir di lokasi bencana. HILMI menjadi jembatan kemaslahatan, bagi mereka yang hanya memiliki dana dan tak memiliki kemampuan di bidang kesehatan, agar dapat membantu kesehatan masyarakat melalui relawan yang ada di HILMI. Jadi, pemblokiran rekening HILMI pasti berdampak pada layanan sosial HILMI termasuk peran HILMI selaku mediator para dermawan yang ingin membantu sesama. Hari ini, musibah datang beruntun. Ada banjir di Kalimantan Selatan, ada Gempa Bumi di Majene, dll. Pemblokiran rekening HILMI akan berdampak pada upaya HILMI membantu korban bencana, dan menghambat sejumlah aksi kemanusiaan HILMI. Apa yang telah dilakukan oleh rezim ini? Apakah, rezim mampu mengatasi semua bencana kemanusiaan tanpa perlu melibatkan lembaga sosial masyarakat? Apakah, pemerintah akan hadir di depan tanpa perlu bantuan masyarakat? Pada faktanya, di lapangan butuh sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Di lapangan, sejumlah lembaga sosial justru lebih rinci memberikan peta area terdampak dan kantung-kantung simpul masyarakat yang membutuhkan bantuan, ketimbang pemerintah. Pada faktanya, bantuan pemerintah ada yang hanya menumpuk di gudang, karena tak tahu kemana akan didistribusikan. Jadi, pemblokiran HILMI ini adalah kejahatan kemanusiaan. Sebuah lembaga sosial kemanusiaan terhalang untuk melakukan aktivitas kemanusiaan karena pemblokiran. Ini benar-benar kejahatan kemanusiaan, disaat korban bencana membutuhkan banyak bantuan, termasuk dari HILMI. Namun, meski ini kejahatan kemanusiaan publik tak perlu melaporkannya ke Komnas HAM. Sudah hilang harapan kepada Komnas HAM, sejak rekomendasi anti klimaks yang dikeluarkannya terhadap kasus penembakan 6 anggota laskar FPI. Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik Sebagaimana telah saya prediksi sebelumnya, putusan atas permohonan praperadilan no perkara 150/pid.prap/2020/PN.JKT.SEL yang dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada Selasa 12 Januari 2021, akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam pernyataan yang dikeluarkan Tim Kuasa Hukum HRS, kuasa hukum mempertanyakan penolakan praperadilan ini apakah akan menjadi preseden, sebagai sandaran legitimasi bagi penyidik dan JPU untuk menjadikan tradisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah tindak kejahatan yang dilarang oleh negara. Meskipun, pertanyaan ini sebenarnya telah terjawab melalui proses penyidikan yang dilakukan secara dipaksakan terhadap HRS. penyidikan terhadap HRS, mengkonfirmasi bahwa rezim ini anti Islam. Sebelumnya, sikap rezim yang anti Islam ini telah diwujudkan saat mengkriminalisasi ajaran Islam Khilafah yang dijadikan sandaran legitimasi untuk mencabut BHP HTI dan mempersoalkan AD ART FPI hingga pembubarannya. Kriminalisasi juga terjadi pada bendera tauhid yang dituduh bendera teroris, bendera radikal. Pada saat yang sama, rezim ini membiarkan simbol PKI beredar dan bahkan melegitimasi keberadaannya dengan ungkapan hanyalah trend anak muda. Kini, kriminalisasi itu dilanjutkan bukan hanya terhadap ajaran Islam Khilafah dan bendera tauhid. Maulid Nabi Muhammad Saw yang agung, sebagai tradisi Islam yang telah lama mengakar di negeri ini, dijadikan locus, tempus, dan konteks proses pidana, meskipun meminjam legitimasi dari ketentuan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sebelumnya, HRS juga dipersoalkan menggunakan ketentuan pasal 93 Jo pasal 9 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kekalahan Tim Kuasa Hukum dalam kasus praperadilan ini, bukan karena lemahnya bukti maupun argumentasi. Sebagaimana diketahui, kasus terhadap HRS bukanlah kasus hukum, melainkan kasus politik yang meminjam narasi penegakan hukum. Dalam pertarungan politik dimana penguasa menguasai seluruh organ dan lembaga kekuasaan, kekalahan praperadilan ini adalah hal yang lumrah dan harus demikian adanya. Hanya saja, praperadilan ini mampu membuka tabir awal, dari berbagai kezaliman yang melingkupi kasus HRS, dan akan menjadi semakin terang benderang saat pemeriksaan perkara pokoknya nanti. Tim Kuasa hukum, telah mampu menggelar dasar argumentasi hukum, untuk menarik legitimasi publik agar berada pada pihak HRS dalam kasus ini. Selanjutnya, publik yakni seluruh rakyat Indonesia akan menjadi Hakim yang mengadili perkara ini. Rezim, bisa saja memenangkan vonis peradilan. Tetapi rezim tak akan mampu memenangkan vonis publik, dan tak akan mampu merebut hati umat untuk berpihak kepada rezim. Umat semakin paham dan muak terhadap seluruh parodi hukum yang menjijikkan ini. Umat, dapat mengindera dan memahami fakta secara terang benderang, bahwa kasus yang menimpa HRS adalah kasus politik, HRS adalah korban kezaliman rezim, korban kriminalisasi. Wahai umat, teruslah bersuara dan sampaikan lah kebenaran. Tunjukkan keberpihakan dan pembelaan kepada kebenaran, dan menyatakan menentang dan melawan kezaliman. Tak ada pilihan netral, Umat harus berpihak pada Islam, membela kebenaran, membela ulama, dan menentang rezim zalim. Ini bukan hanya soal nasib umat ini, tetapi juga nasib generasi sesudahnya. Apa yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita, jika kita bungkam pada penindasan dan kezaliman ? Kita bisa bersabar dengan kezaliman ini, tetapi tak akan pernah mewariskan kezaliman ini pada generasi selanjutnya. Karena itu, cukup kita, dan kita harus memotong periode kezaliman, hingga anak cucu kita kelak, tidak mewarisi dari kita, kecuali keadilan dan kesejahteraan, berada pada naungan ridlo Allah SWT. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Kepada saudara-saudaraku hamba-hamba Allah yang saya muliakan... Aku sungguh merasa sangat bahagia jika musuh-musuh Islam menghina dan menghujatku... Aku juga sangat bangga jika musuh-musuh Islam menistaku, memenjarakanku bahkan membunuhku... Tapi jujur aku sangat sedih melihat saudaraku se'Aqidah yang masih banyak membenciku hanya karena masalah perbedaan pandangan yang hanya bersifat FURU'IYAH (hanya perbedaan masalah cabang dalam agama / bukan perbedaan hal pokok dalam agama)... Sadarilah wahai para pemimpin ormas islam... Wahai para ulama NU... Wahai para ulama HTI... Wahai para ulama PERSIS... Wahai para ulama SALAFI... Wahai para ulama JAMAAH TABLIGH... Yang semuanya dimuliakan Allah SWT... Sadarilah ...!!! Sadarilah...!!! Bahwa masalah Furu'iyah sampai kapanpun akan tetap berbeda dan tidak akan mungkin bisa sama... Maka kita semua sebagai muslim yang bertaqwa harus bisa menerima bahwasanya Perbedaan yang bersifat Furu'iyah adalah BAGIAN DARI ISLAM... Dalam hal Furu'iyah satu organisasi Islam dengan organisasi Islam lainnya pasti akan selalu ada perbedaan... Maka kita sebagai pemimpin-pemimpin umat harus bisa bijak menyikapi masalah perbedaan Furu'iyah ini... Jika kita sebagai pemimpin-pemimpin umat kita tidak bijak dalam menyikapi perbedaan yang bersifat FURU'IYAH maka tentu hal itu akan menjadi masalah besar karena akan jadi sumber utama pemecah belah persatuan umat, sehingga akhirnya akan menghancurkan hal-hal yang bersifat USHULIYAH (hal-hal pokok dalam agama). Dan tentunya kita semua sepakat bahwasanya UKHUWAH ISLAMIYAH adalah masalah pokok dalam agama yang harus kita junjung tinggi dan kita jaga selama-lamanya... Untuk itu kuingatkan kepada semua para pemimpin ormas islam...!!! Musuh kita sangat banyak bukan hanya Komunis saja tapi ada Syi'ah, Ahmadiyah, Kristenisasi, Aliran sesat & juga kaum Islam Munafiq (umat Islam yang berpihak kepada kaum kufar) mereka semua bersatu ingin melenyapkan kita... Sementara kita masih tidak mau bersatu hanya karena perbedaan yang bersifat FURU'IYAH... Sadarilah saudaraku... Jika masalah perbedaan Furu'iyah masih kita tonjolkan, maka hal itu akan membuat musuh-musuh kita bergembira karena hal itu adalah senjata utama mereka untuk memecah belah dan mengadu domba UMAT ISLAM... Maka jangan terlambat segera sadarilah saudara-saudaraku ...!!! Jangan tunggu ulama-ulama kita habis dibantai... Jangan tunggu masjid kosong karena orang-orang khawatir datang ke masjid... Jangan tunggu muadzin berhenti mengumandang adzan karena takut disiksa dan dianiaya... Aku sungguh sangat ingin membela umat ini, tapi akupun manusia biasa yang pasti tidak akan berdaya tanpa dukungan dari semua umat islam... Sekarang semuanya terserah pada kalian para pemimpin organisasi islam .... Apakah kalian akan bersatu merapatkan barisan bersamaku untuk melawan ancaman musuh-musuh islam, Komunis, Syi'ah, Ahmadiyah, Kristenisasi, Aliran sesat dll...? Ataukah kalian malah tetap akan ikut memojokanku, menghujatku, menyalahkanku hanya karena adanya perbedaan pandangan dalam masalah yang hanya bersifat FURU'IYAH ??? Jika syarat untuk kita bisa bersatu mengharuskan kita untuk bisa sama dalam masalah FURU'IYAH !!! Maka jangan pernah bermimpi untuk bisa bersatu melawan begitu banyaknya musuh-musuh islam yang sudah siap menghabisi umat islam... BERMIMPILAH untuk perpecahan umat, bermimpilah untuk kehancuran umat dan siaplah menyongsong kebinasaan umat islam... Pikirkanlah nasib Aqidah generasi penerus kita yaitu Aqidah anak-anak kita dan cucu-cucu kita nanti... Mari jadikan momentum penyerangan dan pembunuhan para ulama ini menjadi momentum untuk kita menerima perbedaan yang hanya bersifat Furu'iyah... Mulailah tanamkan dalam diri anak cucu kita bahwasanya perbedaan pandangan yang bersifat Furu'iyah adalah bagian dari islam yang harus diterima dan HARAM HUKUMNYA jika sampai merusak hal yang bersifat USHULIYAH... UKHUWAH ISLAMIYAH adalah masalah paling pokok dalam agama, karena itulah sebenarnya sejatinya yang dinamakan dengan: "PERSATUAN ISLAM" Akhirul kalam, saya mohon maaf jika banyak kata yang terlontar yang sudah menyakiti saudara seislamku... Mohon maafku terhadap : Saudaraku Kaum Nahdliyin... Saudaraku Syarikat Islam... Saudaraku JAMAAH TABLIGH... Saudaraku SALAFI... Saudaraku HTI... Saudaraku PERSIS... Saudaraku MUHAMMADIYAH... Mari kita bersama selamatkan umat ini dari ancaman kaum kuffar... Jika nanti kita dipenjara, dihina, difitnah, dicaci dimaki, disakiti bahkan dibunuh maka berbahagialah... Karena itu bukti pengorbanan kita yang insyaa Allah akan menjadi syafaat bagi kita di hari akhirat nanti... Sejarah mencatat hampir semua ulama yang menegakkan nahi munkar mereka semua merasakan dingin & laparnya hidup di dalam jeruji penjara... Mohon sebarkan pesanku ini kepada semua umat islam, insyaa Allah antum akan mendapat keberkahan karena antum sudah ikut berupaya berjuang menyatukan umat dan ikut berupaya untuk membela melindungi para 'Ulama... Wassalamu'alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh BUYA HAMKA
Suatu hari ada seorang pemuda yang baru pulang dari Saudi Arabia berkomentar tentang kondisi disana kepada Buya Hamka. “Pelacur di negara Arab ternyata memakai niqab dan hijab.” Tanpa disangka Buya Hamka memberi respon. “Oh ya? Saya baru saja balik dari Los Angeles dan New York. Masya Allah, di sana saya tak pernah sekalipun berjumpa dengan pelacur.” jawab Buya. “Ah tak mungkin lah Buya, di Mekkah saja ada pelacur. Apalagi di Amerika, sudah pasti lebih banyak.” kata orang tadi. Buya Hamka pun menjawab: “Sesungguhnya kita ini memang hanya akan dipertemukan dengan apa-apa yang kita cari." "Meskipun kita ke Mekkah, tetapi jika yang diburu oleh hati adalah hal-hal yang tak elok, maka Syaitan yang tergolong dalam kumpulan jin dan manusia itu akan berusaha membantu kita untuk mendapatkannya." "Tetapi sebaliknya, walau jauh perjalanan kita hingga sampai ke New York, Los Angeles sana, bila yang kita cari adalah kebaikan, maka segala keburukan akan menjauh dan bersembunyi..." "Hati kalau sudah rusak, maka akan sering dipertemukan dengan hal-hal yang rusak juga atau yang negatif, walaupun kita sedang berada di tempat yang baik. Sebaliknya kalau hatinya bersih dan niatnya baik, insya Allah akan dipertemukan dengan perkara yang baik-baik dan positif, meskipun kita berada di tempat yang kotor dan tidak elok..." "Maka berhati-hatilah menjaga hati." "Seumpama mata lebah dan mata lalat. Lalat walau berada di taman bunga yang indah dan wangi, tetap saja yang diburu dan dicarinya adalah kotoran dan benda busuk. Sementara lebah, biarpun berada di tempat yang busuk dan kotor tetap saja ia hinggap hanya pada bunga-bunga yang wangi dan indah." "Maka berusahalah untuk menjadi mata lebah." Hidayatullah.com, 5 Januari 2021.
Yaqut Cholil Qoumas hingga kini menjadi perbincangan hangat sejak pelantikannya sebagai Menteri Agama (Menag) akibat bongkar pasang kabinet Indonesia Maju dalam pemerintahan Presiden Ir.Jokowidodo. Pengangkatan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama itu telah menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Terutama dari sejumlah tokoh termasuk para politisi di senayan yang meragukan kemampuannya.Demikian pula dengan track-recordnya selama ini yang sering melontarkan pernyaataan bernada kontra produktif dan dinilai berpotensi dapat menimbulkan kegaduhan. Benar saja, seperti banyak dilansir oleh berbagai media, pernyataan Gus Yaqut selepas penunjukannya menjadi Menteri Agama itu memang begitu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, sebelum seharusnya Ia mengenal lebih dalam tentang sejarah lembaga kementerian yang dibawahinya itu, pada pidatonya dalam perayaan natal yang dihadirinya dia menyatakan dirinya bukanlah Menteri Agama umat Islam, melainkan Menteri untuk semua Agama. Ke-bhineka-an Indonesia, termasuk agama-agama yang ada di dalamnya memang mengharuskan sinergi semua agama dalam bingkai berbangsa dan bernegara, hidup dalam kerukunan yang selama ini sudah tercipta dan terbina dengan baik. Lahirnya SKB Tiga Menteri yang mengatur pendirian rumah-rumah ibadah adalah akibat dari lahirnya sebuah kompromi politik yang berazaskan toleransi secara bertanggung jawab. Demikian pula terbentuknya institusi Bimas Keagamaan dalam lembaga Kementerian Agama, merupakan akomodasi dari kebijakan pemerintah yang sejak awal akan berkomitmen untuk selalu mengayomi semua hak dan kewajiban rakyatnya secara berkeadilan, termasuk kehidupan semua umat ber-agama. Sikap adil dan memberikan rasa aman untuk menjalankan kehidupan ber-agama bagi penganut non-muslim di Indonesia, itu semua menujukan sikap toleransinya dan spirit dari ajaran Islam yang Rahmatan Lil Alamin. Dalam konteks sejarah, lahirnya Kementerian Agama di awal terbentuknya pemerintahan republik selepas kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, dalam prosesnya memiliki perjalanan yang teramat panjang. Bahkan embrionya sudah ada sejak masa kolonial Hindia Belanda yang telah berkuasa selama lebih dari tiga ratus tahun, hingga pada masa pendudukan Jepang meski hanya seumur jagung, atau 3.5 tahun. Di kedua periode itu, Belanda dan Jepang, hingga Indonesia mencapai kemerdekaannya, keterkaitan umat Islam dan ajarannya menjadi akar dan dasar atas lahirnya kantor Kementerian Agama tersebut. Berikut dinamika penamaan lembaganya, para pejabat dan sepak terjang yang telah dimainkannya. Snouck Peletak Dasar Kantor Kementerian Agama di Zaman Kolonial Di tengah berkobarnya perlawanan rakyat Aceh melawan segala bentuk penjajahan Belanda di negeri yang dikenal sebagai Serambi Makkah, di saat munculnya silang pendapat dan polemik elit Belanda pada pembuatan kebijakan politiknya terhadap umat Islam akibat kekhawatiran kolonialisme yang muncul oleh berbagai sebab. Salah satunya adalah dugaan alumni jamaah haji yang dianggapnya sebagai pemicu sejumlah pemberontakan di Tanah Air. Dugaan seperti itu makin makin muncul ditambah dengan semakin gencarnya gerakan Pan-Islamisme di negeri jajahan Hindia Belanda, atas saran dan gagasan Snouck Pemerintah kolonial Belanda kemudian mendirikan Het Kantoor voor Inlandsche Zaken pada tahun 1889. Di kantor baru itu pula Snouck kemudian diangkat sebagai penasihat selain para ahli lainnya. Christiaan Snouck Hurgronje (lahir di Tholen, Oosterhout, 8 Februari 1857 – meninggal di Leiden, 26 Juni 1936 pada umur 79 tahun) adalah seorang sarjana Belanda budaya oriental dan bahasa serta Penasehat Urusan Pribumi untuk pemerintah kolonial Hindia Belanda (sekarang Indonesia). Dilihat dari tujuan didirikannya Het Kantoor Voor Inlandsche Zaken tersebut, hal itu menunjukan campur tangan pemerintah Belanda terhadap agama Islam di era kolonial, yang dimaksudkan untuk memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap Muslim pribumi. Lembar kerja pertama Snouck antaranya adalah memberikan arahan baru bagi straregi politik Belanda yang semula memusuhi dan bertindak kasar kepada Islam. Kebijakan ini kemudian menjadi lebih halus dan kooperatif dari sikap politis menjadi etis, dan yang semula penuh kecurigaan menjadi terkendali secara sistematis. Atas dasar pandangan di atas, Hurgronje sebagai penasihat Kantor Urusan Pribumi, memberikan pertimbangan-pertimbangan politik seperti apa yang harus diambil. Di antaranya adalah; Pertama, ada sifat ajaran Islam yang toleran dan damai. Untuk itu, ia menganjurkan suatu sikap netral dan bahkan longgar bagi ekspresi dan aktualisasi ke-Islaman. Kedua, dalam Islam juga memang dalam pandangan kaum orientalis ada potensi politik radikal dan fanatik. Untuk itu dalam sarannya Snouck menganjurkan sikap yang restriktif, bahkan keras untuk mencegah dan menghancurkan fanatisme dan radikalisme yang muncul agar tidak mengobarkan perlawanan umat Islam terhadap Pemerintah Kolonial Belanda. Dua konsep besar Snouck di atas itulah yang kemudian berhasil meredam sejumlah pemberontakan umat Islam di tanah jajahan. Saran dan arahan ini efektif mengakhiri peperangan di Aceh yang sebelumnya sulit untuk dipadamkan. Dalam analisa dan nasehat Snouck, perhitungan Belanda melawan para penguasa di Aceh sebagai pemimpin perang dianggapnya keliru, karena sejatinya motor penggerak perlawanan perang yang sesungguhnya adalah ulama. Karena itu taktik mematahkan peperangan adalah dengan menghabisi para ulamanya. Sedangkan taktik Belanda untuk para penguasa dengan cara menjadikannya sebagai mitra yang kemudian menjadi para penguasa feodal di daerahnya. Meski tidak sedikit para penguasa tersebut, Sultan-sultan atau Raja yang tetap berada bersama barisan ulamanya dalam melawan penjajahan Belanda. Dalam sendi kehidupan beragama umat Islam, tiga pilar utama dijadikannya rekomendasi oleh Snouck kepada pemerintah colonial Belanda. Yaitu Islam sebagai penyelenggaraan ritual ibadah semata, Islam sebagai sosial kemasyaraktan dan Islam sebagai politik. Dari tiga pilar itulah yang kemudian menjadi titik tolak dikenalnya Islam religius dan abangan. Bagi Snouck musuh kolonialisme adalah bukan Islam sebagai agama, tapi Islam sebagai doktrin politik. Di sisi lain kontrol dan pengawasan terhadap Muslim pribumi dan Arab, sebagai akibat dari nasehat Snouck yang menawarkan konsep dalam menganjurkan suatu sikap netral dan bahkan longgar bagi ekspresi dan aktualisasi keislaman, memberi angin segar bagi munculnya organisasi-organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan Islam. Kelompok dan organisasi Islam mendapatkan izin dan pengakuan berbadan hukum dari pemerintah, meski dalam prosesnya tetap dipersulit, sebuah konsekwensi kebijakan etis pemerintah kolonial Hindia Belanda yang berada dalam kontrol Het Kantoor voor Inlandsche Zaken. Berbagai peraturan sistem kependidikan Islam dan urusan haji dibuat sedemikian ketat oleh pemerintah kolonial dengan apa yang disebut ordonansi. Akan tetapi Het Kantoor voor Inlandsche Zaken telah disiapkan untuk menjadi saluran resmi umat Islam apabila disetiap kebijakan yang dibuatnya dipandang menyulitkan dan merugikan. Dua peristiwa penting, terkait ordonansi guru dan haji, Syaikh Ahmad Surkati sebagai ikon reformis Islam pernah tampil berani menyampaikan protes kerasnya melalui saluran resmi di kantor tersebut. Bahkan terlontar kata-kata pedas ketika sang inisiator dan guru spiritual Jong Islamieten Bond (JIB) tersebut mendatangi kantor Het Kantoor voor Inlandsche Zaken dengan melontarkan ucapan “Antum Khanaazir wa Antum Kilaab” (kalian semua adalah anjing, kalian semua adalah babi). Kemarahan pendiri Al-Irsyad Al-Islamiyyah tersebut menunjukan strategi Hungronje yang mendesain kontruksi sosial keindonesiaan secara sekuler itu teruji dan terbukti, saluran keagamaan umat Islam semakin lebih terkontrol dan dapat tersalurkan. Kantor Kementerian Agama di Zaman Jepang Mendaratnya pasukan Jepang ke Indonesia pada bulan Maret 1942 yang mampu mengusir kekuatan kekuasaan Belanda setelah ratusan tahun mengeruk hasil alam Indonesia yang melimpah dan pernah menjadikannya Ratu Belanda sebagai orang terkaya di dunia. Ambisi Jepang yang ingin menjadi penguasa di Asia Timur Raya, juga tidak luput nalurinya sebagai bangsa penjajah dengan telah mengeksploitasi hasil kekayaan alam Indonesia demi untuk kepentingan bangsanya. Akan tetapi dalam mewujudkan ambisinya sebagai penguasa di Asia Timur Raya, Jepang dianggap lebih lunak dan bahkan memberikan “angin Surga” dalam menghadapi kekuatan politik dan perjuangan bangsa Indonesia. Karena itu Jepang menjadikan agama sebagai alat propagandanya. Jika sebelumnya Belanda pernah membengtuk Het Kantoor voor Inlandsche Zaken untuk urusan agama Islam, Jepang juga membentuk lembaga serupa untuk urusan umat Islam yang dinamakan dengan Shumubu. Shumubu merupakan sebuah Departemen yang bersifat independen pada bulan Mei 1942. Beberapa pemuka Islam akibat termakan oleh bualan dan buaian propaganda Jepang, bahkan banyak kemudian dari kalangan ulama, mau diajak kerjasama dan duduk dalam Shumubu. Hal ini dapat dikatakan sebagai cikal bakal berdirinya Kementerian Agama (Kemenag) setelah kemerdekaan. Meskipun Jepang masih menggerecoki dengan turut campurnya dalam kebijakan dan kegiatan yang dibuat oleh Shumubu tersebut, umat Islam di masa itu konon disebut-sebut lebih leluasa dan bebas ruang geraknya dalam mengembangkan gerakan yang dilakukan oleh umat Islam. Hal ini dengan syarat tidak merugikan pihak Dai Nippon, dan ikut melalukan propaganda menjadikan Jepang sebagai penguasa dan pemimpin di Asia Timur Raya. Perjuangan umat Islam dalam pembentukan Kementerian Agama dalam masa revolusi kemerdekaan Indonesia dan momentum hari lahirnya pada 3 Januari 1946. Untuk meneruskan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu pada masa pendudukan Jepang, sejumlah tokoh bangsa yang memperjuangkan pembentukan instansi serupa agar dibentuk kembali di masa awal kemerdekaan, dalam kenyataannya mendapatkan tantangan, justru tidak semudah di masa berkuasanya dua negara penjajah (Belanda dan Jepang). Dalam sidang paripurna Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), usulan Mr.Muhammad Yamin tentang perlunya ada kementerian “istimewa” yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam. Usulam M Yamon ini dalam rangka memberi jaminan bagi kepentingan fasilitas peribadatan umat Islam dan wakaf, sayangnya, usulan itu justru kurang mendapatkan sambutan. Upaya untuk mempertegas kembali usulan Mr.Muhammad Yamin di sidang berikutnya pada 19 Agustus 1945. Usulan ini juga tidak berhasil disepakati karena mendapatkan penolakan dari sejumlah anggota sidang. Di antaranya yang menolak adalah Johannes Latuharhary yang malah mengusulkan di dalam sidang agar masalah-masalah agama diurus oleh Kementerian Pendidikan. Tapi oleh Ki Hadjar Dewantara, tokoh yang konsen pada pendidikan itu tidak menyukai dimasukannya tugas untuk mengurusi agama oleh kementerian pendidikan. Ia sendiri bahkan memberikan usulan alternatif agar urusan agama ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri. Perdebatan hangat dan saling melempar bola ini, pada akhirnya usulan untuk mendirikan Kementerian Agama sebagaimana yang diusulkan oleh Yamin sebelumnya, akhirnya berujung menjadi kandas. Gagalnya pembentukan Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia pertama itu, pada akhirnya meninggalkan kekecewaan para pemuka Islam Indonesia, terlebih setelah sebelumnya aspirasi umat Islam tidak terakomodasi haknya dengan telah dihapuskannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Akan tetapi usaha-usaha umat Islam dalam memperjuangkan bagian dari hak konspensasinya sebagai pemegang saham mayoritas di negara yang dibidaninya ini. Sebagai pemeluk agama terbanyak dan kontribusinya dalam memperjuangkan kemerdekaan, wakil umat Islam tidak lantas kemudian menjadi patah arang. Usulan pembentukan badan serupa yaitu diadakannya Kementerian Agama untuk pertama kalinya diajukan kembali kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat atau BP-KNIP pada tanggal 11 November 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang kesemuanya adalah anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Upaya ketiga tokoh ini alhamdulillah mendapatkan angin segar dan membuahkan hasil. Dengan mendapatkan dukungan dari anggota KNIP lainnya, terutama sekali Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo, usulan terbentuknya Kementerian Agama pada akhirnya mendapatkan persetujuan oleh semua anggota BP-KNIP. K.H.Saleh Syuady merupakan alumnus madrasah Al-Irsyad yang mendapatkan didikan langsung dari guru sekaligus mentornya Syaikh Ahmad Surkati, pendiri Al-Irsyad yang pernah berani bersuara lantang dan tajam kepada Het Kantoor voor Inlandsche Zaken, kantor urusan Agama Islam di masa Hindia Belanda. Dalam beberapa prasarannya bersama tiga anggota pengusul lainnya, antaranya Ia mengemukakan bahwa “sudah sepatutnya Indonesia yang sudah Merdeka ini janganlah urusan Agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan atau departemen-departemen lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri secara terpisah dan khusus”. Melalui isyarat yang diberikan oleh presiden pertama Republik Indonesia Ir.Sukarno kepada wakilnya Drs.Muhammad Hatta, usulan pembentukan Kementerian Agama secara tersendiri itu telah mendapatkan perhatian penuh. Usulan ini berhasil diwujudkan melalui ketetapan Presiden pada 3 Januari 1946 yang dituangkan berdasarkan usulan Perdana Menteri dan BP-KNIP dengan telah memutuskan: Mengadakan Departemen Agama Republik Indonesia. Serta merta ketetapan keputusan pemerintah tersebut disiarkan secara meluas dan di umumkan melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) baik di dalam negeri maupun ke seluruh dunia. Hadji Mohammad Rasjidi atau belakangan dikenal sebagai Profesor. Dr HM Rasjidi kemudian ditunjuk dan dilantik oleh Presiden Sukarno di Istana Negara sebagai Menteri Agama RI Pertama. Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portofolio dalam Kabinet Sjahrir yang memangku jabatan selaku menteri negara (menggantikan K.H.A.Wahid Hasjim), bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam. HM Rasjidi merupakan ulama dan salah satu pemuka Islam Indonesia yang sebelumnya bernama asli Saridi dan berubah menjadi Rasjidi sebagai akibat salah ucap gurunya Syaikh Ahmad Surkati yang sering kali keliru mengucapkan namanya. Sejak itulah nama itu atas persetujuan orang tuanya, Syaikh Ahmad Surkati guru yang mendidiknya mengganti namanya dari Saridi menjadi Rasjdi. HM Rasjidi yang melanjutkan pendidikan tingginya di Mesir atas dukungan, dorongan dan sokongan gurunya Syaikh Ahmad Surkati, sebelumnya adalah satu diantara lulusan terbaik Madrasah Al-Irsyad Al-Islamiyyah yang dipimpin dan berada dibawah asuhan langsung pendirinya Syaikh Ahmad Surkati di kota Lawang, Jawa Timur. Dengan ketetapan ini, Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Di antara tugasnya adalah mengurusi masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji; sementara ali tugas dari Kementerian Kehakiman, yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; dari Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah. (sumber wikipedia). Dalam pandangan umat Islam, keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah dan merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi Islam pada masa kolonial Belanda. Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan. (Wikipedia) Adalah aneh jika kemudian ada sejumlah pihak, bahkan kini menjadi pemangkunya sendiri yang berlatar belakang kultural selalu sebagai pemegang posisi jabatan dalam Kementerian Agama atau sebagai Menteri Agama secara tidak tertulis dan bersifat politis tersebut, justru ingin membuat distorsi sejarah dan mencoba ingin mentalaq tiga Kementerian Agama dengan umat Islam. Ketua Pusat Dokumentasi Dan Kajian Al-Irsyad Bogor Rep: Admin Hidcom Editor: Insan Kamil SURAT PENOLAKAN LAYANAN KESEHATAN VAKSINASI / IMUNISASI
Dengan Hormat , Seperti kita ketahui dan pahami bersama di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004 Hak Dan Kewajiban Pasien Pasal (52), pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran dan kesehatan mempunyai hak : 1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3), 2. Meminta pendapat dokter atau dokter yang lain, 3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, 4. MENOLAK TINDAKAN MEDIS dan, 5. Mendapatkan isi rekam medis. Maka saya yang bertanda tangan dibawah ini , Nama : Tanggal Lahir : Jenis kelamin : Alamat : Dengan ini, menyatakan menolak dilakukannya tindakan Vaksinasi / Imunisasi pada diri saya. Dengan alasan : 1. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Hal ini terkait status kehalalan vaksin yang sudah diberitahukan oleh MUI bahwa vaksin pada anak belum bersertifikasi halal. Menjalani hidup dan kehidupan adalah pilihan, halal dan haram adalah ketentuan. “La iqraha fiddin” tidak ada pemaksaan dalam agama apalagi untuk perkara duniawi. 2. UUD 1945 pasal 28G ayat 1 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi.” Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman. 3. UUD 1945 Pasal 28I ayat 1-2, (1)“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” (2)”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. 4. Pasal 28b ayat 2: “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dengan demikian kami berhak atas perlindungan dari intimidasi serta diskriminasi karena pilihan kami untuk tidak memberikan vaksin pada anak kami. 5. Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 dan UU No.29 Tahun 2004 Pasal 45, tentang informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Di Indonesia, informed consent secara yuridis formal terdapat pada pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 Tahun 1988, dipertegas dengan Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik/ informed consent. 6. UU No.35 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1 “Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.” 7. UU No.35 Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1 “Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat sejak dalam kandungan.” Ini bentuk perlindungan kami atas status kehalalan dan keamanan vaksin dan perlindungan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Efek Negatif Vaksin, Vitamin K Sintetis dan sejenisnya. 8. UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat islam yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 9. UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur barang atau jasa yang bersifat halal. 10. UU No.23 Tahun 2002 tentang kewajiban memberikan perlindungan pada anak berdasakan asas-asas non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak. 11. UU No.12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil meliputi hak hidup; hak bebas dari siksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; hak atas praduga tak bersalah; hak kebebasan berpikir; hak berkeyakinan dan beragama; hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain; hak perlindungan anak; hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi. 12. UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Mengenai status kehalalan vaksin yang ternyata belakangan dibantah oleh MUI dan Halal Watch. Mengenai kasus-kasus kejadian KIPI yang diinformasikan di media-media massa maupun media sosial dan penjelasan mengenai wabah. 13. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, penjelasan pasal 5 ayat 1: bahwa upaya penanggulangan wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat, antara lain: agama. Status halal haram itu dalam agama islam adalah hal yang essensial. Pasal 6: bahwasannya keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan wabah tidak mengandung paksaan. 14. UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 2 dan 3, hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. Pasal 7, tentang mendapatkan informasi dan edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8: berhak mendapatkan informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan yang telah dan akan diterima dari tenaga kesehatan. 15. Permenkes no. 12 tahun 2017, pasal 26 ayat 2 poin b, pengecualian penyelenggaraan imunisasi program bagi orang tua/wali yang menolak menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah. 16. Fatwa MUI no.4 Tahun 2016, ketentuan hukum, bahwa hukum imunisasi adalah mubah, kewajiban menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sedangkan alasan darurat yang disyaratkan harus dengan fatwa ulama atau ahli terkait, Bukan Fatwa dokter. Kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan melakukan sertifikasi halal kepada produsen vaksin sesuai dengan peraturaan perundang-undangan. Orang tua memang wajib memberikan dukungan pada program pemerintah namun pelaksanaan imunisasi itu tidak wajib, karena penceghan terhadap penyakit akibat virus/bakteri bisa dilakukan dg cara lain yaitu dengan meningkatkan antibody. Terkait program vaksinasi untuk masyarakat yang mau menerimanya, maka kewajiban pemerintah untuk menjamin penyediaan vaksin yang HALAL adalah MUTLAK. Demikian surat ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Di dalam surat penolakan ini, kami menyertakan alasan dan landasan hukum atas tindakan yang dipilih. Semoga dapat dipahami dan dihargai serta ditindaklanjuti sesuai dengan semestinya. Dengan ini kami menolak bentuk INTIMIDASI dan DISKRIMINASI serta menolak tindakan pemberian vaksin pada anak kami diluar sepengetahuan kami. Dan bila tetap dilakukan maka kami akan mengajukan Tuntutan Hukum baik terjadi kejadian ikutan akibat dari vaksinasi (KIPI) dalam jangka pendek ataupun panjang, ataupun tidak. Serta jika terjadi KIPI pada anak kami, maka semua pihak yang terkait harus membiayai seluruh terapi dan pengobatan saat dan pasca KIPI SEUMUR HIDUP anak kami. Dan bahwasannya anak-anak dan keluarga yang tidak divaksin maupun yang divaksin memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, oleh karena itu kami menolak diskriminasi dan intimidasi atas keputusan kami tersebut. ....... ,................................ Yang menyatakan, (di sertakan) Materai 6000 ( ) by M Rizal Fadillah
Semboyan Divisi Siliwangi yang terkenal adalah "Esa hilang Dua terbilang" artinya jika satu prajurit gugur maka akan datang kelipatan prajurit berjuang. Peribahasa juga mengenal "Hilang satu tumbuh Seribu" dalam agama ada pula "Satu orang Syahid muncul banyak Mujahid". Front Pembela Islam "Syahid" setelah dianiaya habis oleh kezaliman. Kader dibunuh dengan kejam, pemimpin di penjara, aset hendak disita, akhirnya FPI pun dibubarkan dan dilarang oleh penguasa. Unjuk kekuatan "memalukan" saat pembacaan SKB pembubaran. Ada Panglima TNI, ada Kapolri, ada Jaksa Agung, ada Kepala BNPT di samping ada Menteri-Menteri. Drama seperti negara gawat. Pasca pembubaran Pak Guru Besar intelijen AM Hendropriyono mencak-mencak mengancam kepada pelindung FPI yang entah akan diapakan. Wanti-wantinya "tunggu giliran". Tak jelas targetnya siapa. Kok, pa Hendro yang muncul, apakah ini operasi intelijen ? Di belahan sana ada kelompok separatis tertawa terbahak-bahak, Papua Merdeka. FPI santai saja tidak seserius para pembesar negeri yang berada di depan kamera dengan gagah. Meski Markas Besar Petamburan diserang pasukan dan "diobrak-abrik" namun dengan nyaman dideklarasikan pembentukan Front Persatuan Islam. FPI baru dinyatakan berdiri. Mengingat hak berserikat dan berkumpul itu dilindungi Konstitusi maka pak Mahfud yang memimpin pembubaran dan pelarangan menjadi pusing sendiri. Akhirnya pak Menko pun menyambut berdirinya FPI ini dengan membolehkan dan membenarkan meskipun mungkin dengan "garuk-garuk kepala". Pembubaran dan pelarangan "dahsyat" kemarin ternyata tak ada apa-apanya. Selamat datang Front Persatuan Islam (FPI). Tewasnya 6 syuhada tetap harus diusut karena mereka adalah martir perubahan. Front Persatuan Islam dapat menjadi lebih besar dari Front Pembela Islam. Ini analog dengan bahasa pak Mahfud "pelanggaran HAM itu berbeda dengan pelanggaran HAM" nah kini juga sama "FPI itu berbeda dengan FPI". Bedanya FPI akan lebih mendapat dukungan umat, masyarakat, dan rakyat. Front Persatuan Islam mungkin terdiri dua komponen support. Pertama seluruh anggota Front Pembela Islam yang otomatis akan menjadi anggota Front Persatuan Islam. Kedua, simpatisan atau umat Islam yang menyatukan diri dengan Front Persatuan Islam. FPI bisa saja tidak sekedar ganti nama tetapi juga struktur dan platform. Logo pun dipastikan berubah. Selamat datang era baru perjuangan Islam, selamat datang penguatan kekuatan untuk melawan kezaliman. Saatnya bersatu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Matahari selalu menyinari jalan menuju kemenangan. Esa hilang dua terbilang. Hilang satu tumbuh seribu. Satu orang Syahid muncul banyak Mujahid. "Walladziina jaahaduu fiinaa lanahdiyannahum subulanaa, wa innallaha lama'al muhsiniin" (QS Al Ankabut 69). ) *Pemerhati Politik dan Keagamaan Bandung, 2 Januari 2021 |
ISLAM
Cari artikel? Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini. Kebenaran Quran dan Ajaran IslamMenyampaikan bukti-bukti kebenaran Quran dan ajaran Islam melalui tulisan dan pengakuan ahli ilmu pengetahuan dunia yang diambil dari berbagai sumber.
Archives
July 2024
Categories
All
kirim pesan [email protected]
|