Rabu, 30 Desember 2020
Dibalik Pembubaran FPI Oleh : Ubedilah Badrun Saya termenung sejenak, lalu berfikir apa yang sesungguhnya sedang terjadi di Republik ini? Benarkah FPI bersalah? Mengapa dibubarkan? Ada apa dibalik pembubaran FPI sampai sampai dibubarkan melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) enam pejabat negara ( tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri) ? Secara sosiologis politik, FPI adalah entitas organisasi kemasyarakatan (ormas), sama dengan ormas lainya. Memahami Ormas Mungkin sudah pada lupa ya? Jokowi jadi Presiden karena tidak sedikit peran Relawan (mirip ormas juga) yang pada tahun 2014 banyak melakukan kegiatan ditengah-tengah masyarakat meski tidak memiliki legal standing (merujuk Mahfuzd MD bahwa yang tidak punya legal standing ya tidak legal). Tahun 2014 banyak organisasi masyarakat berwujud relawan yang tidak memiliki legalitas. Kemudian berlanjut tahun 2019. Dibalik relawan tidak sedikit yang terkoneksi dengsn buzzer atau kemungkinan besar ada juga buzzer dibiayai relawan. Jangan tanya siapa yang membiayai relawan? Ribut antar relawan di media sosial masih kenceng sampe hari ini. Tensi sosial masih tinggi. Siapa yang salah? Buzzernya atau yang membiayai? Atau relawanya? Atau ormasnya? Mahfuzd MD mungkin juga lupa, dia bisa menjadi besar karena ormas, yaitu Ormas Nahdlatul Ulama (NU). Tanpa NU Mahfuzd MD tidak mungkin seperti saat ini.Sudah jadi pejabat. Tidak tangung-tanggung jabatanya Menteri Koordinator (Menko) Politik dan Keamanan. Jika ditelusuri sesungguhnya Ormas telah memberi kontribusi besar dalam membangun negara karena banyak melahirkan sumber daya manusia yang dibutuhkan negara atau sering kita melihat juga ormas membantu negara dalam situasi sulit, dari episode melawan penjajah, menghadapi bencana, hingga melawan Covid-19. Sebab negara tidak cukup mampu bekerja atasi problem tanpa bantuan ormas. Silahkan cek apa sumbangan NU saat Indonesia hadapi musibah? Silahkan cek sumbangan Muhammadiyah saat tingkat pendidikan Indonesia masih rendah? Kalau mau nanya ini juga boleh, apa sumbangan ormas FPI saat Indonesia hadapi musibah? Dari musibah gempa, sunami sampai covid-19? Silahkan di cek. Ormas secara natural adalah juga kanal dari kebutuhan sosiologis manusia yang tidak bisa dibendung. Apalagi dihilangkan secara paksa. Karena ormas melekat dengan keberadaan manusia itu sendiri sebagai mahluk sosial. Ormas adalah hak sosial setiap manusia sekaligus setiap warga negara. Demokrasi,Hak Berorganisasi Dan Kesalahan Fatal Itulah sebabnya negara wajib memberi kebebasan pada warga negara untuk beserikat berkumpul berorganisasi sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Para pendiri bangsa ini sejak kelahiran negara, secara progresif telah menetapkan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak berserikat berkumpul berorganisasi. Melakukan represi terhadap ormas adalah kesalahan fatal. Bertentangan konstitusi UUD 1945 juga sekaligus bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Bukankah demokrasi itu gagasan tentang kebebasan yang terbentuk melalui sejarah panjang. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan, termasuk kebebasan berorganisasi. Tentu Mahfuzd MD masih ingat tentang gagasan penting Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960). Bahwa ada prinsip-prinsip demokrasi yang tidak boleh diganggu karena ia menjadi sebab mengapa suatu negara disebut mempraktekan sistem demokratis? Diantaranya adalah mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman termasuk keanekaragaman organisasi masyarakat. Keadilan Hukum dalam Perkara FPI Selain itu negara wajib menjamin tegaknya keadilan. Keadilan dalam perkara hukum hanya boleh diputus di pengadilan. Pembubaran ormas itu perkara hukum dan hanya boleh diputuskan di meja pengadilan bukan di meja kekuasaan. Bukankah ada putusan Mahkamah Konstitusi No: 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang didalamnya memuat argumen pembubaran ormas itu sepatutnya melalui pengadilan. Ormas FPI bersalah atau tidak biarlah pengadilan yang akan memutuskan bukan penguasa. Indonesia ini negara hukum yang menganut konsepsi Rechstaat(negara hukum) bukan machstaat (negara kekuasaan). Jika yang dipake adalah logika machstaat, ini kesalahan fatal dalam berdemokrasi. Pemerintah Salah Fokus Terlalu banyak kesalahan fatal republik ini jika diurai satu persatu. Pemerintah terlalu menyibukan diri menghadapi FPI juga sudah kesalahan fatal sebab sesungguhnya masalah besar bangsa ini bukan FPI tetapi amburadulnya tata kelola hadapi Covid-19, korupsi yang merajalela, kemiskinan yang terus bertambah, ketidakadilan dan arogansi kekuasaan (neo- otoritarianisme). Salah fokus (salfok). Saking salfoknya sampai buat SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri (Mendagri, Menkumham, Menkominfo dan tiga pejabat negara setingkat menteri (Kepolisian, Kejaksaan dan BNPT) dibawah komando Menkopolkam Mahfuzd MD. SKB Salah Fatal : Data Meragukan Itupun SKB nya salah fatal. Menyatakan FPI secara dejure bubar sejak 20 Juni 2019 padahal ada putusan MK yang menyatakan bahwa negara tidak dapat memaksakan suatu organisasi untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT, silahkan cek pertimbangan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 angka [3.19.4]. Jadi SKB bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah saya baca isi SKB enam pejabat itu juga ada kesalahan fatal lainya. Misalnya soal 35 orang FPI terlibat tindak pidana terorisme yang disebutkan dalam pertimbangan SKB poin e. Data nya darimana? Setelah saya cek kemungkinan besar datanya dari riset Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme yang dipimpin Benny Mamoto. Sebagai informasi ternyata Benny Mamoto juga adalah Ketua Harian Kompolnas. Dalam suatu rilis riset tersebut Beny Mamoto menyampaikan Dokumen yang berjudul '37 Anggota Jaringan Terorisme Berlatar Belakang FPI'. Kalau versi SKB ada 35 yang berlatar belakang FPI ko beda? Ada apa?. Data riset tersebut patut dipertanyakan dari sisi metodologi karena tidak dikemukakan secara detail bagaimana data tersebut valid, tidak dijelaskan bagaimana triangulasi data dilakukan. Beny Mamoto hanya menyebutkan bahwa Sumbernya dari laman pengadilan negeri dengan meneliti satu persatu putusan. Ini patut dipertanyakan metodologinya bagaimana nemastikan mereka anggota FPI atau beririsan dengan FPI? Saya penasaran saya baca siapa saja 37 orang temuan risetnya lembaga pimpinan Beny Mamoto tersebut. Secara umum datanya masih perlu diuji. Uniknya ternyata saya baca di data tersebut ada 10 orang yang dari 37 orang itu tidak disebutkan bagaimana hubungan mereka dengan FPI, bagaimana mereka berkoneksi dan beririsan dengan FPI. Sepuluh orang yang dimaksud adalah : (1) Ahmad Yosefa alias Hayat, ditangkap 2011, pelaku bom Gereja Pekuton September 2011, (2) Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak, ditangkap 13 Mei 2014, (3) Ali Azhari alias Jakfar alias Topan bin Daryono (Alm), ditangkap 1 April 2010, (4) Agus Abdillah alias Jodi, ditangkap 17 September 2012, (5) Syaiful Bahri Siregar alias Ipul alias Imam, ditangkap 9 Maret 2010, (6) Munir bin Ismail alias Abu Rimba alias Abu Uteun, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh, kelompok Aceh 2010, (7) Taufik bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi ditangkap 29 September 2010. Kemudian orang yang ke (8) adalah Muhammad Shibghotullah bin Sarbani alias Mihdad alias Asim alias Mush'ab alias Kholid alias Hani alias Faisal Septya Wardan, ditangkap 11 Juni 2011, kelompok pelatihan militer Aceh, (9) Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Paklek alias Mujiono alias Abdul Sika alias Si Dul alias Muji, ditangkap 12 Juli 2012, dan (10) Sefariano alias Mambo alias Aryo alias Asep alias Dimasriano, ditangkap 2 Mei 2013, perencanaan bom kedubes Myanmar. Selain yang 10 tersebut yang tidak disebutkan konektivitaanya dengan FPI, yang 27 lainya juga perlu dibuka, apa benar mereka semua anggota FPI? Apakah benar mereka pengurus FPI? Anggota FPI? Terkoneksi FPI? Beririsan dengan FPI? Keliru Metodologi Sebagai akademisi saya memahami metodologi ilmiah karenanya patut bertanya tentang validitas data tersebut. Apalagi soal FPI ini sudah menjadi konsumsi publik. Bagaimana memastikan mereka terhubung dengan FPI? Kalau hanya asumsi lalu disimpulkan beririsan dengan FPI ini kesalahan fatal. Betapa banyak anggota FPI itu beririsan dengan ormas NU (Nahdlotul Ulama). Secara geneologi fiqih ibadah, tareqot dan tradisinya anggota FPI itu banyak beririsan dengan NU, mereka tahlilan, qunut, marhabanan, yasinan dll. Lalu apakah bisa saya simpulkan bahwa FPI itu NU dan karenanya terkoneksi dengan teroris? Kesimpulan yang kesalahanya fatal bukan? Jika sebuah keputusan penting negara dibuat berbasis data yang tidak valid, saya khawatir akan makin membuat Indonesia berantakan. Saya khawatir data yang tidak valid itu dianalisis dan disimpulkan, apalagi oleh Jokowi dan Mahfuzd MD. Loh kok Jokowi disebut? Yang jelas diatasnya Mahfuzd MD itu ada Presiden. Betapa bahayanya sebuah keputusan negara bersumber dari data atau analisis yang keliru. Maaf, bukankah ini salah fatal mas Presiden ?! Wallahu a'lam bishowab Ubedilah Badrun Analis Sosial Politik UNJ.
0 Comments
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik Setelah Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, nampaknya Keputusan yang diumumkan secara gegap gempita melalui Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, tidak dianggap oleh FPI. Sesaat setelah pengumuman pembubaran, Organisasi yang menamakan diri FRONT PERSATUAN ISLAM mengeluarkan PERNYATAAN PERS ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM. Organisasi baru yang dideklarasikan oleh Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, dll, mengeluarkan sejumlah pernyataan penting terkait pengumuman pembubaran FPI. Dalam pernyataan Front Persatuan Islam, disampaikan beberapa poin penyataan, yaitu : Pertama, pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu. Kedua, Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah dipandang sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri. Ketiga, Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI 2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat. Keempat, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum. Kelima, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.” Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Keenam, Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi. Ketujuh, kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Nampaknya, FPI (Front Perrsatuan Islam) melakukan serangan balik secara politik. Dan pengumuman FPI ini menjadikan pengumuman pemerintah yang dilakukan menjadi tidak bernilai. Secara hukum, pemerintah hanya membubarkan Front Pembela Islam. Pemerintah tak memiliki kewenangan dan legitimasi untuk melarang warga negara untuk mendirikan ormas bernama Front Persatuan Islam, Front Perjuangan Islam, Front Penegak Islam, atau FPI lainnya sepanjang bukan Front Pembela Islam. Dalam ketentuan pasal 9 UU Ormas (UU No 17 Tahun 2013 yang diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 menjadi UU), mendirikan ormas syaratnya sangat sederhana. Cukup dengan tiga orang, ormas sudah bisa didirikan. Itu artinya, jika FPI baru (Front Persatuan Islam) dibubarkan kembali, dalam waktu satu hari FPI bisa mendirikan 100 ormas. Akankah, pemerintah mengumpulkan 6 pejabat tinggi dan mengumumkan pembubaran Ormas 100 kali dalam sehari ? Keputusan pembubaran FPI adalah keputusan politik, bukan keputusan hukum karena tidak ditempuh melalui proses peradilan. Jadi, sah dan konstitusional FPI melawan secara politik dengan mendirikan FPI baru. Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik Mereka kan cuma bisa membubarkan, tapi tak bisa mendirikan. Untuk membubarkan, mereka butuh 6 pejabat tinggi bersatu mengumumkan. Sementara rakyat, cukup modal 3 orang sudah bisa dirikan ormas. Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Persatuan Islam didirikan. Seandainya 6 badut kembali menggelar pengumuman pembubaran, besok bisa bikin Front Pendukung Islam, Front Pejuang Islam, Front Penegak Islam, Front Pendekar Islam, Front Pesilat Islam, dan seterusnya. Mereka jadikan hukum main-main, ya kita juga mainin hukum. Dalam UU Ormas di pasal 9, mendirikan ormas cukup bermodalkan 3 orang. Kalau suatu ormas memiliki anggota 3000, berarti jika dipecah bisa mendirikan 1000 ormas. Bagaimana jika ormas beranggota satu juta ? Bikin saja ormas sebanyak banyaknya, kemudian dibentuk Holding Ormas. Memangnya, Company saja yang bisa holding ? Karena itu, saya ucapkan selamat datang Front Persatuan Islam. Umat ini memang wajib bersatu untuk melawan kezaliman. Umat ini wajib bersatu untuk saling membela dan melindungi. Fokus untuk tuntaskan kasus extrajudicial killing terhadap 6 anggota FPI lama. Jangan sampai, rezim mencari jalan keluar untuk lari dari masalah ini. Terus gelorakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Jangan gentar untuk menyuarakan kebenaran. Jangan pernah tunduk pada tirani dan penindasan. Tidak boleh ada kata menyerah. Hidup mulia atau mati syahid. Itulah, tujuan dan cita-cita tertinggi. Songsong fajar kemenangan, dengan meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT. Saling berjanjilah, untuk saling menjaga amanah. Keluarkan, siapapun yang ingin masuk tapi ingin memorak-porandakan perjuangan. Inilah saat, dimana ikatan dakwah harus lebih kokoh, karena saat ini kita wajib saling menanggung dan memberikan perlindungan. InsyaAllah, persatuan orang zalim itu lemah. Lebih lemah dari sarang laba laba. Bahkan, saat ini mereka berseteru, antara mencari aman dan berebut bagian jatah kekuasaan. Teruslah, memohon kepada Allah SWT. Tiada daya upaya, melainkan atas kehendak-Nya. Cukuplah Allah SWT sebagai penolong dan pemberi perlindungan. Kutipan dari eramuslim.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (30/12). Namun pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, bahwa pernyataan menteri bukanlah hukum.
“Pernyataan dari seorang menteri bukan hukum, pernyataan dari Presiden sekalipun bukan hukum. Kecuali di negara otoriter, apa yang keluar dari mulut pejabat itu hukum. Di negara demokrasi tidak, di sistem hukum kita tidak, pernyataan itu bukan hukum,” tutur Margarito melalui sambungan telepon, Rabu (30/12).Apalagi, FPI sudah tidak lagi memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri sejak Juni 2019. Artinya, kata Margarito, tidak ada dasar bagi pemerintah melakukan pembubaran itu. “Kan dia tidak mendaftar, mau bubarkan bagaimana, syarat pembubaran kan mencabutnya dari register, kalau dia nggak ada dalam register apa yang mau dicabut,” kata dia. “Secara hukum formil (FPI) sudah dianggap tidak ada, bahwa mereka ada ya tetap sebagai organisasi, hanya saja dia tidak terdaftar di Kemendagri. Tidak mendaftar sama sekali, tidak berarti bahwa orang tidak bisa berserikat,” ujarnya. Karena itu, menurut Margarito, FPI masih tetap bisa berkumpul. Sedangkan mengenai pembubaran yang pastinya akan dilakukan pemerintah dalam setiap kegiatan FPI, menurutnya, adalah hal yang pasti terjadi juga, terutama di masa pandemi. “Urusan bubar membubarkan, kan bisa terjadi setiap saat. Kumpul-kumpul di pandemi ini bisa dibubarkan karena alasan pandemi. Kalau besok FPI mengubah nama menjadi Front Pembela Indonesia, FPI juga kan. Tidak ada masalah,” ucapnya. Terakhir, Margarito menambahkan, eksistensi sebuah organisasi masyarakat tidak ditentukan oleh daftar dan tidak daftar, tetapi oleh pengakuan masyarakat. Sehingga, meskipun FPI tidak mendaftar, tetap tidak bisa disebut sebagai organisasi ilegal. “Tidak (ilegal) juga. Kalau mereka besok mau mengganti nama front pembela Indonesia, FPI juga, tidak ada yang salah,” ucapnya. “Mendaftar itu agar dari segi administrasi pemerintah bisa bekerja sama dengan mereka, dengan organisasi-organisasi itu,” ucapnya. (ROL) https://www.eramuslim.com/berita/nasional/fpi-dibubarkan-pengamat-pernyataan-menteri-bukan-hukum.htm PERNYATAAN PERS FRONT PERSATUAN ISLAM ATAS KEDZALIMAN YANG DIALAMI OLEH FRONT PEMBELA ISLAM12/30/2020 Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu. 2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri. 3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat. 4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum. 5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, “Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.” Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. 6. Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi. 7. Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 8. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut: - Habib Abu Fihir Alattas - KH. Tb. Abdurrahman Anwar - KH. Ahmad Sabri Lubis - H. Munarman - KH. Abdul Qadir Aka - KH. Awit Mashuri - Ust. Haris Ubaidillah - Habib Idrus Al Habsyi - Ust. Idrus Hasan - Habib Ali Alattas, S.H. - Habib Ali Alattas, S.Kom. - H. I Tuankota Basalamah - Habib Syafiq Alaydrus, S.H. - H. Baharuzaman, S.H. - Amir Ortega - Syahroji - H. Waluyo - Joko - M. Luthfi, S.H. Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Hasbunalloh wa ni’mal wakiil ni’malmaulaa wa ni’mannashiir Jakarta, 15 Jumadil Ula 1442 H/30 Desember 2020 TIDAK PERNAH ADA REFORMASI DI INDONESIA
Mahatir M: "Krisis ekonomi 1998 memang dirancang untuk menjatuhkan Pak Harto. Jika Pak Harto tidak jatuh, Indonesia akan jadi Negara maju.." Sultan Bolkiah: "Dipimpin Pak Harto Indonesia bersatu. Pemerintahan stabil, ekonomi maju sangat pesat. Sangat disayangkan beliau dijatuhkan" Lee Kuan Yew: "Pak Harto pemimpin luar biasa. Beliau harus mendapat tempat terhormat dalam sejarah Indonesia ..." Pak Harto berkali-kali mengutarakan niat untuk mundur, namun beliau melihat ancaman luar biasa besar membahayakan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fitnah KKN terhadap Pak Harto dan keluarga, yang kemudian dituangkan dalam TAP MPR utk memeriksa harta kekayaannya, ternyata tidak terbukti. Majalah TIME agen konspirasi global memfitnah Pak Harto & keluarga dengan tuduhan punya simpanan USD 30 Miliar ternyata tidak terbukti sama sekali. Berbagai Tim Khusus dibentuk pemerintah untuk menyelidiki harta Pak Harto, satu pun tidak menemukan rekening, SDB, dsj di perbankan asing. "Silahkan cari kemana saja, jika terbukti saya ada simpanan 1 sen saja, saya siap dihukum mati.." kata Pak Harto. Semua tuduhan itu fitnah. Belakangan terbukti, Pak Harto dijatuhkan oleh Konspirasi Global (P Demokrat AS-PKC China dan sekutunya) berkolusi dengan kelompok anti Soeharto. Penyebab utama Pak Harto dijatuhkan karena kemesraan dan keberpihakan Pak Harto yang besar kepada umat Islam sejak 1986, pihak2 tertentu marah. RI merdeka 1945, namun kemerdekaan umat islam Indonesia sejatinya baru terjadi pada tahun 1986/1987, setelah Pak Harto berpaling ke Islam. Sebagai manusia Pak Harto sudah pasti tidak sempurna, ada kelemahan, kesalahan, kekurangan, namun beliau tetap Pahlawan, jasanya luar biasa besar. Terbukti pada beberapa hari setelah PKI melancarkan G30S/PKI, membunuh para pimpinan TNI AD, ulama-ulama dan tokoh-tokoh anti PKI di seluruh Indonesia. Dari dokumen rahasia CIA yang sudah boleh diakses publik ditemukan catatan pejabat CIA tentang pertemuan pertama CIA dgn Pak Harto awal Oktober 1965. CIA belum pernah buka ke publik, Pak Harto juga tidak pernah ungkap mengenai pertemuannya dengan CIA beberapa hari setelah G30S/PKI di Jakarta. Laporan CIA itu menyebutkan bahwa setelah PKI melakukan Gestapu, TNI AD di pimpin Mayjen Soeharto berhasil menggagalkan PKI untuk kendalikan NKRI. Faktor utama kegagalan Gestapu PKI, menurut CIA adalah 'timing' yang tidak tepat, Gestapu dilakukan 5 hari sebelum HUT TNI 5 Okt 1965 ADALAH KESALAHAN FATAL. Gestapu PKI dilancarkan pada saat seluruh pasukan TNI dan pimpinan TNI sedang berkumpul di Jakarta. Mobilisasi pasukan dalam rangka HUT TNI. Kesalahan fatal kedua PKI adalah meremehkan sosok Soeharto yang hanya seorang panglima pasukan cadangan TNI AD, dulu Kostrad tidak prestisius. Panglima Kostrad Mayjen Soeharto sebagai pimpinan pasukan cadangan pada saat itu memang tidak diperhitungkan PKI sebagai pimpinan utama TNI AD. Under estimated terhadap Soeharto juga disebabkan karakternya yang tidak menonjol. Soeharto tidak terseret dalam faksi tertentu di TNI AD. CIA mengungkap sikap low profile Soeharto disebabkan oleh kegagalan besar Operasi Trikora Pembebasan Papua Barat, di mana TNI kalah telak dari Belanda. Fakta sejarah: Operasi Trikora gagal total. Ribuan anggota TNI gugur di hutan belantara Papua tanpa pernah berperang dgn musuh (pasukan Belanda). Fakta sejarah: Hampir 10 ribu tentara RI mati di hutan belantara Papua krna malaria, kelaparan, kedinginan dll, bukan karena bertempur. Fakta sejarah: Armada AL RI gagal menembus Blokade Papua. Dari 25 kapal perang, hanya 3 yang bisa menuju ke Papua Barat dan tenggelam digempur Armada Belanda. Fakta sejarah: 25 kapal perang RI dibeli dengan pola utang dari Uni Soviet, tidak bisa menuju ke Papua karena tidak ada BBM, mangkrak di Makassar. Kekalahan telak Operasi Trikora sangat memalukan Soekarno yang sudah terlanjur berjanji kepada rakyat akan membebaskan Papua Barat, Soeharto kena getahnya. Karakter Soeharto yang low profile, tidak suka berpolitik selama menjadi perwira TNI, membuat posisinya dianggap netral, tidak berbahaya oleh PKI. Di internal TNI pada saat itu, ada TNI faksi pro Soekarno seperti Jenderal Ahmad Yani, ada faksi pro Abdul Haris Nasution (anti PKI) dan TNI faksi pro PKI. Dari Film G30S/PKI yang dibuat berdasarkan fakta sejarah itu, rakyat tahu bahwa sempat timbul prokontra di polit biro PKI mengenai Jenderal Ahmad Yani. Keputusan PKI untuk menculik dan membunuh Jend. A. Yani yang Soekarnois didebat anggota polit biro PKI. Akhirnya bulat disepakati Jend. A. Yani masuk daftar korban. Dokumen CIA menyebut bahwa keputusan PKI utk menghabisi Jend. A. Yani karena kekhawatiran Yani akan jadi masalah jika Soekarno meninggal dunia. Mayjen Soeharto adalah staf Jend. A. Yani, Pak Harto tidak termasuk pimpinan TNI AD yang diperhitungkan PKI, inilah kesalahan fatal Gestapu PKI. Laporan CIA jelas menyebut ada kesalahan analisa Polit Biro PKI dlm menyusun daftar korban. PKI tidak perhitungkan kemampuan militer Soeharto. Secara politik, benar Mayjen Soeharto sudah tamat karena memalukan Soekarno, secara militer juga tamat karena hanya jadi Panglima Pasukan Cadangan. Dari perspektif faksi militer, Soeharto tidak masuk faksi mana pun. Soeharto hanya dianggap bayang-bayang Jend. A. Yani, Gestapu pun dilancarkan PKI. Pertanyaan besar tentang faktor keberhasilan Soeharto lakukan serangan balasan terhadap aksi Gestapu yang berujung kepada penumpasan PKI terjawab dalam Laporan CIA. Saat hampir semua pimpinan TNI AD yang anti PKI dan pro Soekarno sudah dibunuh PKI, yang tersisa hanya Mayjen Soeharto dan Jend. Nasution yang terluka. Mengapa Soeharto bisa mobilisasi TNI begitu cepat dalam jumlah besar..? 1. Sebagian besar Pasukan TNI ada di Jakarta dalam rangka HUT TNI 5 Okt 1965. 2. Soeharto adalah ex Panglima Trikora, satu-satunya Jendral yang berpengalaman memobilisasi pasukan TNI dalam jumlah besar luput dari analisa PKI. Soeharto selaku eks Panglima Operasi Trikora berpengalaman koordinasi dan mobilisasi pasukan dari tiga matra TNI. Soeharto ex Panglima Operasi Trikora berpengalaman memimpin, memobilisasi ratusan ribu pasukan dari tiga matra TNI PKI, skak mat TNI balas aksi PKI. "Bagi Soeharto memerangi pemberontakan PKI 1965 sama seperti perang lawan pasukan Belanda. Hanya saja PKI lebih lemah daripada Belanda" ~ CIA. Laporan CIA tentang G30S/PKI dan operasi penumpasan PKI yang baru diungkap setelah 30 tahun disimpan sebagai dokumen rahasia menjawab banyak pertanyaan rakyat. Jika bukan Mayjen Soeharto yang tersisa dan mengambilalih komando pimpinan TNI AD, sejarah Indonesia pasti berubah, RI SUDAH JADI NEGARA KOMUNIS. Banyak kemungkinan terjadi, dan semuanya lebih buruk, jika tidak ada Mayjen Suoeharto ketika Gestapu PKI terjadi. Komunis Rusia setelah sukses melakukan Revolusi Bolsyewik 1917, komunis Rusia melakukan pembersihan, puluhan juta rakyat antikomunis dibunuh. Komunis China selama revolusi kebudayaan bunuh puluhan juta rakyat sendiri. Vietnam, Kamboja, Laos, Kuba, dll ..Komunis bunuh jutaan rakyat mereka sendiri yang anti Komunis. Komunis di seluruh dunia sama. Sesama komunis bersaudara. Komunis tdk mengenal batas negara, mereka dipersatukan oleh Doktrin Komintern. Doktrin Komunis Internasional/komintern melahirkan konsistensi militansi setiap kader komunis. Ikatan Persaudaraan Komunis dunia sangat erat. Kembali ke laporan CIA, Saya sungguh terharu membaca laporan tersebut karena membuktikan Sorharto tidak seperti tudingan sekolompok orang. Disebutkan bahwa setelah Soeharto berhasil memegang kendali TNI & memulihkan pemerintahan, CIA menawarkan banyak bantuan namun semua ditolak oleh Soeharto. Soeharto hanya mau berunding dengan CIA-AS jika prasyarat yang dimintanya disetujui oleh pemerintah AS, jika tidak maka tidak ada perundingan. Apa syarat yang diajukan Mayjen Soeharto kepada CIA-AS..? Bukan senjata bukan pula uang suap, dan juga bukan info intelijen, SOEHARTO MINTA BERAS. Oktober 1965 Rakyat kelaparan, inflasi 650% (standar normal < 10%), defisit 175% (standar normal < 2,5%), bahan pokok langka, RI dalam bencana kelaparan. Terbukti Soeharto memikirkan nasib rakyat yang terancam mati kelaparan dengan meminta AS kirim beras ke RI, Rakyat RI utang nyawa pada Soeharto. CIA awalnya menolak permintaan Soeharto, AS bisa bantu kirim senjata dll tapi tdk bisa kirim beras. Apalagi sebanyak 400.000 ton, AS tak bisa. CIA bujuk Soeharto akan bantu apa saja selain beras, anggaran bantuan beras oleh Presiden AS tidak masuk APBN AS. Proses persetujuannya rumit, Soeharto tetap pada sikapnya, AS kirim beras ke RI secepatnya, baru TNI akan berunding dengan AS. CIA tidak punya pilihan kecuali lapor ke Lyndon B Johnson. Gara-gara permintaan aneh dari Soeharto kepada AS, Presiden Lyndon B Johnson terpaksa jungkir balik memenuhinya, lobi senator dan anggota kongres. Mengapa AS repot-repot bersedia memenuhi permintaan mayjen Soeharto..? Karena keberhasilan Soeharto menggagalkan PKI berkuasa telah meringankan beban berat AS. Perang Dingin Barat vs Komunis sedang pada puncaknya. Banyak negara di dunia telah dicengkram Komunis, di Asia Tenggara hampir semua jatuh ke tangan Komunis. Keberhasilan TNI AD menggagalkan PKI/Komunis berkuasa tanpa campur tangan AS merupakah anugerah terbesar untuk AS yang sedang frustasi karena Komunis. Kekhawatiran AS bahwa teori domino juga terjadi di Asia Tenggara dipatahkan Soeharto tanpa bantuan AS yang saat itu sedang trauma karena kalah dimana-mana. AS lega, Asia Tenggara gagal dikuasai komunis, Australia lepas dari ancaman ditelan setan komunis. Karena jika RI jatuh, Australia pasti jatuh. Teori Domino: jika di suatu kawasan sudah ada 2-3 negara yg dikuasai komunis maka Negara-negara komunis tersebut akan membantu komunis di negara tetangga, akhirnya semua negara di suatu kawasan tertentu akan jatuh ke kekuasaan komunis. Sungguh Mengerikan..!! ALHAMDULILLAH RI GAGAL DIKUASAI PKI. Pemerintah AS sangat terima kasih atas jasa besar Soeharto menggagalkan komunis kuasai RI, Australia, New Zealand, Asia Tenggara, dst. Salah satu bentuk terima kasih AS adalah dengan menekan Belanda dan pengaruh PBB agar Papua Barat diserahkan kepada RI. Freeport sebagai jaminan AS di Papua. Keberadaan Freeport yang berentitas AS di Papua, menjamin keutuhan NKRI. Tidak ada kekuatan asing yang berani usik Papua sebagai bagian integral NKRI. AS bantu revitalisasi alutsista TNI yang berguna dalam operasi penumpasan PKI, juga laporan intelejen dari CIA yang memuat daftar nama-nama kader PKI. Karena kemiskinan/kebodohan adalah faktor utama tumbuh suburnya komunisme Rezim ORBA diberi pendampingan konsep dan program pembangunan oleh AS. Fakta sejarah itu sekarang diputarbalikan oleh kader-kader dan simpatisan PKI, dijadikan fitnah oleh kader PKI untuk menyerang Soeharto dan TNI. Untuk mencegah pembodohan bangsa dari propaganda komunis, memutar kembali Film G30S/PKI adalah langkah tepat. Pemerintah telah mendeklarasikan diri sebagai rezim yang zalim melalui SKB Pelarangan FPI12/30/2020 PEMBUBARAN DAN PELARANGAN FPI
MELANGGAR "DUE PROCESS OF LAW" by M Rizal Fadillah Orang dapat setuju atau tidak dengan kegiatan FPI, akan tetapi ketidakadilan terhadap tokoh HRS dan FPI sangat dirasakan. Setelah pembantaian 6 anggota Laskar FPI oleh aparat, kriminalisasi HRS dengan dalih hukum yang dicari-cari, mengganggu aset pesantren "Markaz Syari'ah" Mega Mendung, maka yang terakhir adalah SKB pembubaran dan pelarangan FPI. Atas dasar kebencian, FPI dan tokohnya telah dijadikan sebagai "musuh negara" dan dengan perlakuan yang tidak adil Pemerintah telah mendeklarasikan diri sebagai rezim yang zalim. Pembubaran dan pelarangan melalui SKB sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Melanggar asas "due process of law" dengan meminggirkan fungsi peradilan. Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum maka layak untuk dikategorikan sebagai "a bus de droit" (penyalahgunaan kekuasaan). UU Keormasan tidak mengenal membubaran dan pelarangan ormas melalui Surat Keputusan Bersama Menhukham, Mendagri, Kapolri, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT. Lebih jauh kebijakan Pemerintah ini merupakan tindakan inkonstitusional yang melabrak asas negara hukum (rechtstaat). Menginjak-injak UUD 1945. Catatan buruk sejarah hukum kedua di masa Pemerintahan Jokowi dalam kaitan pembubaran ormas dengan menggunakan "kekerasan politik" bermantel hukum. Pertama, melalui Perppu saat membubarkan HTI dan kedua melalui SKB untuk membubarkan bahkan melarang FPI. Khusus yang kedua ini gugatan yang dilakukan melalui PTUN sangat berpeluang untuk dimenangkan. Bagi FPI nampaknya soal pembubaran tidak terlalu penting di samping bisa berganti baju menjadi Front Perjuangan Islam atau lainnya tetapi prioritas perhatian justru pada pengungkapan kejahatan HAM pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Hal ini merupakan masalah besar yang bila terbukti akan menjadi suatu kejahatan atau terorisme negara. Jokowi harus bertanggung jawab. Pembubaran dengan menunjukkan arogansi kekuasaan hanya jalan untuk membangun simpati kepada FPI dan FPI pun akan semakin besar. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 30 Desember 2020 UNTUK SAUDARAKU DI FPI
Oleh : Ahmad Khozinudin Sastrawan Politik Bismillah, Dengan segala kerendahan hati dan penuh hormat, saya mengucapkan selamat. Ya, selamat atas keberhasilan FPI dalam dakwah, dalam amar ma'ruf nahi munkar dan Hisbah, dalam melayani umat. Karena dakwah itu, yakni mengucapkan kalimat yang Haq dihadapan penguasa zalim, FPI diumumkan sebagai ormas terlarang. Selamat, Itu artinya, aktivitas dakwah FPI telah se-level dengan negara. Sehingga, negara yang pemerintahnya zalim mengambil tindakan, meminjam kekuasaan negara, untuk membungkam dakwah FPI. Padahal, mereka lupa atau pura-pura tidak tahu. Bahwa dakwah adalah perintah Allah SWT. dakwah tidak akan pernahkan berhenti, dakwah tidak akan pernah kehilangan pejuang. Dakwah, akan terus tumbuh subur seiring kezaliman yang kian merajalela. Mereka lupa, bahwa dakwah tak perlu izin penguasa. Bahkan, Surat Keputusan perintah dakwah berasal langsung dari Allah SWT. Dalam firman-Nya, Allah SWT menerangkan : "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." [Ali Imran 104]. FPI insyaAllah adalah kumpulan orang-orang yang beruntung, kumpulan orang-orang yang tetap Istiqomah berjuang membela agama Allah SWT. Tetap bersabar dan ikhlas menanggung beban perjuangan, tetap terdepan dalam menyuarakan kebenaran. Selamat, Hari ini tinta sejarah telah ditulis. Legacy dakwah, akan menorehkan sejarah emas. Bahwa dakwah tak pernah surut, meski dihantam badai ujian dan cobaan. Biarkan, Biarkan para penzalim itu menulis sejarahnya, yang akan dicaci oleh generasi setelahnya. Biarkan, mereka mencatatkan diri sebagai penyeru kezaliman, pengikut kelompok Fir'aun. Tetaplah menjadi kelompoknya Musa AS. Tetap terus memohon kepada Allah SWT, sebab pertolongan dan janji kemenangan adalah Haq, Allah SWT tidak akan pernah menyia-nyiakan hamba-Nya, Allah SWT tidak akan pernah lalai pada siapapun yang berbuat zalim. Sekali lagi selamat, Kuatkan kesabaran dan ikhlaskan dalam perjuangan. Tidak ada yang kebetulan, semua Qadla datangnya dari Allah SWT. Dibalik kesulitan ada kemudahan. Dibalik pengorbanan ada kemenangan. Selamat berjuang, lanjutkan perjuangan. Wahai para mujahid Islam, di barisan Front Pejuang Islam. Takbir ! Allahu Akbar 10 Modus Jahat Chat Mesum Fiktif Buatan Musuh Islam Untuk Memfitnah Habib Rizieq Shihab
https://www.faktakini.net/2020/04/10-modus-jahat-chat-mesum-fiktif-buatan.html Faktakini.net, Jakarta - Pasca Aksi-Aksi Bela Islam yang digagas oleh Habib Rizieq dalam melawan kedzalliman dam penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok sukses besar, upaya kriminalisasi dan pembusukan terhadap Habib Rizieq pun makin masif dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Selain mendadak dijerat dengan berbagai kasus, upaya pembunuhan karakter juga serentak dilakukan oleh pihak-pihak yang dendam atas kalah telaknya Ahok di Pilgub DKI 2017 dari paslon Anies-Sandi, dan dibuinya Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti menistakan agama Islam. Bagi kelompok jahat tersebut, Habib Rizieq adalah 'biang kerok' kalahnya dan dipenjarakannya Ahok, karena itu mereka melancarkan balas dendam termasuk dengan memproduksi chat mesum fiktif lalu memviralkannya demi untuk melakukan pembusukkan terhadap nama Habib Rizieq Shihab. Dan kemudian setelah chat buatan mereka itu viral dan tersebar luas, mereka kemudian serentak berusaha menghilangkan jejak. Inilah 10 Modus Jahat Kelompok Tersebut: 1. Pada tanggal 2 Desember 2016 Firza Hussein ditangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan makar bersama Rahmawati. Sejak saat itu, 3 buah HP milik Firza disita penyidik Polda Metro Jaya dan dikuasai sepenuhnyay oleh mereka. 2. Lalu pada tanggal 29 januari 2017 diedarkan video/chat mesum via Whatsapp antara HRS dan FH. Video dan chat itu bersumber dari http://www.4n5h0t.com, dan Website ini baru dibuat tanggal 28 januari 2017 alias sehari sebelumnya. Jadi memang Web sengaja dibikin hanya untuk menyebarkan video/chat fitnah tersebut. 3. Jejak digital itu tercatat Overall bit rate : 3749 kb/s; Encode date : UTC 2017-01-28 06:55:23 Tagged date : UTC 2017-01-28 06:55:23. Akun celoteh @celoteh langsung upload dan sebar pada tanggal yg sama. Disertai tanda pagar #SepertiBaDja dan mereka beri judul: "Tindakan Rizieq Yang Menghebohkan". 4. Kemudian pada 29 Januari dinihari dibuat lagi Website kamuflase dengan nama http://baladacintarizieq.com dan di Web ini dimuat disana video dan dan chat WA tersebut, lalu diupload di Youtube dengan nama akun anonim. Web http://baladacintarizieq.com didaftarkan oleh namesilo dengan alamat http://www.namesilo.com dan created tanggal 29 Januari 2017. 5. Pada tanggal yang sama (29 januari 2017) pukul 06:00 diviralkan di Medsos oleh Akun Facebook Mr. P. Setelah jam yang sama, disebarkan melalui akun-akun bodong di Facebook, Twitter dan lain-lain. Disini terjadi kejanggalan, akun-akun bodong itu semua akun baru! 6. Dan yang lebih seru lagi, pada waktu yang sama Web http://www.4n5h0t.com , http://baladacintarizieq.com dan akun FB Mr. P SERENTAK menghapus chat dan video rekayasa FH - HRS tersebut untuk hilangkan jejak! Aha, ada apa ini? Buat, Sebar, Hapus. Buat, Sebar, Hapus. Buat, Sebar, Hapus. 7. Setelah viral di Medsos, Web http://gerilyappolitik.com (Pemrednya Tan Hana Dijaya, diduga kuat nama palsu dan memakai plesetan nama Hary Tanoewidjaja) mengangkat isu ini dan mengatakan bersumber dari hacker Anonymous. Wow, hacker Anonymous yang legendaris dan mendunia itu terlibat ngurusin urusan lokal dan chatting WA di Indonesia? Di Twitter akun @gerilyapolitik juga angkat isu ini persis sama dengan Web nya. Jadi setelah menyebarkan chat fitnah HRS-FH, mereka berusaha "mengecoh" masyarakat supaya mengira chat itu asli dengan mengklaim pelakunya adalah Anonymous. Sekaligus berusaha menyembunyikan jejak mereka sebagai pembuat dan penyebarnya. Tapi luar biasa bodohnya mereka adalah... seluruh jejak digitalnya masih ada! 8. Sehari kemudian, akun hacker Anonymous mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah buat, sebar dan tahu menahu tentang fitnah chat mesum antara HRS dan FH. Hacker Internasional Anonymous mengumumkan chat tersebut adalah PALSU dan mengancam pembuatnya. 9. Selasa 16 mei 2017, Pakar IT ITB Hermansyah memutuskan setelah melakukan penelitian, chat tersebut PALSU. Firza membawa pengacara dan menyatakan tak pernah ada foto diri yang tanpa busana serta melaporkan tak pernah chat, tak pernah telpon, tak pernah WA, dan tak pernah menghubungi HRS. (Hanya berapa hari setelah mengungkap fakta ini Hermansyah dibacok dan nyaris tewas di jalan tol). 10. Sampai disini semua jelas bahwa chat ini palsu, maka seharusnya polisi menangkap yang mengunggah dan menyebarkan chat palsu ini yang diduga kuat adalah para buzzer bayaran loyalis Ahok penista agama Islam, begitu bunyi UU ITE. Tapi anehnya Mengapa justru Habib Rizieq Shihab yang diburu sampai dilaporkan skala internasional? A. Kalau mau dikatakan melanggar Pasal Pornografi: Siapa yg telanjang? Kapan? Dimana? B. Pasal Perzinahan? Siapa yg melakukan? Kapan? Dimana? C. Pasal Perselingkuhan? Siapa yg melapor? Siapa yg selingkuh? D. Pasal ITE? Yang mengedarkan siapa? Mohon diingat, menyadap, merekayasa, mengambil data seseorang adalah KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL. Siapa yang sanggup melakukan penyadapan ini? Belum jelas. Bahkan semakin senyap. Pelaku alias buzzer-buzzer para pembuat chat fitnah yang telah lama dilaporkan kini hilang entah kemana. Namun alhamdulillah, sepintar-pintarnya merekayasa fitnah demi untuk menjatuhkan para Ulama dan Habaib, semua akhirnya tersapu bagai seonggok kayu kering disapu angin badai, termasuk fitnah yang sangat keji yang ditujukan terhadap Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab ini. Musuh-musuh Islam sudah berkomplot sampai jungkirbalik begini memproduksi chat fitnah terhadap Habib Rizieq, lalu memviralkan dan kemudian berusaha menghapus jejak mereka sebagai biang keladinya. Namun kenapa DENGAN SANGAT MUDAH berbagai jejak, kejanggalan, kesalahan, blunder dan kebodohan mereka masih saja terlihat sangat jelas? Karena... Orang-orang kafir yang memusuhi Islam dan umat Islam senantiasa berusaha menggalang dana dan kekuatan untuk mengalahkan kaum Muslim dan menistakan agama Allah SWT, serta memfitnah para Ulama. Namun, Al-Qur'an menjanjikan, makar Allah SWT jauh lebih dahsyat! Allah SWT sajalah sebaik-baik pembalas tipu-daya dan skenario kaum kafir yang terus menyerang Islam dan kaum Muslim dengan berbagai cara. Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran (3) ayat 54 Allah SWT menegaskan: وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ “Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya”. Karena sedari awal Chat fiktif ini hanya hoax belaka dan dibikin semata untuk memfitnah marwah Habib Rizieq, akhirnya sudah di SP-3 oleh polisi. Polisi pun telah mengakui dan membenarkan pengakuan Habib Rizieq Shihab tentang dihentikannya penyidikan Kasus Chat Fitnah. Penghentian kasus itu merupakan kewenangan penyidik. "Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, kepada detikcom, Sabtu (16/6/2018). Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri (15/6/2018) Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan Chat Fitnah dihentikan oleh Polda Metro Jaya. "Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini Surat mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut. Namun ironisnya para pembuat dan penyebar chat fitnah ini masih bisa tertawa-tawa karena tak ada satu pun yang ditangkap walaupun FPI dan umat Islam telah melaporkannya ke polisi. Lebih parahnya lagi, kalangan pembenci FPI dan cecunguk Ahok walau pun tau Chat ini palsu dan fitnah belaka, banyak yang berpura-pura Chat ini adalah benar semata demi untuk menyerang, mengolok-olok, menghina, memfitnah dan mempermalukan Habib Rizieq Shihab. Walaupun para cecunguk iblis itu sadar kasus hoax ini sudah di SP-3 oleh pihak kepolisian. Walaupun musuh-musuh Islam itu sangat tau bahwa ini chat palsu, tapi mereka tetap sengaja secara beramai2 mengerahkan seluruh buzzer dan jaringan media nya, untuk tanpa henti terus teriak di medsos setiap hari bahwa "ini asli, ini benar, ini fakta, ini chat asli, ini fix, habib cabul, penjahat kelamin, tukang selingkuh, ini dijamin valid", dan berbagai fitnah keji lainnya. Itu karena mereka memang sedang mempraktekkan doktrin Joseph Goebbels menteri propaganda NAZI Jerman yaitu "Argentum ad nausem" atau lebih dikenal sebagai teknik Big Lie (kebohongan besar). Prinsip dari tekniknya itu adalah menyebarluaskan berita bohong melalui media massa sebanyak mungkin dan sesering mungkin hingga kemudian kebohongan tersebut dianggap sebagai suatu kebenaran. "Kebohongan yang dikampanyekan secara terus-menerus dan sistematis akan berubah menjadi (seolah-olah) kenyataan! Sedangkan kebohongan sempurna, adalah kebenaran yang dipelintir sedikit saja.”, kata Goebbels. Semoga Allah SWT selalu melindungi Habib Rizieq Shihab dan seluruh keluarganya dari segala fitnah, dan semoga para pelaku yang telah memfitnah beliau diberi adzab oleh Allah SWT. Aamiin. Tips Ibnul Qayyim Dalam Menghadapi Takdir Yang Buruk oleh Ustadz Sa'id Abu Ukkasyah.
Bukanlah yang dimaksud dengan kata takdir dalam frasa “takdir buruk” pada judul di atas adalah perbuatan Allah menakdirkan suatu peristiwa. Karena Allah Maha Indah, baik dzat, nama, sifat, maupun perbuatan-Nya. Allah Maha Indah ditinjau dari segala sisi. Tidak ada satupun keburukan yang terdapat pada diri Allah. Tidak boleh satupun keburukan disandarkan kepada dzat, nama, sifat, maupun perbuatan-Nya. Apakah yang Dimaksud dengan Takdir Buruk? Maksudnya adalah peristiwa pahit yang Allah takdirkan terjadi pada makhluk-Nya. Dalam menjalani kehidupan terkadang seorang mukmin menghadapi takdir yang baik, yaitu peristiwa yang menyenangkan dirinya. Sebagai contoh, seorang menikah, berhasil melakukan kebaikan, dan mendapatkan keuntungan dalam bisnisnya yang halal. Ini adalah takdir baik dan menggembirakan. Tips Menghadapi Takdir Yang Buruk Namun, terkadang dalam hidupnya seorang mukmin harus menghadapi takdir yang buruk, misalnya sakit keras, ibunya meninggal, dizalimi temannya, dan disebarkan fitnah buruk tentang dirinya (difitnah) sampai merasa sakit hati. Nah, bagaimana sikap seorang mukmin yang baik? Tips 1 Di dalam kitab Al-Fawaid, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur: "Jika sebuah takdir yang buruk menimpa seorang hamba, maka ia memiliki enam sikap dan sisi pandang": Pertama: Pandangan (kaca mata) Tauhid. Bahwa Allahlah yang menakdirkan, menghendaki dan menciptakan kejadian tersebut. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi. Penjelasan: Seorang mukmin yang di dalam hatinya mengakar kuat keimanan terhadap Rabbnya akan memandang segala sesuatu dengan kaca mata iman dan tauhid, terlepas apapun yang dihadapi dan dialaminya. Hatinya meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi, pastilah Allah yang menghendakinya terjadi dan Dialah yang menakdirkannya, baik peristiwa tersebut sebuah kebaikan ataupun keburukan. Namun setiap yang Allah takdirkan terjadi, pastilah ada hikmahnya, baik kita ketahui atau tidak. Oleh karena itu, ketika mendapatkan musibah, Anda dizalimi orang lain atau difitnah misalnya, maka pandanglah peristiwa itu dengan kacamata iman, Allahlah yang menakdirkan musibah ini menimpa diri saya, Allahlah yang memilih saya untuk menjadi orang yang tertimpa musibah ini , Allah lah yang memilih saya menjadi korban fitnah ini. Radhiitu billahi Rabbaa, saya ridha Allah menjadi Rabbku dan Sang Pengaturku. Saya tidak akan memprotes takdir-Nya. Karena setiap hari seorang hamba berpeluang tertimpa musibah, maka pantaslah prinsip hidup yang seperti ini dalam Islam disyari’atkan untuk diwujudkan dalam ucapan dzikir pagi dan sore, bahkan disyari’atkan untuk diucapkan 3 kali, “Aku rela Allah sebagai Rabb-ku, Islam sebagai agamaku dan Nabi Muhammad shalllallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Nabiku” (HR. Ahmad dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi). Dengan demikian, setiap kali seorang hamba tertimpa musibah, ia menghadapinya dengan lapang dada dan menggantungkan harapan hatinya semata-mata kepada Sang Pengaturnya agar ia mendapatkan jalan keluar dan mampu bersabar dalam menghadapinya dengan mengharapkan pahala dari-Nya. Tips 2 Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah melanjutkan: Kedua: Kacamata keadilan. Bahwa dalam kejadian tersebut berlaku hukum-Nya dan adil ketentuan takdir-Nya. Penjelasan: Setiap peristiwa yang ditakdirkan terjadi pada diri seorang hamba pastilah Allah selalu adil dan tidak pernah zalim kepadanya, karena Allah menentukan takdir bagi seorang hamba selalu sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya dan sesuai dengan ilmu-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya” (Fushshilat:46). Bukankah setiap musibah yang ditakdirkan menimpa kita karena akibat dosa kita? Allah Ta’ala berfirman, “Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan kalian)” (Asy-Syuuraa: 30). Tips 3 Kemudian Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: Ketiga: Kacamata kasih sayang. Bahwa rahmat-Nya dalam peristiwa pahit tersebut mengalahkan kemurkaan dan siksaan-Nya yang keras, serta rahmat-Nya memenuhinya. Penjelasan: Tidaklah Allah menakdirkan atas diri seorang mukmin sebuah peristiwa yang pahit, kecuali didasari kasih sayang-Nya kepada hamba tersebut. Dan kasih sayang-Nya mengalahkan murka-Nya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu” (Al-A’raaf:156). Dalam sebuah Hadits Qudsi, Allah berfirman, “Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Bukhari dan Muslim) . Tips 4 Selanjutnya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur Keempat: Kacamata hikmah. Hikmah-Nya Subhanahu menuntut menakdirkan kejadian itu, tidaklah Dia menakdirkan begitu saja tanpa tujuan dan tidaklah pula Dia memutuskan suatu ketentuan takdir dengan tanpa hikmah. Penjelasan: Hikmah pentakdiran pastilah ada. Namun hikmah tersebut terkadang kita tahu, terkadang pula kita tidak tahu. Akan tetapi, ketidaktahuan kita terhadap suatu hikmah dari kejadian tertentu , tidaklah menghalangi kita berbaik sangka kepada Allah Ta’ala. Bahwa dengan hikmah Allah, Allah memutuskan suatu takdir. Jadi, kita meyakini bahwa Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam menetapkan takdir-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al Mukminuun: 115). Allah Ta’ala juga berfirman, “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (Al-Qiyaamah: 36). Tips 5 Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur: Kelima: Kacamata pujian. Bahwa Dia Subhanahu terpuji dengan pujian sempurna atas penakdiran kejadian tersebut, dari segala sisi. Penjelasan: Allah terpuji dari segala sisi, terpuji dzat, nama, sifat maupun perbuatan-Nya, termasuk terpuji saat menakdirkan suatu takdir yang pahit, karena semua itu berdasarkan ilmu dan tuntutan hikmah-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Do’a mereka di dalamnya ialah subhanakallahumma dan salam penghormatan mereka ialah salam. Dan penutup doa mereka ialah segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam.” (Yuunus: 10). Tips 6 Terakhir, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan Keenam: Kacamata peribadatan. Bahwa orang yang menjalani takdir yang buruk itu adalah sekedar hamba semata dari segala sisi, maka berlaku atasnya hukum-hukum Sang Pemiliknya, dan berlaku pula takdir-Nya atasnya sebagai milik dan hamba-Nya, maka Dia mengaturnya di bawah hukum takdir-Nya sebagaimana mengaturnya pula di bawah hukum Syar’i-Nya. Jadi, orang tersebut merupakan hamba yang berlaku atasnya hukum-hukum ini semuanya. Penjelasan: Sebagai seorang mukmin yang meyakini bahwa ia hanyalah milik Allah dan hamba-Nya, maka ia sadar dan mengakui kepemilikan Allah atas dirinya sehingga Dia berhak mengaturnya dengan bentuk pengaturan bagaimanapun juga, semua terserah Dia, Sang Pemilik alam semesta, maka ia ridha dengan pengaturan Rabbnya tersebut dan benar-benar menghamba kepada-Nya saja. Seorang mukmin juga sadar bahwa dalam keadaan bagaimanapun juga, sebagai seorang hamba, ia tetap tertuntut untuk mempersembahkan peribadatan dan penghambaan kepada Sang Pemiliknya, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana dalam keadaan senang dan lapang, ada tuntutan peribadatan atasnya, maka begitu juga dalam keadaan susah dan tertimpa musibah, ada tuntutan peribadatan atasnya pula. Ia adalah hamba Allah, baik dalam keadaan sedih maupun senang. Allah Ta’ala berfirman, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba” (Maryam: 93). Allah Ta’ala berfirman, “Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan” (Al-Furqaan: 63). Semoga bermanfa’at. Referensi: 1. Fawaidul Fawaid , Imam Ibnul Qoyyim, ta’liq: Syaikh Ali Hasan. 2. Madarijus Salikin, Imam Ibnul Qoyyim. Penulis: Sa’id Abu Ukasyah Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. Admin 0811106811. Helfia Nil Chalis www.HelfiaNet.com www.HelfiaGoOnline.com |
ISLAM
Cari artikel? Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini. Kebenaran Quran dan Ajaran IslamMenyampaikan bukti-bukti kebenaran Quran dan ajaran Islam melalui tulisan dan pengakuan ahli ilmu pengetahuan dunia yang diambil dari berbagai sumber.
Archives
July 2024
Categories
All
kirim pesan [email protected]
|