LNG Expert, Life Inspirations
  • Home
    • Wakaf Produktif GACW
    • Sabun Zukha
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang
    • Hobbie Fleet 132 - Bontang >
      • Merdeka Race
      • Arung Samudra - 1
      • Arung Samudra - 2

Sultan Al Fatih

10/9/2019

0 Comments

 
Picture
KALA PENGADILAN MEMVONIS POTONG TANGAN SULTAN MUHAMMAD AL FATIH (GELAR SULTAN MEHMED II KEKHALIFAHAN TURKI USMANI 1444 - 1481 M)

Sultan Muhammad Al Fatih, Sang Penakluk, divonis oleh Mahkamah Syariat agar dipotong tangannya. Vonis itu dikeluarkan oleh qadhi, karena Sultan Al Fatih memerintahkan memotong tangan seorang insinyur Romawi. Sultan Al Fatih mematuhi perintah pengadilan itu. Bagaimana ceritanya ?.

Sultan Al Fatih secara nyata membuktikan kebenaran hadits Rasulullah Saw akan takluknya Konstantinopel pada tahun 1453. Penaklukkan itu membuat gempar seantero dunia. Sultan Al Fatih kemudian mengubah Konstantinopel menjadi pusat ibukota Utsmaniyah. Selama kepemimpinan Sultan Al Fatih, Utsmaniyah mencapai puncaknya. Kehidupan berjalan baik dan maju. Namun hasrat Sultan Al Fatih untuk terus menaklukkan tak terhenti. Bahkan dia sempat merangsek menuju kota Roma. Hal inilah yang membuat penguasa Roma, mengungsi dari singgasananya.

Meski demikian, kepemimpinan Sultan Al Fatih di dalam negeri bisa dibilang cukup adil. Hukum yang diterapkan benar-benar berwibawa. Malah dia sendiri sempat divonis bersalah hukuman potong tangan oleh Mahkamah al Isti'naf (pengadilan) pada era itu.

Kasusnya bermula ketika Sultan Al Fatih berniat mendirikan sebuah masjid Jami' di kota Islambul itu. Dia kemudian menugaskan seorang insinyur Romawi, Epsalanti, untuk memimpin dan mengawasi proyek pembangunan masjid itu. Epsalanti memang dikenal insinyur yang mumpuni.

Salah satu perintah Sultan, bahwa tiang-tiang masjid Jami' itu mesti dibuat dari bahan marmer. Tiang-tiang itu juga harus dibuat tinggi, agar masjid Jami' bisa dilihat dari berbagai penjuru. Sultan Al Fatih pun menentukan batas ketinggian yang harus dicapai itu. Perintah itu langsung ditujukannya kepada Epsalanti tadi.

Akan tetapi dalam pembangunannya, Epsalanti malah memotong tiang-tiang itu. Hingga ketinggian tiang Masjid Jami' itu tak seperti yang dipesan oleh Sultan. Epsalanti bersikap demikian karena suatu sebab. Ketika Sultan mengetahui hal itu, dia marah besar. Epsalanti dianggap melakukan pencurian karena mengurangi ketinggian tiang-tiang tadi. Sultan Al Fatih pun memerintahkan agar tangan Epsalanti dipotong.

Ternyata keputusan itu langsung dieksekusi. Tangan Epsalanti dipotong. Pasalnya tiang-tiang yang sudah dibawa dari tempat yang jauh, menjadi tak berguna sama sekali. Perintah potong tangan itu dikeluarkan Sultan Al Fatih dalam keadaan emosi dan marah.

Tapi nasi sudah jadi bubur. Tangan Epsalanti sudah terpotong. Sultan Al Fatih pun sempat menyesali keputusannya itu. Karena dianggapnya perintah itu terlalu berlebihan.

Namun di mata Epsalanti, tindakan Sultan itu sudah kelewatan. Itu sudah dianggap sebuah kezhaliman, begitulah pandangan Epsalanti. Alhasil dirinya pun mengadukan Sultan Al Fatih kepada Mahkamah Al Isti'naf itu.

Di Mahkamah itu ada seorang qadhi yang dikenal adil. Namanya Syaikh Shari Khidr Jalabi. Dialah yang kemudian mengadili kasus ini. Qadhi Syakh Shari Khidr Jalabi kemudian mengutus orang untuk memanggil Sultan Al Fatih untuk datang ke Pengadilan. Karena walau sebagai Sultan, Al Fatih mendapat aduan dari seorang rakyatnya yang menuntut keadilan.

Mendapat panggilan dari qadhi, Sultan tak ragu menghadiri pengadilan itu. Ketika hari persidangan, Sultan Al Fatih pun masuk ke ruangan sidang. Sultan Al Fatih kemudian duduk di barisan tempat duduk yang disediakan. Tapi sikap Sultan itu kemudian dihardik oleh qadhi Syaikh Shari Khidr Jalabi.

"Anda tidak boleh duduk, Tuan!", hardik sang Qadhi tanpa ragu. Sultan Al Fatih terkejut. Dia terdiam.

"Engkau harus tetap berdiri di samping lawan engkau itu", tegas Qadhi lagi.

Sultan Al Fatih pun menurut. Sosok yang begitu disegani oleh belantara Eropa, diam seribu bahasa di depan sang qadhi. Karena Al Fatih sangat mematuhi hukum Islam.

Kemudian Sultan Al Fatih berdiri berjejer dengan Epsalanti itu. Sang insiyur itu kemudian membeberkan kezhaliman yang telah diterimanya itu. Ketika giliran Sultan berbicara, Al Fatih mendukung apa yang telah dijelaskan oleh sang insiyur. Dia tak membantahnya.

Setelah Sultan Al Fatih selesai bicara, dia pun diminta berdiri. Qadhi Syakh Shari Khidr Jalabi berpikir sejenak. Tidak lama kemudian Qadhi itu mengeluarkan vonisnya untuk Sultan Al Fatih.
"Berdasarkan aturan-aturan Syariat, maka tangan Engkau juga harus dipotong sebagai bentuk qishash, wahai Sultan !".

Yang terkejut justru sang insinyur, ketika mendengarkan putusan itu. Dia tak menyangka, seorang Sultan Islam, yang menunjuk qadhi itu sebagai hakim, malah dikenakan hukuman potong tangan oleh qadhi itu sendiri.

Tubuh Epsalanti sampai bergetar mendengar putusan qadhi itu, atas kasus yang dilaporkannya. Sultan Al Fatih hanya terdiam sembari berdoa. Epsalanti sama sekali tak menyangka vonis seperti itu yang bakal dikeluarkan oleh qadhi. Padahal niat awal Epsalanti adalah dia menuntut ganti rugi, karena tangannya telah dipotong.

Epsalanti kemudian bangkit. Dengan suara gemetar, tercekak dan terbata-bata, dia malah memutuskan untuk menarik kasusnya itu.

"Saya tak menyangka hasilnya seperti ini, saya memutuskan untuk menarik pengaduan saya terhadap Sultan", tutur Epsalanti terbata-bata. Padahal Sultan Al Fatih sudah sangat menerima putusan itu. Karena hal itu merupakan konsekuensi yang harus ditegakkan bagi seorang muslim.

Epsalanti pun berujar lagi, bahwa sesungguhnya dia berharap adanya ganti rugi belaka atas kasus yang dialaminya. Karena dia beralasan, memotong tangan Sultan Al Fatih sama sekali tak memberi manfaat buat dirinya.

Karena permintaan Epsalanti yang seperti itu, qadhi pun memutuskan agar Sultan Al Fatih membayarkan 10 keping Dinar kepada Epsalanti, sebagai ganti rugi atas memotong tangannya. 10 Dinar itu mesti dibayarkan Sultan Al Fatih kepada Epsalanti setiap bulan. Begitulah hukuman itu dijatuhkan.

Namun Sultan Al Fatih memutuskan untuk membayar 20 Dinar setiap hari sepanjang hidupnya kepada sang insinyur itu. Hal itu dilakukan Sultan Al Fatih sebagai hadiah atas ungkapan kegembiraannya, karena lolos dari hukuman qishash dan bentuk penyelesaiannya atas kasus itu.

Begitulah sistem peradilan Islam. Kisah keadilan seperti ini tentu sangat musykil ditemui dalam sistem hukum yang tak merujuk pada Al Quran dan As Sunnah dalam Negara Islam. 

Sumber : Kitab Rawai' Min At-Tarikh Al-'Usmani.

Helfia Nil Chalis,
www.HelfiaNet.com
www.HelfiaGoOnline.com

0 Comments



Leave a Reply.

    ISLAM

    Cari artikel? Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini.

    Kebenaran Quran dan Ajaran Islam

    Menyampaikan bukti-bukti kebenaran Quran dan ajaran Islam melalui tulisan dan pengakuan ahli ilmu pengetahuan dunia yang diambil dari berbagai sumber.

    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    A Plus Profesional Home Cleaning menyediakan jasa Poles Lantai Marmer, SPECIAL CLEANING: Cuci Kasur, Cuci Sofa, Laundry Karpet, HOME CLEANING, BATH ROOM CLEANING, HOME CAR WASH ke rumah, FOGGING, DISINFEKTAN.
    Hub: 0812 8022 1712, #PolesLantai #PolesMarmerhttps://t.co/6HpKQWEmPR

    — Helfia Nil Chalis (@HelfiaNilChalis) December 1, 2021

    Archives

    April 2025
    July 2024
    April 2024
    February 2023
    January 2023
    October 2022
    June 2022
    May 2022
    March 2022
    February 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    July 2018
    May 2018
    April 2018
    February 2018
    January 2018
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    February 2017
    January 2017
    November 2016
    October 2016
    July 2016
    June 2016
    April 2016
    February 2016
    January 2016
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    May 2015
    April 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    November 2013
    October 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012

    Categories

    All
    Atmosfer-bumi
    Berita Islam
    Doa
    Embrio Manusia
    Gunung
    Kata Bijak
    Kiamat
    Kisah Mualaf
    Kisah Teladan
    Lautan Dan Sungai
    Laut Dalam
    Muallaf
    Nabi Muhammad
    Otak Besar
    Penciptaan Alam Semesta
    Praktek Dan Moral Islam
    Praktek Dan Moral Islam
    Qur'an
    Ramalan Quran
    Renungan
    Sejarah Islam
    Tahajjud
    Teori Big Bang
    Zakat

    RSS Feed

    Picture
    kirim pesan [email protected]

      Your Feeback

    Submit
Untuk ikut berwakaf, silahkan kirimkan dana wakaf anda ke:
​Rekening Wakaf Produktif GACW sbb:
BSI Kcp Bintaro No. Rek: 71 822 688 57 an. Yayasan Gerakan Aku Cinta Wakaf.
SIlahkan hubungi kami di inbox atau klik link WA berikut.
wa.wizard.id/6472f1


Jika anda ingin bergabung bersama kami dalam KERJASAMA INVESTASI sambil menggulirkan DANA WAKAF PRODUKTIF GACW, silahkan hubungi kami di 0812 93 8767 23 atau klik tombol di bawah ini:
WA 0812 93 8767 23
  • Home
    • Wakaf Produktif GACW
    • Sabun Zukha
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang
    • Hobbie Fleet 132 - Bontang >
      • Merdeka Race
      • Arung Samudra - 1
      • Arung Samudra - 2