Sumber: https://sofyanruray.info/agama-bahai-melecehkan-islam/
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat hari raya Naw Ruz 178 EB bagi komunitas Baha'i menimbulkan pertanyaan apakah agama ini di Indonesia sudah resmi diakui negara kita. Tulisan berikut memberikan sedikit gambaran tentang sejarah agama Baha'i dan aqidahnya yang bertentangan dengan aqidah Islam. PENCETUS AGAMA BAHA'I ADALAH NABI PALSU DARI IRAN Agama Baha’i atau Al-Baha’iyyah berawal dari seorang pengikut sekte sesat Syi’ah yang mengaku sebagai nabi baru di Iran, bernama Mirza Ali Muhammad Asy-Syirozi yang mendirikan agama Al-Baabiyyah, pada malam Kamis 23 Maret 1844 M / 5 Jumadl Ula 1260 H, yang sampai hari ini dirayakan sebagai hari kelahiran agama tersebut, dan penganutnya mengharamkan bekerja pada hari itu. [Lihat Khafaaya Al-Bahaaiyyah, hal. 33, Ushul wa Tarikh Al-Firoq Al-Islamiyah, 2/74] Dan ulama Islam seluruhnya sepakat atas kafirnya orang yang mengaku nabi setelah diutusnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, karena itu termasuk mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah ‘azza wa jalla berfirman, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah rasul Allah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al-Ahzab: 40] Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُبْعَثَ دَجَّالُونَ كَذَّابُونَ قَرِيبًا مِنْ ثَلاَثِينَ، كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ رَسُولُ اللهِ “Tidak akan terjadi kiamat sampai muncul para dajjal pendusta besar, jumlah mereka mendekati 30 orang, setiap mereka mengaku sebagai utusan Allah.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu] SEJARAH SINGKAT AGAMA BAHA’I Ajaran nabi palsu Mirza Ali Muhammad Asy-Syirozi dilanjutkan oleh Mirza Husain Ali bin Mirza Abbas An-Nuri Al-Mazindaroni yang bergelar Al-Baha’, ia lahir pada tahun 1233 H / 1817 M, belajar di Teheran, Iran, bergaul dengan orang-orang Sufi, kemudian bertemu dengan orang-orang Al-Baabiyah sampai akhirnya ia mencetuskan agama Al-Bahaa’iyyah sebagai pelanjut Al-Baabiyyah. Al-Baha' wafat tahun 1309 H / 1892 M dan dikuburkan di kota ‘Akkaa, Palestina, setelah mewasiatkan kepada anaknya yang bernama Abdul Baha’ untuk melanjutkan agamanya.[Lihat Khafaaya Al-Bahaaiyyah, hal. 33, Al-Baabiyun wal Bahaaiyun, hal. 53, 58, 59, Ushul wa Tarikh Al-Firoq Al-Islamiyah, 2/74-84] Hubungan Baha’i dengan Zionis Yahudi sangat kuat, mereka mendapat bantuan-bantuan Zionis Yahudi untuk mengembangkan agamanya, terutama berkaitan dengan kepentingan penjajahan Yahudi terhadap Palestina. [Lihat Khafaaya Al-Bahaaiyyah, hal. 115-119, Al-Baabiyyah wal Bahaaiyyah fil Mizan, hal. 23, Ushul wa Tarikh Al-Firoq Al-Islamiyah, 2/86] Sebagaimana orang-orang Baha’i juga memiliki hubungan baik dengan Inggris ketika menjajah Iran. Inggris memanfaatkan mereka untuk memecah belah kaum muslimin, seperti yang dilakukan Inggris di India dengan mendirikan agama boneka Ahmadiyah. [Lihat Al-Baabiyyah wal Bahaaiyyah fil Mizan, hal. 23, Ushul wa Tarikh Al-Firoq Al-Islamiyah, 2/86] RINGKASAN BEBERAPA AJARAN BAHA'I YANG SESAT DAN MELECEHKAN ISLAM
FATWA-FATWA ULAMA BESAR DUNIA TENTANG AGAMA BAHA'I Fatwa Mufti Saudi Arabia Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah س: الذين اعتنقوا مذهب ( بهاء الله ) الذي ادعى النبوة، وادعى أيضا حلول الله فيه , هل يسوغ للمسلمين دفن هؤلاء الكفرة في مقابر المسلمين؟ ج : إذا كانت عقيدة البهائية كما ذكرتم فلا شك في كفرهم، وأنه لا يجوز دفنهم في مقابر المسلمين; لأن من ادعى النبوة بعد نبينا محمد صلى الله عليه وسلم فهو كاذب وكافر بالنص وإجماع المسلمين ; لأن ذلك تكذيب لقوله تعالى مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ولما تواترت به الأحاديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه خاتم الأنبياء لا نبي بعده، وهكذا من ادعى أن الله سبحانه حال فيه , أو في أحد من الخلق فهو كافر بإجماع المسلمين ; لأن الله سبحانه لا يحل في أحد من خلقه بل هو أجل وأعظم من ذلك، ومن قال ذلك فهو كافر بإجماع المسلمين مكذب للآيات والأحاديث الدالة على أن الله سبحانه فوق العرش قد علا وارتفع فوق جميع خلقه وهو سبحانه العلي الكبير الذي لا مثيل له ولا شبيه له Tanya: Orang-orang yang memeluk mazhab Bahaaulllah (agama Baha’i) yang mengklaim kenabian untuk pencetusnya, juga mengklaim bersatunya Allah dengan dirinya, apakah boleh bagi kaum muslimin menguburkan orang-orang kafir itu di pekuburan kaum muslimin? Jawab: Apabila keyakinan Baha’i seperti yang kalian katakan maka tidak diragukan lagi tentang kekafiran mereka, dan tidak boleh mereka dikuburkan di pekuburan kaum muslimin; karena orang yang mengaku sebagai nabi setelah diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam adalah pendusta dan kafir berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan seluruh ulama) kaum muslimin, karena mendustkan firman Allah ta’ala, مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” [Al-Ahzab: 40] Dan telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah beliau. Demikian pula orang yang mengaku bahwa Allah subhanahu wa ta’ala menyatu dengannya, atau dengan salah satu makhluk-Nya maka ia kafir berdasarkan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama) kaum muslimin, karena Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah bersatu dengan salah satu makhluk-Nya, karena Allah lebih mulia dan lebih agung dari hal itu. Barangsiapa yang mengatakan demikian maka ia kafir menurut ijma’ (kesepakan seluruh ulama) kaum muslimin, ia telah mendustakan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala di atas ‘arsy, sungguh Allah tinggi dan berada di atas seluruh makhluk-Nya, dan Allah subhanahu wa ta’ala Maha Tinggi lagi Maha Besar yang tidak ada satu pun makhluk yang semisal dan serupa dengan-Nya…” [Majmu’ Al-Fatawa, 13/169-170] FATWA ULAMA AL-AZHAR MESIR “Alhamdulillaah, washholaatu wassalaamu ‘ala Rasulillaah Muhammad bin Abdillaah wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa man waalaah, waba’du: Sesungguhnya muncul agama Al-Baabiyyah atau Al-Bahaaiyyah di negeri Persia (Iran), sebuah ajaran bid’ah yang disebarkan oleh orang-orang yang membuat makar terhadap Islam…” [Fatawa Kibar Ulama Al-Azhar Asy-Syarif fil Bahaaiyyah wal Qodiyaaniyah, hal. 29]
0 Comments
DULU DEMI BUNGKAM HTI, KELUARKAN PERPU. SEKARANG DEMI BELA REKTOR UI, REVISI PP. L'ÉTAT C'EST MOI !7/20/2021 Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik Jokowi telah mengubah PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan. Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39. Dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c) berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sementara, dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris. Wow ! itu artinya, Rektor UI, pemilik gelar dan nama lengkap Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D, yang menjabat Wakil Komisaris Utama sekaligus merangkap Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, lancar jiwa. Rektor UI tak perlu mundur dari komisaris BUMN dengan meninggalkan gaji miliaran rupiah, dan tetap berada di puncak jubah kesombongan sebagai brahmana pendidikan di Universitas Indonesia. Sayangnya, Brahmana yang seperti itu tidak asli, layaknya brahmana yang memelihara gundik. Tak ada kehormatan atas maqom dan gengsi atas ketinggian ilmu, semua telah ternestapakan oleh nafsu dan keserakahan dunia. Lagi-lagi, Jokowi menerapkan asas 'HUKUM SUKA-SUKA. Apa yang dilakukan Jokowi dengan mengubah PP agar rangkap jabatan rektor UI tidak bertentangan dengan hukum, adalah cara Jokowi untuk melindungi Rektor UI yang sebelumnya telah berjibaku membela Jokowi dari rongrongan mahasiswa UI yang memberinya gelar 'The King Of Lip Service'. Cara Jokowi ini mengingatkan kita bagaimana rezim dahulu membungkam HTI. Saat rezim tak punya landasan hukum untuk membungkam HTI, Jokowi terbitkan Perppu Ormas. Jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto sering menganalogikan, rezim gagal membobol gawang pertahanan HTI. Bukannya bermain cantik, tapi rezim menerbitkan aturan baru sehingga seluruh area permainan menjadi gawang, lebih longgar, sehingga dengan narasi Khilafah anti Pancasila, akhirnya rezim menjebol gawang HTI dan membungkamnya. Kelakuan rezim hari ini, mengingatkan kita pada seorang Tiran dari Perancis. Dia adalah Louis XIV yang memerintah Prancis selama 72 tahun masa kekuasaan terlama monarki di Prancis dan Eropa. Louis XIV terkenal dengan ungkapannya : "L'État c'est moi" ("Negara adalah saya"). Sang Tiran ini sesuka hati memperlakukan hukum, hukum bahkan negara adalah dirinya. Pagi yang dingin dan basah, pada 21 Januari 1793 pukul 05.00, Louis XVI dieksekusi oleh rakyatnya yang marah melihatnya sebagai pengkhianat. Itulah, akhir tragis dari seorang penganut "L'État c'est moi". Bagaimana dengan Jokowi ? Kita ikuti saja, bagaimana kisah akhirnya. Apakah juga akan berakhir tragis seperti Raja Louis XVI ? Wallahu A'lam. Wacana bahkan desakan agar Jokowi mundur terdengar semakin nyaring. Opsi beratnya adalah dimundurkan. Tentu semua dalam kerangka konstitusi bukan makar atau kudeta. Baik Presiden mundur ataupun dimundurkan memiliki akar sejarah dalam ketatanegaraan kita. Soekarno dan Soeharto mundur, sementara Gus Dur dimundurkan.
Nah kita mulai dengan Jokowi yang memilih untuk mengundurkan diri karena tidak mampu lagi untuk memimpin pemerintahan. Akibat pula dari kepercayaan rakyat yang hilang. Jika mundur sukarela dengan meminta maaf secara serius, mungkin tidak membawa konsekuensi hukum. Rakyat rela atau terpaksa memaafkan. Menurut Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 kedudukan Presiden yang mundur akan digantikan oleh Wakil Presiden. Kyai Ma'ruf Amin menjadi Presiden. Ayat (2) mengatur bahwa selambatnya 2 bulan setelahnya MPR memilih Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden. Disini tentu terjadi lobi, kesepakatan, dan mungkin tekanan politik. Melihat kemampuan Wakil Presiden "the king of silent" bukan hal mustahil Wapres mundur berbarengan dengan Presiden karena solidaritas dan merasa senasib sepenanggungan. Berlakulah Pasal 8 ayat (3) Menlu, Mendagri, dan Menhan mengisi kekosongan hingga 30 hari ke depan. MPR melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Andai Presiden Jokowi tidak mundur tetapi dimundurkan atas dasar tekanan politik rakyat, maka akan berat bagi Jokowi untuk menanggung konsekuensi politik dan hukumnya. Pertama, ketika dua Menteri telah melakukan korupsi, maka wajar ada dugaan bahwa dana mengalir kemana mana. Upeti ke atasan pun patut dicurigai. Korupsi tersendiri atas berbagai komisi juga sangat mungkin. Ada bongkar-bongkaran rekening gendut mantan Presiden baik di dalam maupun luar negeri. Tuduhan korupsi bakal menanti. Kedua, kasus pelanggaran HAM mesti diusut dan diminta pertanggungjawaban Jokowi. Pembiaran tewasnya 700 an petugas Pemilu 2019, pembunuhan oleh aparat sekurangnya sembilan pengunjuk rasa pada 21-22 Mei 2019, serta pembantaian enam pengawal HRS 7 Desember 2020 adalah "daging empuk" dakwaan. Ketiga, mismanajemen pengelolaan ekonomi sehingga kondisi perekonomian morat marit. Gagal menjadi rezim investasi dan hutang luar negeri yang terus menumpuk. Negara gagal bayar. Untuk menutupi bunga saja Menkeu sudah pontang -panting. Meminjam besar tanpa persetujuan Dewan dipastikan menjadi beban dan tudingan kemudian hari. Keempat, kebijakan membangun poros Jakarta-Beijing dengan menjebol kran imigrasi untuk mengelontorkan kedatangan TKA Cina sangat bermasalah. Ikutan ideologi menjadi pertanyaan. Bisa saja Jokowi bukan komunis, tetapi kebijakan yang membuka pintu komunisme tidak dapat diterima oleh rakyat Indonesia yang sangat anti PKI dan Neo-PKI. Kelima, memperalat pandemi Covid 19 untuk membungkam demokrasi dan membangun oligarkhi, korporatokrasi, dan kleptokrasi. Kejahatan politik seperti ini wajib untuk dipertanggungjawabkan dan harus menjadi pemberat hukuman. Aparat telah dikerahkan untuk memenuhi hasrat kekuasaan dengan menunggangi pandemi bukan sebaliknya, menanggulangi. Tentu berisiko tinggi dan membawa kerugian besar bagi Jokowi jika sampai dimundurkan. Dosa politiknya lebih besar dibandingkan Presiden pendahulunya. Kerusakan negara dilakukan dengan cepat dalam masa kekuasaan yang masih pendek. Ditambah lagi dengan ilusi jabatan tiga periode. Ketika kini tokoh kritis diborgol dan dipaksa memakai rompi oranye, maka esok mungkin giliran Jokowi yang berbaju oranye. Semoga hidayah dan akal sehat masih melekat pada Presiden Jokowi yang saat ini memiliki banyak gelar dari rakyat. Gelar yang bernuansa olok-olok. Kita tunggu pilihan terbaiknya. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 10 Juli 2021 Oleh : Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik
Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, menanggapi pernyataan duo bersaudara pemimpin Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang mempertanyakan kemampuan negara menangani virus Corona. Fadjroel menegaskan, Jokowi sudah menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi bangsa Indonesia dalam menangani pandemi COVID-19. Salah satunya dengan menerapkan PPKM darurat. Namun, jika dikaji lebih lanjut kebijakan PPKM Darurat bukan bentuk tanggung jawab Jokowi melainkan justru cara Jokowi untuk melempar tanggung jawab. Atau, dengan kata lain Jokowi cuci tangan dari tanggung jawab penanganan pandemi Covid-19, yang sejak awal tidak ditangani serius dan akhirnya berdampak mengerikan bagi bangsa Indonesia. Sikap 'cuci tangan' dan 'buang badan' Jokowi dapat dilihat dari sejumlah fakta sebagai berikut : Pertama, kebijakan penanganan pandemi yang diambil PPKM Darurat bukan Karantina Wilayah. Sehingga, Jokowi dapat lari dari tanggungjawab menjamin kebutuhan dasar orang dan pakan hewan ternak yang terdampak di wilayah Karantina yakni Jawa dan Bali. PPKM Darurat sejatinya adalah Karantina Wilayah yang dilakukan tanpa menunaikan tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah hanya mengambil hak dan kewenangan untuk 'mengekang' masyarakat tanpa menunaikan kewajiban 'memberi makan' rakyat yang 'dikurung' dirumahnya. Kedua, untuk menerapkan PPKM Darurat Jokowi lempar tanggung jawab ke Mendagri dengan memerintahkan untuk menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Padahal, esensi dan substansi yang diatur dalam PPKM Darurat yang melibatkan TNI Polri adalah keadaan genting yang harus dinyatakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang merupakan produk Presiden. Semestinya, Jokowi tanggung jawab dalam menangani pandemi dengan keluarkan Perppu bukan perintahkan Mendagri keluarkan instruksi. Ketiga, Jokowi melempar tanggung jawab penanganan PPKM Darurat kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Jawa Bali, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Itu artinya, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) yang berada di garda terdepan menangani pandemi. Ini sama saja mengadu kepala daerah dengan rakyat. Akhirnya, yang dibenturkan di lapangan adalah Satpol PP dengan pedagang cilik. Keempat, Jokowi tugaskan Luhut Panjaitan untuk menjadi koordinator PPKM Darurat. Semestinya, jika Jokowi bertanggung jawab dia harus memimpin langsung program ini bukan melempar kepada Luhut. Akhirnya, kemarahan rakyat atas kacaunya penanganan PPKM darurat diarahkan ke Luhut bukan kepada Jokowi walau akhirnya rakyat juga sadar semua tanggung jawab ada pada Jokowi. Lalu, apakah model buang badan seperti ini yang disebut Fadjroel Rachman Jokowi bertanggungjawab ? Dimana letak Presiden Joko Widodo menjalankan kewajiban konstitusional 'Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa' ? Belum lagi, esensi PPKM Darurat melindungi bisnis dan proyek strategis nasional karena tetap dipertahankan 100 % berjalan, sementara Masjid dan Musholla ditutup. Dimanakah letak Kewajiban konstitusional untuk segenap rakyat Indonesia dari pandemi Covid-19 ? Wis Wayahe, sebaiknya Presiden Jokowi mengundurkan diri dari jabatannya. Selanjutnya, biarlah keseluruhan problematika bangsa ini diselesaikan anak bangsa lainnya. Sepertinya tak ada yang salah dari pidato ucapan selamat 100 tahun Partai Komunis Cina (PKC) karena itu hak pribadi bahkan hak sebagai Ketum Partai. Masalahnya adalah bangsa Indonesia memiliki trauma dengan rencana kudeta PKI tahun 1965 yang mendapat dukungan dari Partai Komunis Cina (PKC). Kejahatan penghianatan PKI hampir saja menghancurkan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Mudah untuk kenyimpulkan bahwa hubungan PKC dengan PKI sangat erat. Bulan Agustus 1965 DN Aidit, Jusuf Adjitorop, dan tokoh PKI lain datang ke Beijing konsultasi dengan Ketua PKC Mao Ze Dong, PM Zhou En Lay dan Menlu Chen Yi. Menerangkan rencana dan agenda PKI menghadapi Presiden Soekarno yang sakit berat. Ze Dong mengarahkan strategi perundingan dan angkat senjata. Selama 1964 dan 1965 hubungan erat diwujudkan dengan pertukaran budaya, pendidikan, ekonomi antara RRC dan RI. Soekarno pun membuat poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang. PKI merasa tidak sendiri untuk bergerak. Menurut Taomo Zhou China mendukung PKI untuk melanjutkan persatuan dengan Soekarno yang sedang berkonfrontasi dengan Malaysia. Angkatan kelima dicanangkan, rakyat dipersenjatai yang tak lain adalah anggota PKI bersenjata. Pasukan Cakrabirawa di bawah pimpinan Kol. Untung melakukan pembunuhan Jenderal, DN Aidit menghianati Soekarno, PKI dengan sepengetahuan dan dukungan PKC Mao ZeDong membuat fitnah besar di negara Republik Indonesia. Percobaan kudeta dilakukan. Rakyat dan bangsa Indonesia disakiti. Kini Mega mengucapkan selamat ulang tahun ke 100 Partai Komunis Cina (PKC) berpidato memuji-muji RRC di bawah Xi Jinping yang telah memajukan bangsa Tiongkok dan keberhasilan di dunia. Berharap persahabatan Indonesia dengan Cina dapat lebih baik dari sekarang. Persahabatan dengan 271 juta rakyat Indonesia dapat abadi. Pidato Mega ini dapat dinilai menyakitkan bangsa Indonesia, seperti melupakan sejarah. Ada tiga kesalahan utama, yaitu : Pertama, semestinya bila dianggap penting bagi diri dan partai, Mega mengucapkan selamat cukup dengan berkirim surat kepada PKC atau Xi Jinping. Dengan mempublikasikan melalui video maka ini membuka luka lama dan "menantang" bangsa Indonesia sendiri. Kedua, Mega tidak memiliki kepekaan perasaan bahwa sebagian rakyat Indonesia sedang mengkhawatirkan "serbuan TKA Cina" yang bukan saja yang telah menciptakan kesenjangan lapangan kerja tetapi juga membangun misteri kualifikasi TKA dan Tentara Merah. Neo PKI dengan Ideologi komunis yang diwaspadai bangkitnya. Ketiga, klaim harapan adanya persahabatan abadi 271 Juta rakyat Indonesia dengan Cina pimpinan atau kendali PKC adalah berlebihan. Jika berharap persahabatan abadi dengan partainya bolehlah dan wajar, tetapi klaim harapan menarik seluruh rakyat Indonesia sungguh menjadi tidak wajar. Megawati bukan Presiden RI kini. Sangat disayangkan sebenarnya pidato terbuka Mega yang dinilai telah menyakitkan bangsa Indonesia. PKC bukan sahabat yang baik. Sejarah telah membuktikan. Kita teringat pidato Bung Karno terakhir tanggal 17 Agustus 1966 yang menggetarkan "Djangan Sekali-kali Meninggalkan Sedjarah !" *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 3 Juli 2021 Do'a: Semoga ALLOH swt melindungi agama bangsa negara & anak cucu indonesia dari kejahatan zionis teroris yahudi, komunis cina, pki gy baru, perampok uang rakyat/apbn, konglomerat taipan2 hitam, po an tui, jongos2 penjajah aseng asing, partai2/orang2 licik, penghianat, zolimun, aamiin. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|