Berita lama, terlambat diterbitkan.......he..he..he...
Penulis : Evy Rachmawati | Minggu, 11 November 2012 | 22:54 WIB JAKARTA, KOMPAS.com -- Kilang gas alam cair (LNG) train (unit) 2 Tangguh, yang berlokasi di Teluk Bintuni, Papua Barat, berhenti beroperasi. Hal ini disebabkan terjadi kebakaran pada unit refrigerant train 2 kilang tersebut. Deputi Pengendali Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas Gde Pradnyana menyampaikan hal itu, Minggu (11/11/2012) malam, di Jakarta. Menurut Gde Pradnyana, pekan lalu unit 1 Kilang Tangguh sudah selesai turn around dan sedang persiapan untuk kembali beroperasi. Namun ketika unit 1 Kilang Tangguh dalam proses persiapan kembali beroperasi, pada Selasa (6/11/2012), pukul 11.30 WITA, timbul api di unit refrigerant unit 2 Kilang Tangguh. Kondisi ini menyebabkan unit 2 terpaksa berhenti beroperasi, dan tertundanya pengoperasian kembali unit 1 setelah melalui proses pemeliharaan. "Api dapat dipadamkan dalam 1 jam dan kini sedang diselidiki penyebabnya," ujarnya. Saat ini, setelah masalah di refrigerant train 2 diyakini tidak berdampak ke train 1 Kilang Tangguh, maka pihak BP selaku operator kilang kembali mempersiapkan dimulainya kembali kegiatan produksi di train 1. Sejak Sabtu tengah malam, unit 1 Kilang Tangguh sudah mulai produksi LNG. "Hingga Minggu sore ini, sudah mencapai 80 persen dari total kapasitas," kata Gde Pradnyana. Sementara unit 2 Kilang Tangguh masih butuh waktu beberapa minggu untuk memperbaikinya. "Tim di lapangan sedang bekerja 24 jam agar Train 2 dapat kembali beroperasi. Sumber api diperkirakan berasal dari turbin di pembuat refrigerant Train 2 yang over-heated. Kami sedang mempelajari apa yang membuat hal itu terjadi," tuturnya. Editor : Nasru Alam Aziz Dilansir oleh Helfia Nil Chalis www.helfia.net
0 Comments
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemerintah akan segera menyusun rancangan undang-undang baru untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pembuatan UU baru untuk menciptakan kepastian dunia usaha minyak dan gas (migas). "Pemerintah mulai besok menyusun aturan yang nantinya bisa menjadi undang-undang baru agar dunia bisnis hulu migas berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, benturan kepentingan," kata Presiden saat jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu ( 14/11/2012 ). Sebelumnya, Presiden menggelar rapat terbatas dengan jajaran menteri terkait membahas putusan MK yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas). Ikut hadir dalam jumpa pers Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Presiden mengatakan, dunia usaha di sektor migas sangat sensitif dan rawan. Indonesia bergantung pada investasi di sektor migas sehingga tidak boleh ada goncangan yang bakal mengganggu. Presiden menyinggung krisis dunia saat ini. Namun, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia positif lantaran adanya peluang investasi salah satunya di sektor migas. "Tidak semua negara punya peluang investasi sehingga pertumbuhan mereka jatuh. Sektor migas penting. Penerimaan rata-rata sekitar Rp 300 triliun per tahun. Oleh karena itu, sektor ini tidak boleh ada goncangan. Saudara akan tahu dampaknya kalau ada goncangan dalam praktik dunia usaha migas ini," kata Presiden. Untuk itu, Presiden langsung menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 tahun 2012 dan tambahan lembaran negara nomor 226 untuk mengisi kevakuman pascaputusan MK. Dalam perpres, organisasi pengganti BPMigas kedudukannya berada di bawah Kementerian ESDM dan di bawah kendali Menteri ESDM. Seperti diberitakan, MK menilai BPMigas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan. Dilansir oleh Helfia Nil Chalis www.helfia.net Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPMigas) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan yang bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, BPMigas mendegradasi kekuasaan negara atas migas yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat, putusan itu diputuskan oleh MK kemarin siang (13/11/2012) di Jakarta.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa BPMigas tidak berwenang mengelola minyak dan gas dan melimpahkan kepada pemerintah. "Kami bersyukur akhirnya Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban terhadap permohonan kami, Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan perorangan tentang gugatan terhadap UU migas," kata Din usai bersidang di MK. Karena itu, Din Syamsuddin yang mewakili para pemohon uji materiil UU Migas ini meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera merespon putusan MK tersebut, dengan mengelola sebaik-baiknya minyak dan gas untuk kepentingan rakyat. Dengan kemenangan ini, lanjut Din, sejumlah ormas tidak akan berhenti melakukan upaya untuk memperjuangkan agar aset yang dimiliki bangsa Indonesia dapat dikelola demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Din dan Muhammadiyah berharap putusan MK ini agar segera direspon cepat oleh pemerintah dan DPR untuk merancang aturan hukum terkait pengelolaan minyak dan gas Negara agar dapat dimanfaatkan untuk rakyat di negeri sendiri. Muhammadiyah akan terus melakukan kajian, pengawalan termasuk menyiapkan pikiran-pikiran alternatif untuk disumbangkan kepada pemerintah dan DPR. "Jihad Konstitusi ini tidak akan berhenti. Akan segera kami tindak lanjuti dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap UU lain yang kami yakini merugikan rakyat," tegasnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana" dan dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahfud MD sebagai Ketua MK, menyatakan bahwa Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dilansir oleh Helfia Nil Chalis www.helfia.net Selasa, 13 November 2012, 15:39 WIB Antara/Noveradika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) manyatakan Badan Pelaksana (BP) Migas inkonstitusional. Keberadaan BP Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan. "BP Migas terhitung jam sebelas harus bubar," kata Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud MD, Selasa (13/11). Mahfud menegaskan, seluruh fungsi regulasinya harus berpindah ke Kementerian ESDM. Terkait urusan kontrak yang masih berlangsung, dan yang sudah terlanjur dibuat oleh BP Migas masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir sendiri. "Kan ada periodenya untuk kontrak-kontrak, atau berlaku sampai diadakan disepakatan baru. Sekarang kesepakatan barunya dengan Kementrian ESDM," kata Mahfud. Mahfud enggan berkomentar lebih jauh apabila putusan MK ini tidak dijalankan, "Kok berspekulasi?" tanya Mahfud. BP Migas harus dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Redaktur: Hafidz Muftisany Reporter: M Fakhruddin Dilansir oleh Helfia Nil Chalis, www.helfia.net Bintuni, 14 November 2012 Dibubarkan, Situs BPMigas Juga Tutup?
Martin Bagya Kertiyasa - Okezone Selasa, 13 November 2012 12:51 wib JAKARTA - Keberadaan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dikatakan bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BPMigas tidak diperlukan. Pasca putusan tersebut, situs BPMigas.go.id langsung tidak dapat diakses. Okezone yang mencoba mencari informasi di situs tersebut, Selasa (13/11/2012), hanya menemukan halaman bertuliskan “Error establishing a database connection”. Namun, ketika dilakukan pengecekan ping ke server BPMigas, terpantau situs tersebut masih ada dan belum dihapuskan. Sebelumnya MK melalui putusan Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BPMigas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM. Dalam point 1.6, disebutkan, "Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Lalu dalam poin 1.7, "Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut". Hal itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman masing masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 5 November 2012. Dan keputusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari ini. (mrt) Dilansir oleh Helfia Nil Chalis, Bintuni 14 November 2012 www.helfia.net Kita hanya Mendapatkan apa yang kita BerikanBingung membaca judul tulisan ini? Jangan kuatir. Ikuti saja uraian berikut dan anda akan mengerti yang saya maksud. Sebelumnya coba jawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini. Apakah ada orang yang dengan senang hati memberi hadiah kepada seorang pelit? Apakah ada seorang pria yang berani melempar senyuman kepada seorang wanita yang pencemberut? Apakah ada orang yang senang pada anda padahal anda membencinya? Meskipun anda menjawab ada, tetapi saya yakin lebih banyak yang tidak. Inilah yang saya maksudkan bahwa "anda hanya mendapatkan apa yang anda berikan".
Kalau kita memberikan senyuman, kita akan mendapatkan senyuman. Kalau kita memberikan bantuan, kita akan mendapatkan bantuan. Begitu juga kalau kita mempercayai seseorang, maka orang itu akan menjadi orang yang bisa kita percaya. Sebaliknya kalau kita tidak mempercayai seseorang, diapun tidak akan bisa menjadi orang yang bisa kita percaya. Oleh karena itu dalam hubungan dengan orang lain, baik pribadi maupun hubungan bisnis, sebaiknya kita menaruh kepercayaan kepadanya. Dengan begitu kita bisa berharap orang itu akan juga menaruh kepercayaan kepada kita. Hukum aksi - reaksi....ternyata berlaku juga dalam hubungan sosial antar manusia. Bintuni, 12 November 2012 Helfia Nil Chalis www.helfia.net Pengamen Jogja KreatifCoba simak syair jenaka dan kreatif dari pengamen buskota di Jogja yang saya download dari Rizki Mega Saputra di Google+. Selamat menikmati......
Berbaik Sangka Kepada TuhanKita semua tentu pernah melihat anak kecil yang mengambek karena ibunya melarangnya membeli eskrim. Kira-kira begitulah seringkali sikap kita kepada Tuhan disaat doa kita tidak dikabulkan atau disaat keinginan kita tidak dipenuhi. Padahal jika Tuhan menghendaki, pastilah Dia mampu menciptakan kita dengan serba cukup tanpa harus susah payah mencari nafkah. Tetapi Dia berkehendak lain. Tuhan telah berjanji memberikan kebebasan sepenuhnya kepada manusia selama di dunia sampai waktu tertentu dan Tuhan tidak pernah menyalahi janji Nya. Dia telah menetapkan satu hukum yang oleh manusia disebut sebagai hukum alam. Hukum ini tertulis dalam satu kitab nyata yang disebut Lauh Mahfudz. Mungkin dalam bahasa manusia modern ini yang disebut sebagai Science dan Technology.
Tuhan menciptakan bumi dan langit dalam enam masa. Padahal Tuhan mampu menciptakannya dengan sekejap mata saja. Bagi Nya kalau menghendaki sesuatu terjadi cukup berkata: "Jadilah!" maka jadilah ia. Demikian juga dengan kejadian manusia yang berproses dari sejak lahir bayi hingga sekarang menjadi dewasa. Sejak terlahir kita sudah harus mengerahkan segenap daya dan upaya untuk bertahan hidup. Sejak bayi pula kita telah dihadapkan pada perjuangan antara hidup dan mati. Selagi bayi, kita sama sekali tidak berdaya menentukan nasib diri kita sendiri. Nasib bayi amat tergantung orang lain di sekitarnya terutama pada kasih sayang ibu, juga ayah, saudara-saudara kita, karib kerabat, handai taulan, tetangga dekat dan jauh. Mengapa Tuhan berkehendak demikian? Mungkin Tuhan ingin menguji manusia untuk melihat siapa diantara hamba Nya yang paling baik amalnya. Namun demikian Tuhan berjanji mendahulukan Kasih-sayang Nya daripada Amarah Nya. Dengan logika ini, maka seyogyanya Tuhan tidak mungkin membiarkan hamba Nya dalam kesulitan di dunia ini, tanpa menyediakan pertolongan. Dia juga tidak akan memberi hukuman kepada manusia di akhirat kelak kecuali setelah manusia diberi Nya petunjuk tentang bagaimana seharusnya menjalani hidup di dunia yang sesuai dengan keinginan Nya. Pertanyaannya adalah: bagaimana bentuk pertolongan Tuhan itu, kapan saat datangnya dan bagaimana Tuhan memberikan petunjuk-petunjuk Nya di dunia ini kepada manusia? Sebuah penelitian menunjukkan otak anak yang kurang mendapat perhatian dan kasih sayang tidak memiliki area fundamental yang dimiliki anak yang penuh kasih sayang dari ibunya. Menurut para ahli syaraf, perbedaan ukuran otak anak berasal dari satu penyebab utama: tergantung cara setiap anak dirawat oleh ibu mereka.
Selengkapnya silahkan baca di kolom berikut: http://uk.finance.yahoo.com/news/indonesias-tangguh-faces-lng-supply-092844677.html Helfia Nil Chalis www.helfia.net http://greatwebportal.com Berikut kutipan lengkap berita dari Reuter yang dilansir oleh UK Yahoo Finance News tanggal 12 Oktober 2012 yll, sehubungan dengan problem di LNG Loading Line LNG Tangguh. Selengkapnya bisa dilihat di link berikut ini:
http://uk.finance.yahoo.com/news/indonesias-tangguh-faces-lng-supply-092844677.html JAKARTA, Oct (KOSDAQ: 039200.KQ - news) 12 (Reuters) - Indonesia's Tangguh oil and gas project, operated by British energy giant BP, faces production delays that could hamper its capacity to deliver cargoes of liquefied natural gas, the state oil and gas regulator said. "Tangguh has a problem with one of its loading lines that could mean we have to reduce production," Gde Pradnyana, deputy of operation control at BPMigas told Reuters via text message on Thursday. Pradnyana did not say what caused the problem or estimate how long it might take to resolve. BP officials were not available to comment. The regulator suggested this week that BP might offer four LNG cargoes for sale on the spot market in October, as part of the eight cargoes it had planned to offer this year. The Tangguh field is situated in Bintuni Bay off the coast of Indonesia's Papua province, and has two liquefaction trains with a capacity of up to 3.8 million mt/year of LNG. Helfia Nil Chalis www.helfia.net http://greatwebportal.com |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|