Penangkapan tiga da'i pagi ini menimbulkan kehebohan di masyarakat. Di grup grup wa beredar pertanyaan mengapa tiga da'i muda yang terkenal itu ditangkap?
Seperti diketahui tiga da'i itu adalah ustadz Farid Okbah, Dr Zain an Najah dan Dr Anung Hamad. Mereka bertiga terkenal dengan da'i yang pro konstitusi. Da'i yang terkenal dengan perjuangannya secara damai. Sebagaimana banyak umat Islam di tanah air, mereka menginginkan Islam dapat mewarnai tanah air dengan cara konstitusional. Ceramah-ceramah dan buku-buku yang ditulis ketiga da'i itu sepengetahuan saya, tidak ada yang menyuruh aksi terorisme. Mereka memang menginginkan terbentuknya masyarakat yang Islami di tanah air. Mereka bisa digolongkan dai yang menyerukan militanisme bukan terorisme. Dalam kasus ini, Kepolisian RI atau Densus 88 perlu berbenah diri. Jangan samakan dai-dai yang bergerak dengan damai ini, dengan para aktor teroris. Jangan samakan mereka yang menyeru pada kehidupan Islam ini dengan para aktor yang menghalalkan perjuangan dengan kekerasan atau pengeboman. Mestinya dai-dai itu diperlakukan sebagaimana para tertuduh dalam KUHP. Dipanggil baik-baik dan diminta keterangannya. Bukan ditangkap dengan menggunakan UU Anti Terorisme yang bisa ditangkap sewaktu-waktu, tanpa penjelasan kepada masyarakat. Pak polisi, ini zaman internet. Zaman keterbukaan. Bukan zaman ketertutupan atau zaman kegelapan. Masyarakat, pingin tahu dengan cepat ketika polisi menangkap seseorang disertakan dengan penjelasan. Bukan asal main tangkap dan geledah, tanpa keterangan. Bagaimana citra polisi akan baik kalau caranya seperti ini? Ketiga da'i itu terkenal membawa pengajaran-pengajaran yang baik di masyarakat. Mereka adalah ustadz atau guru. Mereka sering memberi pengajian di pesantren, masjid, perumahan dan lain-lain. Polisi harusnya menyadari pentingnya peran guru di masyarakat. Sekali lagi bila cara Densus 88 seperti ini dalam menangkap para ustadz, maka citra Densus atau polisi di mata masyarakat akan terus memburuk. Maka di grup-grup wa terlihat banyak masyarakat setuju pernyataan Fadli Zon, bahwa Densus 88 harus dibubarkan. Menurut Fadli, karena kini sudah tidak masanya lagi war on terror. Fadli juga menyatakan bahwa Densus cenderung Islamofobia. Terhadap kritikan anggota DPR yang terkemuka ini harusnya Densus berbenah diri. Dan mengevaluasi diri, apakah benar atau tidak tindakannya selama ini cenderung Islamofobia. Kritikan banyak fihak adalah kenapa Densus hanya menyasar kaum Muslim dan tidak mau bergerak memberantas gerakan teror OPM di Papua, perlu dijadikan evaluasi diri. Walhasil, penangkapan tiga da'i oleh Densus ini harusnya juga tokoh-tokoh ormas Islam bersuara. Bila ada da'i yang dizalimi, tokoh-tokoh Islam membisu, menunjukkan semangat ukhuwah Islamiah yang lemah. Padahal ukhuwah ini adalah jalan menuju kemuliaan Islam. Dengan ukhuwah, maka kaum Islamofobia tidak berani bertindak zalim kepada umat Islam. Tapi bila tokoh-tokoh Islam diam ketika ada da'i yang dizalimi, maka kaum Islamofobia akan bersorak sorai dan terus melakukan kezaliman. Seperti kata ulama besar Sayid Qutb," Jika anda melihat keaniayaan terjadi, bila Anda mendengar orang-orang yang teraniaya menjerit, lalu anda tidak menemui umat Islam disana untuk menentang ketidakadilan itu, 'menghancurkan' orang yang aniaya itu, maka Anda boleh langsung curiga apakah umat Islam itu ada atau tidak. Tidak mungkin hati-hati yang menyandang Islam sebagai aqidahnya, akan rela untuk menerima ketidakadilan sebagai sistemnya." Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dai-dai kita yang kini ditahan polisi. Wallahu azizun hakim. II Nuim Hidayat, Dosen Akademi Dakwah Indonesia Depok
0 Comments
Akhirnya Mahkamah Agung memutus Kasasi Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara. Semula PN Jakarta Timur menghukum HRS 4 tahun akibat menyebarkan berita bohong hasil test SWAB dan berita bohong tersebut telah menyebabkan keonaran. Bagi Mahkamah Agung ternyata keonaran itu hanya di media massa.
"Meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda" kata Jubir MA Andi Samsan Nganro. Majelis Kasasi diketuai oleh Suhadi dan anggota Suharto dan Soesilo. Menggembirakan karena hukuman HRS semula 4 tahun berkurang menjadi 2 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal XIV ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan PN Jakarta Timur yang diperkuat oleh PT DKI Jakarta dinilai tidak adil sehingga HRS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Menyedihkan karena alasan Putusan MA adalah bahwa perbuatan HRS menyebabkan terjadinya keonaran di media massa. Bagaimana bisa disebut keonaran pada media massa ? Apa yang dimaksud dengan keonaran ? Penjelasan Pasal XIV ayat (1) UU No 1 tahun 1946 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan keonaran adalah bukan saja kegelisahan dan mengguncangkan hati jumlah penduduk yang tidak sedikit tetapi lebih jauh dari itu yakni kekacauan. Pasal XIV sama dengan "Verordening No 18 Van het Militair Gezag". HRS tidak menyebarkan bohong, tidak ada unsur "kesengajaan" dan nyatanya sama sekali tidak menimbulkan kekacauan. Jika ada pro dan kontra di media massa maka itu tidak bisa masuk dalam unsur delik. Ini rumusan yang mengada ada dan dipaksakan. Jika ada pro dan kontra itu hal lazim saja. Lagi pula "keramaian" di media massa bisa merupakan buatan buzzer. Maklum kasus HRS ini sarat dengan muatan politik. Ramainya bahasan dalam media massa bukanlah suatu keonaran. Betapa kacaunya hukum jika dimaknai demikian. Media memiliki aturan tentang hak jawab dan dugaan pelanggaran hukum di media massa dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewan Pers. Itupun yang menjadi terperiksa adalah media. Terhadap media elektronik ada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Informasi (ITE). Keonaran apa yang terjadi di media massa ? Tidak ada. Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 menegaskan keonaran itu "di kalangan rakyat". Keonaran atau kekacauan itu terjadi di dunia nyata. Bahkan lazim ada korban jiwa atau fisik. Mahkamah Agung dengan Putusan ini telah membuat Jurisprudensi yang sangat buruk. Kebohongan Presiden Jokowi soal Esemka, tidak impor beras, uang ribuan trilyun di kantong, ekonomi meroket, KA cepat tidak menggunakan dana APBN dan banyak kebohongan lainnya yang tersebar di media massa telah menimbulkan "keonaran". Jika tafsir MA terhadap HRS dibenarkan, maka Jokowi terancam delik yang sama. Jokowi dapat diseret ke Pengadilan, berbaju oranye dan diborgol, lalu dengan UU No 1 tahun 1946 Hakim harus memutuskan minimal penjara 2 tahun sebagaimana Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung. Jokowi telah membuat keonaran di media massa. HRS semestinya bebas sebagaimana bebasnya Jokowi ! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 16 Nopember 2021 |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|