Dibubarkan, Situs BPMigas Juga Tutup?
Martin Bagya Kertiyasa - Okezone Selasa, 13 November 2012 12:51 wib JAKARTA - Keberadaan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) dikatakan bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BPMigas tidak diperlukan. Pasca putusan tersebut, situs BPMigas.go.id langsung tidak dapat diakses. Okezone yang mencoba mencari informasi di situs tersebut, Selasa (13/11/2012), hanya menemukan halaman bertuliskan “Error establishing a database connection”. Namun, ketika dilakukan pengecekan ping ke server BPMigas, terpantau situs tersebut masih ada dan belum dihapuskan. Sebelumnya MK melalui putusan Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BPMigas. Selanjutnya, tugas dan fungsinya dilaksanakan sementara oleh dirjen migas, Kementerian ESDM. Dalam point 1.6, disebutkan, "Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Lalu dalam poin 1.7, "Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut". Hal itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Moh Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman masing masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 5 November 2012. Dan keputusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari ini. (mrt) Dilansir oleh Helfia Nil Chalis, Bintuni 14 November 2012 www.helfia.net
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|