DEMOKRAT KSP MOELDOKO DITOLAK ? SEBAIKNYA PARTAI DEMOKRAT JANGAN TERKECOH, PERJUANGAN MASIH PANJANG3/31/2021 Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik Saya konsisten, kasus sengketa kepemilikan Partai Demokrat adalah kasus politik, bukan kasus hukum. Termasuk, saya konsisten ada kekuatan istana dibalik kudeta partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko. Namun, perlawanan politik yang dilakukan Partai Demokrat terhadap Kubu KSP Moeldoko, cukup menyulitkan istana dan memaksa istana untuk merubah strategi dukungan kepada KSP Moeldoko. Tidak secara telanjang, dengan langsung mengesahkan pendaftaran yang dilakukan oleh KSP Moeldoko. Sikap Kemenkumham yang mengumumkan penolakan pengesahan kubu KSP Moeldoko, tidak lepas dari upaya perlawanan politik yang dilakukan Partai Demokrat dan dukungan publik terhadapnya. Sehingga, istana tak memiliki legitimasi dan terlalu konyol jika tetap mengesahkan kubu KSP Moeldoko ditengah kritik dan penolakan publik yang masif terhadap kubu KSP Moeldoko. Kemungkinan skenario diubah dengan menempuh cara : Pertama, istana mengalihkan legalisasi KSP Moeldoko dari tindakan langsung oleh Kementerian hukum dan HAM, dengan meminjam legitimasi pengadilan. Itu artinya, tindakan yang harus dilakukan adalah dengan melakukan penolakan pengesahan kubu KSP Moeldoko. Cara ini, juga akan membersihkan istana dari tuduhan keterlibatannya dalam sengketa kepemilikan Partai Demokrat. ini merupakan protokol di masa pendemi, yakni cuci tangan, setelah sebelumnya membiarkan KSP Moeldoko melakukan aksi kudeta di Deli Serdang. Kedua, selanjutnya Kubu Moeldoko akan mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, menggugat keputusan penolakan dari Kemenkumham. Agar lebih alami, boleh jadi ditingkat pertama, kubu KSP Moeldoko akan dikalahkan. Namun, terget kubu KSP Moeldoko adalah putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pertama dikalahkan, putusan kedua dikalahkan, barulah ditingkat kasasi dimenangkan. Apakah hal ini mungkin terjadi ? Jawabnya, apa yang sulit bagi penguasa untuk mengkondisikan putusan. Kasus HTI bisa menjadi referensi, dimana HTI dikalahkan hingga tingkat Kasasi meskipun tak ada kesalahan atau kejahatan yang dilakukan HTI. Hanya saja, terlalu mencolok jika ditingkat pertama kubu Moeldoko langsung dimenangkan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan sejak tingkat pertama, kedua hingga kasasi kubu KSP Moeldoko dimenangkan. Ketiga, selanjutnya Kemenkumham mengeluarkan SK pengesahan kubu KSP Moeldoko dengan dalih menjalankan putusan Kasasi MA yang dimenangkan KSP Moeldoko. Cara ini, lebih elegan karena seolah istana melalui kemenkumham hanya mematuhi putusan pengadilan. Walaupun, di putusan yang lain, istana justru tak mematuhi putusan pengadilan, malahan mengeluarkan kebijakan yang baru. Misalnya, pada kasus putusan MA terkait iuran BPJS. Keempat, Putusan Kasasi dan pengesahan kemenkumham diprediksi akan terjadi menjelang Pemilu 2024. Anggaplah proses ditingkat pertama 6 bulan, banding 6 bulan, kasasi 6 bulan, satu tahun setengah totalnya. Skenarionya, jika putusan kasasi keluar tahun akhir 2022 atau awal 2023 maka itu sudah mendekati Pemilu. Saat itu, kubu AHY tak dapat berbuat apa-apa. Kemungkinan, akan terjadi bedol deso, migrasi kader partai Demokrat dari kubu AHY ke kubu KSP Moeldoko. Demi kekuasaan, agar bisa nyaleg bersama KSP Moeldoko. Saya kira, analisis ini tidak boleh dikesampingkan oleh Partai Demokrat.
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|