DULU DEMI BUNGKAM HTI, KELUARKAN PERPU. SEKARANG DEMI BELA REKTOR UI, REVISI PP. L'ÉTAT C'EST MOI !7/20/2021 Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik Jokowi telah mengubah PP No. 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan. Jika dalam PP 58 Tahun 2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35, kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39. Dalam PP 58 Tahun 2012 pasal 35 (c) berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sementara, dalam PP 75 Tahun 2021 pasal 39 (c) berbunyi rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Artinya, dalam PP 75 Tahun 2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Tak ada pelarangan menjabat sebagai komisaris. Wow ! itu artinya, Rektor UI, pemilik gelar dan nama lengkap Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D, yang menjabat Wakil Komisaris Utama sekaligus merangkap Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, lancar jiwa. Rektor UI tak perlu mundur dari komisaris BUMN dengan meninggalkan gaji miliaran rupiah, dan tetap berada di puncak jubah kesombongan sebagai brahmana pendidikan di Universitas Indonesia. Sayangnya, Brahmana yang seperti itu tidak asli, layaknya brahmana yang memelihara gundik. Tak ada kehormatan atas maqom dan gengsi atas ketinggian ilmu, semua telah ternestapakan oleh nafsu dan keserakahan dunia. Lagi-lagi, Jokowi menerapkan asas 'HUKUM SUKA-SUKA. Apa yang dilakukan Jokowi dengan mengubah PP agar rangkap jabatan rektor UI tidak bertentangan dengan hukum, adalah cara Jokowi untuk melindungi Rektor UI yang sebelumnya telah berjibaku membela Jokowi dari rongrongan mahasiswa UI yang memberinya gelar 'The King Of Lip Service'. Cara Jokowi ini mengingatkan kita bagaimana rezim dahulu membungkam HTI. Saat rezim tak punya landasan hukum untuk membungkam HTI, Jokowi terbitkan Perppu Ormas. Jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto sering menganalogikan, rezim gagal membobol gawang pertahanan HTI. Bukannya bermain cantik, tapi rezim menerbitkan aturan baru sehingga seluruh area permainan menjadi gawang, lebih longgar, sehingga dengan narasi Khilafah anti Pancasila, akhirnya rezim menjebol gawang HTI dan membungkamnya. Kelakuan rezim hari ini, mengingatkan kita pada seorang Tiran dari Perancis. Dia adalah Louis XIV yang memerintah Prancis selama 72 tahun masa kekuasaan terlama monarki di Prancis dan Eropa. Louis XIV terkenal dengan ungkapannya : "L'État c'est moi" ("Negara adalah saya"). Sang Tiran ini sesuka hati memperlakukan hukum, hukum bahkan negara adalah dirinya. Pagi yang dingin dan basah, pada 21 Januari 1793 pukul 05.00, Louis XVI dieksekusi oleh rakyatnya yang marah melihatnya sebagai pengkhianat. Itulah, akhir tragis dari seorang penganut "L'État c'est moi". Bagaimana dengan Jokowi ? Kita ikuti saja, bagaimana kisah akhirnya. Apakah juga akan berakhir tragis seperti Raja Louis XVI ? Wallahu A'lam.
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|