Tuan-tuan yang terhormat, para penguasa Indonesia. Tuan-tuan yang mulia, yang bisa melakukan apa saja sesuka hati.
Kemarin, banyak orang yang meneteskan air mata. Mereka sedih. Terhenyak. Mereka juga marah. Perasaan mereka tertusuk. Karena kalian perlakukan H125 dengan semena-mena. Dengan hina. Dengan angkuh. Dengan sombong. Ingatlah, wahai para penguasa! H125 bukan meminta perlakuan istimewa. Dia tidak meminta apa-apa dari kalian. Dia hanya meminta agar dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur untuk mengikuti persidangan atas dirinya. Dia meminta itu bukan karena gagah-gagahan. Bukan karena ingin menghambat. Beliau meminta hadir langsung disebabkan rasa tak nyaman mengikuti sidang online (daring). Mengenai peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan sidang daring, Habib menyebutkan beberapa contoh terdakwa bisa hadir di ruang sidang langsung. Termasuk Joko Tjandra, Pinangki, dan Irjen Napoleon Bonaparte. H125 tegas menolak sidang daring. Beliau mempersilakan majelis hakim melanjutkan sidang tanpa kehadiran dirinya lewat kamera. Mempersilakan hakim menjatuhkan vonis apa saja. Beliau rela. Belian akan terima. Asalkan dia tidak dipaksa sidang daring. Beliau digiring dengan paksa untuk duduk di depan kamera yang tersambung ke ruang sidang. Proses pemaksaan inilah yang membuat Habib Rizieq merasa dihinakan. Beliau tidak merasa tinggi dari siapa pun. Tapi, cara dia dipaksa ke depan kamera telah menyinggung perasaan beliau. Tuan-tuan yang terhormat. Hati-hatilah kalian. H125 itu bukan penjahat seperti yang kalian persepsikan lewat penangkapan, penahanan, pendakwaan dan penyidangan. Dia hanya berusaha memperjuangkan keadilan. Dia berjuang agar bangsa dan negara ini bebas dari berbagai kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Lihatlah, tuan-tuan yang mulia. H125 tidak melakukan perbuatan yang merugikan rakyat dan negara. Kalian semua tahu itu. Dia hanya didakwa melakukan tindak pidana kerumunan. Tentu kalian masih ingat ketika Presiden Joko Widodo memicu kerumunan di Maumere, NTT, sewaktu dia melakukan kunjungan pencitraan di sana pada 23 Februari 2021. Dia tidak disentuh hukum. Ada saja alasan yang kalian kemukakan. Padahal, jelas-jelas Jokowi dikerumuni ratusan atau mungkin ribuan orang tanpa protokol kesehatan. Ingat, tuan-tuan yang terhormat! H4b1b tidak melakukan kejahatan yang merugikan rakyat, bangsa dan negara. Yang melakukan kejahatan di Indonesia ini adalah mereka yang rakus, sadis, bengis. Bukan H125. Merekalah yang menggarong kekayaan rakyat di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dlsb. Bukan H125. Mereka yang menilap dana Covid-19 sampai triliunan rupiah. Bukan H125. Mereka pula yang melakukan korupsi lobster, Jiwasraya, Asabri, Bumiputra, Pertamina, BLBI, Century, dll. Bukan H125. Mereka yang membangkrutkan maskapai Garuda Indonesia. Bukan H125. Mereka yang membuat PLN tumpur-lebur. Bukan H125. Mereka yang mencuri uang e-KTP. Bukan H125. Mereka yang melindungi Tuan Joko Tjandra (JK). Bukan H125. Mereka yang membuatkan surat jalan untuk JT ketika dia menyeludup masuk dari pelarian di luar negeri. Bukan H125. Mereka yang mengusahakan penghapusan “red notice” Interpol Joko Tjandra dengan cara menyogok. Bukan H125. Mereka yang mau membuatkan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk JT dengan proposal 150 miliar. Bukan HR125. Mereka yang menerima sogok Buku Merah. Bukan H125. Mereka yang sedang menumpuk kakayaan ilegal. Bukan H125. Mereka yang mejerumuskan negara ini ke jurang utang besar. Bukan H125. Mereka juga yang menggerogoti uang pinjaman ribuan triliun itu. Bukan H125. Mereka pula yang merusak lingkungan dan hutan di mana-mana. Bukan H125. Tapi, mengapa H125 yang dizalimi? Yang dikejar-kejar sampai ke lubang cacing? Yang, konon, diskenariokan akan mendekam di penjara sampai usai Pilpres 2024? Hati-hatilah, kawan. Jangan kalian hinakan H125. Dia bukan penjahat. Ingat, dunia ini berputar. Semua orang memperhatikan kezaliman kalian. 20 Maret 2021 Asyari Usman (Penulis, wartawan senior) Sumber: facebook asyari usman
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|