Tanpa terasa waktu terus bergulir dan kita sudah hampir berada di penghujung tahun 2014. Kini saatnya membuat rencana untuk tahun 2015. Berikut ini saya ambilkan berita keputusan Pemerintah yang telah menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari. Menurut informasi dari Kompas.com sebagian besar hari libur ini jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu sehingga akan banyak long weekend dan hari kejepit nasional (harpitnas). SKB tersebut menyatakan, pengaturan cuti bersama dan libur nasional diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama. Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai. Karenanya, untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah. Berikut adalah hari-hari libur nasional dan cuti bersama tersebut: Libur Nasional : 1. 1 Januari (Kamis) - Tahun Baru 2015 2. 3 Januari (Sabtu) - Maulid Nabi Muhammad SAW 3. 19 Februari (Kamis) - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili 4. 21 Maret (Sabtu) - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937 5. 3 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus 6. 1 Mei (Jumat) - Hari Buruh Internasional 7. 14 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus 8. 16 Mei (Sabtu) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 9. 2 Juni (Selasa) - Hari Raya Waisak 2559 10. 17-18 Juli (Jumat-Sabtu) - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah 11. 17 Agustus (Senin) - Hari Kemerdekaan RI 12. 24 September (Kamis) - Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah 13. 14 Oktober (Rabu) - Tahun Baru Islam 1437 Hijriah 14. 25 Desember (Jumat) - Hari Raya Natal Cuti Bersama: 1. 16, 20, dan 21 Juli (Kamis, Senin, Selasa) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah 2. 24 Desember (Kamis) - Cuti Bersama Hari Raya Natal
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|