LNG Expert, Life Inspirations
  • Home
    • Wakaf Produktif GACW
    • Sabun Zukha
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang
    • Hobbie Fleet 132 - Bontang >
      • Merdeka Race
      • Arung Samudra - 1
      • Arung Samudra - 2

Menggugat Peradilan Sesat Habib Rizieq Syihab, Siaran Pers TP3

3/21/2021

0 Comments

 
Picture
Jakarta, 22 Maret 2021

Persidangan atas terdakwa Habib Rizieq Syibab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dilaksanakan secara elektronik, teleconference (ONLINE), dimana Terdakwa berada di Rumah Tahanan Bareskrim, POLRI di Jakarta Selatan sementara persidangan itu sendiri diselenggarakan di PN Jakarta Timur, jelas merugikan hak hukum pihak Terdakwa.

Secara teknis persidangan ONLINE tersebut ternyata mengalami ganggungan audio secara fatal, dimana suara Terdakwa tidak bisa jelas dimengerti seluruh hadirin persidangan. Sebaliknya bagi Terdakwa, HRS, juga tidak bisa mendengar secara jelas apa yang diucapkan oleh pejabat-pejabat pengadilan di persidangan. Dus, terjadi diskoneksi antara hakim dan jaksa di satu pihak, dan Terdakwa di lain pihak.

Secara hukum, persidangan ONLINE seperti itu adalah suatu “CONTRA LEGEM” (Pelanggaran Hukum secara Nyata) oleh lembaga peradilan Indonesia. Suatu pencederaan atas azas “fair trial” pada umumnya, dan secara khusus merupakan pemangkasan hak terdakwa untuk membela diri di depan persidangan.

KUHAP adalah aturan main dalam beracara di pengadilan pidana. KUHAP diberlakukan dengan undang-undang (UU No.8/1981), yang kedudukannya dalam hirarkhi perudang-undangan adalah urutan ketiga setelah UUD 1945 dan TAP MPR. Sementara itu persidangan ONLINE, diberlakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.4/2020, yang kedudukannya bukan saja dibawah UU, tetapi juga menurut UU No.12 /2011, PERMA tidak dikenal dalam hirarkhi perundang-undangan di Indonesia.

PERMA hanya mempunyai kekuatan mengikat secara internal yaitu berlaku untuk lingkungan Mahkamah Agung sendiri, tidak mempunyai kekuatan mengikat jika menyangkut kepentingan umum yang melibatkan Terdakwa.

Menurut KUHAP, Terdakwa harus dihadapkan ke ruang sidang secara fisik dan dalam keadaan bebas. Berarti perintah KUHAP adalah mengharuskan persidangan dilakukan secara OFFLINE dan tidak dalam keadaan ditahan. Untuk menyimpangi ketentuan ini, maka harus merubah KUHAP dengan instrumen UU juga. Tidak boleh disimpangi dengan perundang-undangan selevel PERMA.

Betul bahwa PERMA atau Peraturan Menteri (PERMEN) diakui keberadannya dalam praktek beracara dan bernegara, namun keberlakuannya harus atas perintah UU atau peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal persidangan ONLINE ini, tidak ada perintah dalam UU atau KUHAP atau peraturan yang lebih tinggi dari PERMA yang memperbolehkan MA membuat PERMA untuk melakukan persidangan secara ONLINE.

Fakta bahwa terdakwa HRS berada di Rutan Bareskrim ketika persidangan berlangsung di PN Jakarta Timur sudah jelas menunjukkan pelanggaran nyata bahwa terdakwa disidang tidak dalam keadaan bebas. Fakta lain, kehadiran Terdakwa di ruang ONLINE di Bareskrim, dipaksa dan didorong secara fisik (setengah diseret seolah terdakwa adalah barang) telah menunjukkan bahwa hak Terdakwa untuk hadir secara bebas telah dirampas oleh penyelenggara peradilan dan aparat negara. Hal ini jauh dari sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh aparat negara bahwa Indonesia negara hukum yang berkeadilan terhadap sesama anak bangsa.

Selain itu Majelis Hakim juga salah memahami atau malah sengaja memanfaatkan PERMA No.4/2020 untuk kepentingan politis dengan cara mengangkangi hukum. Jika kita perhatikan secara seksama pasal 2 dari PERMA aquo, maka untuk melaksanakan persidangan ONLINE harus atas persetujuan bersama dengan Terdakwa. Dalam hal ini HRS sebagai Terdakwa jelas telah menolak untuk disidang secara ONLINE. Sehingga menurut PERMA sekalipun, Majelis Hakim telah melakukan kezoliman dengan melanggar hak Terdakwa.

Kami sudah paham bahwa persidangan ini bersifat politis dari pada yuridis, sehingga kami sudah bisa memperkirakan 99% vonisnya adalah HRS bakal dijatuhi hukuman. Ketidakadilan ini sudah kami perhitungkan, sehingga kami tidak berharap ada vonis yang meringankan.

Namun ternyata bukan hanya vonisnya yang akan kita terima sebagai ketidakadilan, malah prosesnya pun merupakan kedholiman nyata. Alhasil ini semua menjadi lengkap sebagai suatu peradilan yang sesat. Lembaga peradilan telah berubah fungsi menjadi hanya sebagai Lembaga Pemidanaan!

Atas dasar hal-hal di atas, mengingat kasus HRS ini tak dapat dipisahkan dari peristiwa pembunuhan enam anggota Laskar FPI, maka Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI menyatakan sikap sbb:

Pertama, mendesak PN Jakarta Timur yang mengadili kasus HRS agar menjalankan proses peradilan secara konsisten sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan senantiasa menghadirkan terdakwa secara OFFLINE di muka persidangan.

Kedua, meminta MA agar mengawasi dan memeriksa Jaksa maupun Hakim yang mengadili HRS yang menunjukkan sikap tidak independen, melanggar HAM, serta mengadili dengan tidak berasaskan presumption of innocent.

Ketiga, mengingat kasus ini dinilai mengada-ada dan menjadi sebuah peradilan politik, maka transparansi dan makna "terbuka untuk umum" harus benar-benar dijalankan sebaik mungkin. Akses Penasehat Hukum kepada terdakwa dibuka seluas-luasnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Keempat, terhadap perilaku tak pantas yang dilakukan oknum Jaksa maupun petugas yang terlibat dalam proses peradilan HRS, merupakan catatan yang harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum yang semestinya. Penghormatan kepada siapapun harus dilakukan, terlebih HRS adalah da'i, ulama, dan salah satu tokoh Islam.

Kelima, mendesak agar  memberi penangguhan penahanan kepada HRS mengingat yang bersangkutan telah cukup usia, kondisi kesehatan, serta jaminan untuk tidak lari atau menghilangkan bukti. Wibawa hukum dan pengadilan patut untuk dipulihkan kembali setelah dua kali persidangan yang memperlihatkan kegaduhan, invalid secara hukum, dan tidak menunjukkan proses peradilan yang berwibawa.

Demikian gugatan TP3 ini disampaikan demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sekaligus sebagai wujud tanggungjawab kami demi tegaknya Pancasila, nilai kemanusiaan, kemuliaan umat, kehormatan bangsa, dan martabat negara.

Atas Nama Anggota TP3

- M. Amien Rais (Dewan Penasehat).
- Abdullah Hehamahua (Ketua)
0 Comments



Leave a Reply.

    OUR BLOG

    Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel.
    Kirim posting

    Categories

    All
    Badak Lng
    Bagaimana Caranya
    Berita Bisnis
    Berita Teknologi
    Bom Makassar
    Cari Uang Di Internet
    Covid-19
    Domain
    Donggi
    Hosting
    Intermezo
    Internet Marketing
    Kisah Alumni Itb
    Life Inspiration
    Lng
    Lowongan Kerja
    Management
    Politik
    Safety
    Tangguh
    Tangguh Lng
    Tangguh-lng
    Umum
    Visi Tangguh LNG
    Yang Unik Tangguh Lng
    Yang Unik Tangguh Lng

    Author

    Helfia Nil Chalis: 

    Present, Operations Manager LNG Donggi-Senoro.
    2015, Disciplined Engineering Manager BP Indonesia Tangguh LNG
    2013 - 2014, Process Safety Specialist of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2006 - 2012, Operations Manager of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2004 - 2005, Deputy Operation Manager PT Badak NGL
    e-mail: [email protected],

    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2024
    August 2023
    June 2023
    February 2023
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    January 2020
    December 2019
    August 2019
    June 2019
    April 2019
    January 2019
    July 2018
    June 2018
    February 2018
    January 2018
    March 2017
    November 2016
    July 2016
    April 2016
    February 2016
    January 2016
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    November 2013
    October 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012
    October 2012
    September 2012
    August 2012
    July 2012

    RSS Feed

    View my profile on LinkedIn
    Picture
    Tweets by @HelfiaNilChalis
    Welcome
    Our Blog
    Bisnis Online
    Contact me
    Helfia Store
    Hubungi saya
    Tangguh LNG
    Badak LNG
Untuk ikut berwakaf, silahkan kirimkan dana wakaf anda ke:
​Rekening Wakaf Produktif GACW sbb:
BSI Kcp Bintaro No. Rek: 71 822 688 57 an. Yayasan Gerakan Aku Cinta Wakaf.
SIlahkan hubungi kami di inbox atau klik link WA berikut.
wa.wizard.id/6472f1


Jika anda ingin bergabung bersama kami dalam KERJASAMA INVESTASI sambil menggulirkan DANA WAKAF PRODUKTIF GACW, silahkan hubungi kami di 0812 93 8767 23 atau klik tombol di bawah ini:
WA 0812 93 8767 23
  • Home
    • Wakaf Produktif GACW
    • Sabun Zukha
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang
    • Hobbie Fleet 132 - Bontang >
      • Merdeka Race
      • Arung Samudra - 1
      • Arung Samudra - 2