Sungguh menyedihkan penjelasan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengenai kasus deportasi yang dialami Ustadz Abdul Somad (UAS). Suryopratomo membantah kalau UAS dideportasi. Kata dia, UAS itu tidak mendapat izin masuk Singapura sehingga diminta kembali.
"Beliau tidak dideportasi tetapi tidak mendapatkan izin masuk ke Singapura sehingga diminta untuk kembali,” kata Suryopratomo lewat pesan teks, Selasa, 17 Mei 2022, sebagaimana dikutip portal berita Tempo. Sementara itu UAS membenarkan bahwa dirinya dideportasi bersama dengan keluarga dan sahabatnya. "Info bahwa saya dideportasi dari imigrasi Singapura itu sahih, betul, bukan hoax,” kata UAS dalam wawancara yang ditayangkan Channel YouTube ‘Hai Guys Official’, Selasa 17 Mei 2022. "Saya dimasukan ke dalam ruangan lebarnya satu meter, panjang dua meter, pas liang lahat. Satu jam saya di ruang kecil. Persis seperti luas kuburan,” papar UAS. UAS mengakui sempat ditahan di ruang mirip tahanan imigrasi sejama satu jam, kemudian di ruang pemeriksaan imigrasi selama tiga jam. UAS dan rombongan akhirnya dideportasi Singapura pada Senin sore (16/5/2022), sekitar pukul 14.30 waktu setempat. Arti deportasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ. Nah, penjelasan UAS diatas sudah sesuai dengan kategori deportasi sebagaimana disebutkan dalam KBBI. Lalu kenapa Dubes RI untuk Singapura sampai harus membantah deportasi yang dialami UAS. Kalau memang UAS yang notabene Warga Negara Indonesia (WNI) ini tidak boleh masuk Singapura, sebagaimana disebutkan Suryopratomo, seharusnya pihak imigrasi Singapura bisa menjelaskan secara langsung kepada UAS begitu dia tiba di Singapura. Yang terjadi, UAS justru dimasukkan ke dalam ruangan ukuran 2x1 meter. Dubes Ngeles Dari penjelasan UAS itu, sudah sangat terang benderang bahwa ustaz kondang ini dideportasi. Lalu kenapa Dubes RI untuk Singapura masih saja ngeles dan mengelak dari peristiwa penghinaan yang dialami WNI yang juga tokoh agama ini ?. UAS bukan hanya dikenal di dalam negeri, tetapi dia juga dikenal di luar negeri dan sering diundang berceramah ke Malaysia dan Brunei Darussalam. Selama ini dia aman-aman saja keluar masuk negara tersebut. Ini Singapura negara kecil yang selama ini banyak dikunjungi wisatawan Indonesia, justru malah telah melakukan penghinaan terhadap tokoh agama Islam Indonesia. Seharusnya pemerintah Singapura mengumumkan saja secara terbuka alasan dibalik pendeportasian UAS agar rakyat Indonesia khususnya umat Islam bisa paham. Kemudian kami rakyat di Indonesia juga bisa mengambil sikap yang jelas terhadap sikap dan penjelasan pemerintah Singapura tersebut. Hal ini penting bukan hanya terkait kasus UAS tetapi juga menyangkut kedaulatan rakyat Indonesia. Kalau pemerintah Indonesia khususnya Dubes di Singapura diam saja atau lepas tangan menghadapi kasus seperti ini, akan menjadi preseden buruk bagi WNI yang bepergian ke luar negeri. Mereka bisa tiba-tiba dideportasi dari negara lain tanpa alasan yang jelas seperti yang dialami UAS di Singapura. Jika membaca Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, pasal 4 menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Dubes adakah mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah RI serta melindungi WNI. Alih-alih melindungi atau membantu WNI yang sedang mengalami masalah seperti UAS, Dubes RI untuk Singapura malah justru meminta pihak lain (UAS) agar meminta penjelasan langsung ke Kedubes Singapura di Jakarta. Seharusnya seorang Dubes itu bisa menjalankan tugas pokoknya dengan benar. Dalam kasus UAS, misalnya, Dubes Suryopratomo seharusnya bisa menghubungi Kementerian Luar Negeri Singapura untuk meminta penjelasan mengapa UAS dilarang masuk atau dideportasi dari Singapura. Dengan begitu, Dubes yang bersangkutan juga jadi tahu dan mengerti alasan dan latar belakangnya. Selain itu rakyat Indonesia terutama umat Islam pun bisa jadi paham duduk perkara yang sebenarnya. Bukan malah rakyat Indonesia yang harus meminta penjelasan dari pemerintah Singapura. Kalau begitu, untuk apa ada perwakilan diplomatik (Dubes) di Singapura. Dalam keterangan kepada portal berita Tempo, Suryopratomo tak menjelaskan alasan UAS tak mendapatkan izin dari Singapura. Dia mengatakan yang bisa menjelaskan alasan tersebut adalah pemerintah Singapura. Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo seharusnya paham tugas pokoknya. Apalagi dia latar belakangnya seorang wartawan senior. Jika seorang perwakilan diplomatik tidak bisa melindungi WNI di luar negeri, jangan disalahkan kalau ada yang menduga kebijakan deportasi terhadap UAS dan beberapa Ustadz lainnya adalah karena adanya "pesanan dari Jakarta" . Oleh : Tjahja Gunawan (Penulis Wartawan Senior FNN)
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|