Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPMigas) diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan yang bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, BPMigas mendegradasi kekuasaan negara atas migas yang diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat, putusan itu diputuskan oleh MK kemarin siang (13/11/2012) di Jakarta.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Din Syamsuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa BPMigas tidak berwenang mengelola minyak dan gas dan melimpahkan kepada pemerintah. "Kami bersyukur akhirnya Mahkamah Konstitusi memberikan jawaban terhadap permohonan kami, Muhammadiyah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan perorangan tentang gugatan terhadap UU migas," kata Din usai bersidang di MK. Karena itu, Din Syamsuddin yang mewakili para pemohon uji materiil UU Migas ini meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera merespon putusan MK tersebut, dengan mengelola sebaik-baiknya minyak dan gas untuk kepentingan rakyat. Dengan kemenangan ini, lanjut Din, sejumlah ormas tidak akan berhenti melakukan upaya untuk memperjuangkan agar aset yang dimiliki bangsa Indonesia dapat dikelola demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Din dan Muhammadiyah berharap putusan MK ini agar segera direspon cepat oleh pemerintah dan DPR untuk merancang aturan hukum terkait pengelolaan minyak dan gas Negara agar dapat dimanfaatkan untuk rakyat di negeri sendiri. Muhammadiyah akan terus melakukan kajian, pengawalan termasuk menyiapkan pikiran-pikiran alternatif untuk disumbangkan kepada pemerintah dan DPR. "Jihad Konstitusi ini tidak akan berhenti. Akan segera kami tindak lanjuti dengan mengajukan permohonan uji materi terhadap UU lain yang kami yakini merugikan rakyat," tegasnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. MK menyatakan Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana" dan dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahfud MD sebagai Ketua MK, menyatakan bahwa Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dilansir oleh Helfia Nil Chalis www.helfia.net
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|