Sehubungan dengan telah didaftarkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Juncto Perbuatan Tercela Presiden Negara Republik Indonesia dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif (Perbuatan Tercela) Oleh Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah terdaftar via E Court dengan registerasi perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 April 2021, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Gugatan yang telah dilayangkan terhadap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden Joko Widodo adalah bentuk perhatian dan keprihatinan sejumlah Rakyat Negara Republik Indonesia selaku Pembayar Pajak Negara Guna Pembiayaan Belanja Negara Republik Indonesia, atas kondisi faktual bangsa dan Negara Republik Indonesia. 2. Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya Perbuatan Tercela Presiden Republik Indonesia, yaitu : 1. Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 2. Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan. 3. Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional. Perbuatan Tercela Presiden tersebut dibawa kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapatkan putusan tetap bahwa Presiden terbukti melakukan Perbuatan Tercela. Atas putusan tetap tersebut dapat di bawa ke dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, guna dilakukan pemberhentian selaku Presiden Negara Republik Indonesia, karena terbukti melakukan Perbuatan Tercela, sebagaimana yang dimaksudkan dalam ajaran Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif. Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Presiden Joko Widodo, disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum : 1. Penegakkan Hukum Curat-Marut; 2. Perekonomian Curat-Marut; 3. Serangkaian Pembohongan Publik. 4. Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini. 5. Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini. Bahwa terhadap fakta dan peristiwa hukum dimaksud, dalam dua Gugatan yang diajukan terhadap DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui 2 (dua) gugatan a quo menuntut agar : 1. DPR RI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku Presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya. 2. DPR dihukum untuk melaksanakan: 1. Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 2. Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan. 3. Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional. Atas Perbuatan Tercela presiden, dan membawa penetapannya bahwa presiden terbukti telah melakukan Perbuatan Tercela. Atas penetapan tersebut seharusnya membawanya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapat putusan hukum. 3. Presiden Joko Widodo dituntut untuk menyatakan secara terbuka di publik, pengunduran dirinya selaku presiden-RI. 4. Presiden Joko Widodo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji. 5. Presiden Joko Widodo dihukum untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji. Selanjutnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menjadi Kuasa Hukum Pengggugat DPR RI dan Presiden Joko Widodo (FAHRI LUBIS, DKK dan MUHIDIN JALIH, DKK) menunggu panggilan sidang sekaligus memohon dukungan dan do’a kepada segenap rakyat Indonesia, agar ikhtiar memperbaiki kondisi bangsa dan negara mendapat ridlo dan pertolongan Allah SWT. Demikian Press Release disampaikam, terima kasih. Jakarta, 30 April 2021 Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Azam Khan, S.H. Humas Hp. 08123242274 Ahmad Khozinudin, S.H. Koordinator Advokat Hp. 081290774763
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|