Pasca Tragedi KM 50 di Tgl 7 Desember 2020, Rezim ketakutan, maka IB-HRS langsung ditahan pada Tanggal 12 Desember 2020 dengan dalih PROKES, agar IB-HRS tidak ada panggung untuk bongkar Kasus KM 50.
Lalu H. Munarman selaku pengacara Keluarga 6 Syuhada KM 50 yang terus bicara vokal, juga ditangkap pada Tanggal 27 April 2021 dengan dalih Terorisme, juga agar tidak ada lagi mimbar bagi Munarman untuk bicara vokal tentang Tragedi KM 50. Kemudian Habib Bahar Bin Smith setelah keluar dari penjara pada Tanggal 16 Mei 2020 langsung menyuarakan Tragedi KM 50 di setiap Mimbar Tabligh Akbar, akibatnya HBS pun ditangkap pada Tanggal 3 Januari 2022 dengan dalih “Meresahkan umat” untuk dibungkam agar tidak lagi bicara soal KM 50, tapi lewat persidangan HBS, justru Tragedi KM 50 semakin terkuak. Akhirnya HBS divonis bersalah agar yang lain takut bicara soal KM 50. Selain itu, Jurnalis FNN Edy Mulyadi yang juga vokal tentang Tragedi KM 50, bahkan di hari kedua kejadian langsung turun ke lokasi mengumpulkan informasi dari warga di sekitar KM 50, pun ditangkap pada Tanggal 31 Januari 2022 dengan dalih “Tempat Jin Buang Anak”, agar beliau juga tidak lagi mengulas soal KM 50. Rezim sangat takut KM 50 dibongkar, sehingga membeli sejumlah tokoh dan ormas, seperti PWNU Jakarta yg gelar Siaran Pers bela polisi dan langsung salahkan 6 Syuhada, padahal saat itu belum ada pengadilan. Bahkan PBNU langsung mengusulkan agar FPI dibubarkan. Kini, KM 50 dibongkar oleh Allah lewat jalan lain yaitu lewat Kasus Sambo. Aneka Aksi dalam Kasus Sambo menjadi DE JAVU yaitu peristiwa yang terulang sama seperti Tragedi KM 50. سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ ALLAH TIDAK DIAM #UsutTuntasTragediKejiKM50 #SatuKomandoIBHRS #AyoRevolusiAkhlaq #BebaskanNKRIDariOligarki
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
April 2024
|