LNG Expert, Life Inspirations
  • Home
    • Wakaf Produktif GACW
    • Sabun Zukha
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang
    • Hobbie Fleet 132 - Bontang >
      • Merdeka Race
      • Arung Samudra - 1
      • Arung Samudra - 2

Uji Nyali JPU dan Majelis Hakim Hadapi HRS di Ruang Sidang, Oleh M. Kamil Pasha, S.H., M.H.

3/18/2021

0 Comments

 
Picture
Oleh : M. Kamil Pasha, S.H., M.H.
(Anggota Tim Penasehat Hukum HRS)

Anda jago berkelahi? Anda kuat secara fisik? Ahli beladiri? Cerdas? Pandai berbicara di luar sana?

Boleh jadi.

Tapi saya yakin anda belum tentu cukup kuat secara mental, jika anda belum pernah menghadapi penahanan berkelanjutan, pemeriksaan di Kepolisian, pelimpahan ke kejaksaan, lalu tetap kuat, tegar, dan berani bersuara lantang dan berteriak tentang kebenaran di ruang persidangan.

Ada kisah dari kawan yang juga lawyer, yang punya klien jawara. Kawan saya bercerita bahwa kliennya terlihat pucat pasi ketika menjalani pemeriksaan di Kepolisian, apalagi ketika terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan. Seketika sang jawara terlihat lemas.

Sudah menjadi rahasia umum dikalangan Advokat bahwa klien akan melembek, frustasi, atau bahkan sebagian meminta agar tim Penasehat Hukumnya menurunkan ‘tensi’ kepada penyidik, JPU atau Majelis Hakim. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan takut mengalami sesuatu yang buruk saat menjalani proses hukum acara pidana.

Pada beberapa kasus besar, mantan pejabat yang berkuasa, mantan jaksa penuntut umum senior, terlihat bingung dan plonga-plongo ketika duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara pidana.

Habib Rizieq malah membuktikan sebaliknya. Beliau tetap kuat, tegar dan berani serta lantang di persidangan, meskipun telah menjalani rentetan pemeriksaan, penahanan. Proses hukum acara pidana yang dijalani selama berbulan-bulan jelas melelahkan fisik maupun psikis, namun beliau tetap sabar.

Sebagai seorang Advokat, saya mengagumi beliau secara tulus, bukan semata karena beliau adalah klien kami. Tapi karena beliau memang hebat di persidangan, bernyali.

Saya tak tahu apa isi hati dan pikiran dari JPU, mengenai alasan mereka tidak menghadirkan HRS ke muka persidangan. Padahal, mereka mampu dan hal tersebut mudah saja, karena HRS dan kelima orang eks pengurus FPI dalam kondisi status tahanan pengadilan. Bukan dalam keadaan bebas melancong kesana kemari.

Lokasi tempat beliau ditahan pun jelas, di Rutan Bareskrim Polri. Cukup majelis hakim memerintahkan agar HRS beserta terdakwa lainnya didatangkan ke persidangan, pasti JPU dengan mudah menghadirkan beliau ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa kesulitan.

Siapa tahu, sekali lagi siapa tahu, keputusan JPU dan Mejelis Hakim berupaya memaksakan sidang daring dikarenakan pernah melihat atau mengetahui track record keberanian HRS di persidangan. Sehingga berdegup jantung mereka, mengeras otak mereka, dan berkeringat kening dan leher mereka. Lebih baik tak usah berhadapan secara langsung dengan HRS di persidangan.

Jika pandemi COVID-19 dipakai menjadi alasan agar sidang perkara HRS dilaksanakan secara daring, bukankah selama pandemi perkara Djoko Tjandra, Pinangki, Napoleon Bonaparte, Jrinx SID, dan perkara lainnya juga dilaksanakan dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang?

Dalam perkara yang sama yakni perkara di RS Ummi, salah seorang yang juga terdakwa yakni dokter Andi Tatat mampu dihadirkan ke muka persidangan PN Jakarta Timur. Padahal dia dalam keadaan tidak ditahan, masih bisa pergi kesana kemari, sedangkan terhadap HRS dan juga Habib Hanif Alatas yang dilakukan penahanan malah tidak mampu dihadirkan.

Artinya dalam kekuasaan pengadilan untuk menghadirkan, malah dipaksakan untuk sidang daring. Tentu hal ini menjadi catatan buruk adanya disparitas dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya di persidangan.

JPU dan Majelis Hakim jangan pula berlindung dibalik Perma No. 4 Tahun 2020 untuk memaksakan sidang daring. Jika dibaca lebih teliti, dalam Perma tersebut tidak ada kata atau kalimat yang mewajibkan sidang daring, artinya sidang perkara pidana secara daring hanyalah opsi.

Selain itu secara hukum, Perma tidaklah dapat mengesampingkan ketentuan hukum acara pidana dalam UU dalam hal ini KUHAP meskipun dalam masa pandemi. Pasal 154 ayat (1), Pasal 164 (1), Pasal 189 ayat (1) dan Pasal 230 ayat (1) KUHAP dengan jelas mengatakan bahwa Terdakwa harus dihadirkan langsung di muka persidangan, keterangan Terdakwa hanyalah apa yang disampaikannya di ruang sidang. Dan bahwa sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang, bukan di tempat lain, bukan di ruang Bareskrim Polri, apalagi via daring.

Praktik sidang daring selama pandemi di negara maju, dalam hal ini Amerika Serikat, juga didasari dengan UU yang dinamakan CARES act, bukan berupa Peraturan Mahkamah Agung mereka semata. Itupun sidang daring dalam perkara pidana baru dapat terlaksana jika ada persetujuan dari terdakwa.

Perma No. 1 Tahun 2019 yang mengatur sidang online atau E-Court dalam kasus perdata pun mensyaratkan adanya persetujuan para pihak baik dari penggugat / pemohon, maupun dari tergugat / termohon. Jika dalam perkara perdata saja pelaksanaan sidang online mensyaratkan adanya persetujuan para pihak. Maka dalam perkara pidana, guna mencari kebenaran materiil dan menyangkut nasib serta hak asasi terdakwa untuk melakukan pembelaan secara maksimal, sepantasnya sidang online harus berdasarkan persetujuan terdakwa.

Dalam hal ini HRS menyatakan tidak bersedia sidang online dan hanya bersedia jika sidang dilaksanakan secara offline di ruang sidang dengan kehadiran beliau secara langsung sebagai terdakwa.

Patut dimaklumi, meskipun memiliki pengalaman atau jam terbang puluhan tahun dalam beracara di persidangan, tidak mudah bagi siapapun yang menjadi JPU atau Majelis Hakim menghadapi keberanian, kekuatan argumentasi, dan lantangnya suara HRS di muka persidangan.

Namun jika masih punya muka, dan nyali serta niat untuk mencari kebenaran materiil, JPU dan Majelis Hakim kami minta untuk menghadirkan Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, KH. Ahmad Sobri Lubis, Ustadz Harris Ubaidillah, Habib Ali bin Alwi, Habib Idrus, dan Ustadz Maman Suryadi ke persidangan secara langsung.
0 Comments



Leave a Reply.

    OUR BLOG

    Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel.
    Kirim posting

    Categories

    All
    Badak Lng
    Bagaimana Caranya
    Berita Bisnis
    Berita Teknologi
    Bom Makassar
    Cari Uang Di Internet
    Covid-19
    Domain
    Donggi
    Hosting
    Intermezo
    Internet Marketing
    Kisah Alumni Itb
    Life Inspiration
    Lng
    Lowongan Kerja
    Management
    Politik
    Safety
    Tangguh
    Tangguh Lng
    Tangguh-lng
    Umum
    Visi Tangguh LNG
    Yang Unik Tangguh Lng
    Yang Unik Tangguh Lng

    Author

    Helfia Nil Chalis: 

    Present, Operations Manager LNG Donggi-Senoro.
    2015, Disciplined Engineering Manager BP Indonesia Tangguh LNG
    2013 - 2014, Process Safety Specialist of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2006 - 2012, Operations Manager of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2004 - 2005, Deputy Operation Manager PT Badak NGL
    e-mail: [email protected],

    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    Archives

    May 2025
    April 2024
    August 2023
    June 2023
    February 2023
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    January 2020
    December 2019
    August 2019
    June 2019
    April 2019
    January 2019
    July 2018
    June 2018
    February 2018
    January 2018
    March 2017
    November 2016
    July 2016
    April 2016
    February 2016
    January 2016
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    November 2013
    October 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012
    October 2012
    September 2012
    August 2012
    July 2012

    RSS Feed

    View my profile on LinkedIn
    Picture
    Tweets by @HelfiaNilChalis
    Welcome
    Our Blog
    Bisnis Online
    Contact me
    Helfia Store
    Hubungi saya
    Tangguh LNG
    Badak LNG
Untuk ikut berwakaf, silahkan kirimkan dana wakaf anda ke:
​Rekening Wakaf Produktif GACW sbb:
BSI Kcp Bintaro No. Rek: 71 822 688 57 an. Yayasan Gerakan Aku Cinta Wakaf.
SIlahkan hubungi kami di inbox atau klik link WA berikut.
wa.wizard.id/6472f1


Jika anda ingin bergabung bersama kami dalam KERJASAMA INVESTASI sambil menggulirkan DANA WAKAF PRODUKTIF GACW, silahkan hubungi kami di 0812 93 8767 23 atau klik tombol di bawah ini:
WA 0812 93 8767 23
  • Home
    • Wakaf Produktif GACW
    • Sabun Zukha
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang
    • Hobbie Fleet 132 - Bontang >
      • Merdeka Race
      • Arung Samudra - 1
      • Arung Samudra - 2