LNG Expert, Life Inspirations
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang

Densus Berlebihan oleh Il Nuim Hidayat

11/17/2021

0 Comments

 
Picture
Penangkapan tiga da'i pagi ini menimbulkan kehebohan di masyarakat. Di grup grup wa beredar pertanyaan mengapa tiga da'i muda yang terkenal itu ditangkap?

Seperti diketahui tiga da'i itu adalah ustadz Farid Okbah, Dr Zain an Najah dan Dr Anung Hamad. Mereka bertiga terkenal dengan da'i yang pro konstitusi. Da'i yang terkenal dengan perjuangannya secara damai. Sebagaimana banyak umat Islam di tanah air, mereka menginginkan Islam dapat mewarnai tanah air dengan cara konstitusional.

Ceramah-ceramah dan buku-buku yang ditulis ketiga da'i itu sepengetahuan saya, tidak ada yang menyuruh aksi terorisme. Mereka memang menginginkan terbentuknya masyarakat yang Islami di tanah air. Mereka bisa digolongkan dai yang menyerukan militanisme bukan terorisme. 

Dalam kasus ini, Kepolisian RI atau Densus 88 perlu berbenah diri. Jangan samakan dai-dai yang bergerak dengan damai ini, dengan para aktor teroris. Jangan samakan mereka yang menyeru pada kehidupan Islam ini dengan para aktor yang menghalalkan perjuangan dengan kekerasan atau pengeboman.

Mestinya dai-dai itu diperlakukan sebagaimana para tertuduh dalam KUHP. Dipanggil baik-baik dan diminta keterangannya. Bukan ditangkap dengan menggunakan UU Anti Terorisme yang bisa ditangkap sewaktu-waktu, tanpa penjelasan kepada masyarakat.

Pak polisi, ini zaman internet. Zaman keterbukaan. Bukan zaman ketertutupan atau zaman kegelapan. Masyarakat, pingin tahu dengan cepat ketika polisi menangkap seseorang disertakan dengan penjelasan. Bukan asal main tangkap dan geledah, tanpa keterangan. Bagaimana citra polisi akan baik kalau caranya seperti ini?

Ketiga da'i itu terkenal membawa pengajaran-pengajaran yang baik di masyarakat.  Mereka adalah ustadz atau guru. Mereka sering memberi pengajian di pesantren, masjid, perumahan dan lain-lain.  Polisi harusnya menyadari pentingnya peran guru di masyarakat.

Sekali lagi bila cara Densus 88 seperti ini dalam menangkap para ustadz, maka citra Densus atau polisi di mata masyarakat akan terus memburuk.

Maka di grup-grup wa terlihat banyak masyarakat setuju pernyataan Fadli Zon, bahwa Densus 88 harus dibubarkan. Menurut Fadli, karena kini sudah tidak masanya lagi war on terror. Fadli juga menyatakan bahwa Densus cenderung Islamofobia. 

Terhadap kritikan anggota DPR yang terkemuka ini harusnya Densus berbenah diri. Dan mengevaluasi diri, apakah benar atau tidak tindakannya selama ini cenderung Islamofobia. Kritikan banyak fihak adalah kenapa Densus hanya menyasar kaum Muslim dan tidak mau bergerak memberantas gerakan teror OPM di Papua, perlu dijadikan evaluasi diri.

Walhasil, penangkapan tiga da'i oleh Densus ini harusnya juga tokoh-tokoh ormas Islam bersuara. Bila ada da'i yang dizalimi, tokoh-tokoh Islam membisu, menunjukkan semangat ukhuwah Islamiah yang lemah. Padahal ukhuwah ini adalah jalan menuju kemuliaan Islam. Dengan ukhuwah, maka kaum Islamofobia tidak berani bertindak zalim kepada umat Islam. Tapi bila tokoh-tokoh Islam diam ketika ada da'i yang dizalimi, maka kaum Islamofobia akan bersorak sorai dan terus  melakukan kezaliman.

Seperti kata ulama besar Sayid Qutb," Jika anda melihat keaniayaan terjadi, bila Anda mendengar orang-orang yang teraniaya menjerit, lalu anda tidak menemui umat Islam disana untuk menentang ketidakadilan itu, 'menghancurkan' orang yang aniaya itu, maka Anda boleh langsung curiga apakah umat Islam itu ada atau tidak. Tidak mungkin hati-hati yang menyandang Islam sebagai aqidahnya, akan rela untuk menerima ketidakadilan sebagai sistemnya."

Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dai-dai kita yang kini ditahan polisi.

Wallahu azizun hakim. II Nuim Hidayat, Dosen Akademi Dakwah Indonesia Depok
0 Comments

KEONARAN DI MEDIA MASSA? by M Rizal Fadillah

11/16/2021

0 Comments

 
Picture
Akhirnya Mahkamah Agung memutus Kasasi Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara. Semula PN Jakarta Timur menghukum HRS 4 tahun akibat menyebarkan berita bohong hasil test SWAB dan berita bohong tersebut telah menyebabkan keonaran. Bagi Mahkamah Agung ternyata keonaran itu hanya di media massa.

"Meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda" kata Jubir MA Andi Samsan Nganro. Majelis Kasasi diketuai oleh Suhadi dan anggota Suharto dan Soesilo.

Menggembirakan karena hukuman HRS semula 4 tahun berkurang menjadi 2 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal XIV ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan PN Jakarta Timur yang diperkuat oleh PT DKI Jakarta dinilai tidak adil sehingga HRS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Menyedihkan karena alasan Putusan MA adalah bahwa perbuatan HRS menyebabkan terjadinya keonaran di media massa. Bagaimana bisa disebut keonaran pada media massa ? Apa yang dimaksud dengan keonaran ? Penjelasan Pasal XIV ayat (1) UU No 1 tahun 1946 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan keonaran adalah bukan saja kegelisahan dan mengguncangkan hati jumlah penduduk yang tidak sedikit tetapi lebih jauh dari itu yakni kekacauan. Pasal XIV  sama dengan "Verordening No 18 Van het Militair Gezag".

HRS tidak menyebarkan bohong, tidak ada unsur "kesengajaan" dan nyatanya sama sekali tidak menimbulkan kekacauan. Jika ada pro dan kontra di media massa maka itu tidak bisa  masuk dalam unsur delik. Ini rumusan yang mengada ada dan dipaksakan. Jika ada pro dan kontra itu hal lazim saja. Lagi pula "keramaian" di media massa bisa merupakan  buatan buzzer. Maklum kasus HRS ini sarat dengan muatan politik.

Ramainya bahasan dalam media massa bukanlah suatu keonaran. Betapa kacaunya hukum jika dimaknai demikian. Media memiliki aturan tentang hak jawab dan dugaan pelanggaran hukum di media massa  dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewan Pers. Itupun yang menjadi terperiksa adalah media. Terhadap media elektronik ada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Informasi (ITE).

Keonaran apa yang terjadi di media massa ? Tidak ada. Pasal 14  UU No 1 tahun 1946 menegaskan keonaran itu "di kalangan rakyat". Keonaran atau kekacauan itu terjadi di dunia nyata. Bahkan lazim ada korban jiwa atau fisik. Mahkamah Agung dengan Putusan ini telah membuat Jurisprudensi yang sangat buruk.

Kebohongan Presiden Jokowi soal Esemka, tidak impor beras, uang ribuan trilyun di kantong, ekonomi meroket, KA cepat tidak menggunakan dana APBN dan banyak kebohongan lainnya yang tersebar di media massa telah menimbulkan "keonaran".  Jika tafsir MA terhadap HRS dibenarkan, maka Jokowi terancam delik yang sama.

Jokowi dapat diseret ke Pengadilan, berbaju oranye dan diborgol, lalu dengan UU No 1 tahun 1946 Hakim harus memutuskan minimal penjara 2 tahun sebagaimana Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung. Jokowi telah membuat keonaran di media massa.

HRS semestinya bebas sebagaimana bebasnya Jokowi !

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 16 Nopember 2021
0 Comments
    OUR BLOG

    Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel.
    Kirim posting

    Categories

    All
    Badak Lng
    Bagaimana Caranya
    Berita Bisnis
    Berita Teknologi
    Bom Makassar
    Cari Uang Di Internet
    Covid-19
    Domain
    Donggi
    Hosting
    Intermezo
    Internet Marketing
    Kisah Alumni Itb
    Life Inspiration
    Lng
    Lowongan Kerja
    Management
    Politik
    Safety
    Tangguh
    Tangguh Lng
    Tangguh-lng
    Umum
    Visi Tangguh LNG
    Yang Unik Tangguh Lng
    Yang Unik Tangguh Lng

    Author

    Helfia Nil Chalis: 

    Present, Operations Manager LNG Donggi-Senoro.
    2015, Disciplined Engineering Manager BP Indonesia Tangguh LNG
    2013 - 2014, Process Safety Specialist of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2006 - 2012, Operations Manager of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2004 - 2005, Deputy Operation Manager PT Badak NGL
    e-mail: helfianc@gmail.com,

    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    A Plus Profesional Home Cleaning menyediakan jasa Poles Lantai Marmer, SPECIAL CLEANING: Cuci Kasur, Cuci Sofa, Laundry Karpet, HOME CLEANING, BATH ROOM CLEANING, HOME CAR WASH ke rumah, FOGGING, DISINFEKTAN.
    Hub: 0812 8022 1712, #PolesLantai #PolesMarmerhttps://t.co/6HpKQWEmPR

    — Helfia Nil Chalis (@HelfiaNilChalis) December 1, 2021
    Picture

    Archives

    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    January 2020
    December 2019
    August 2019
    June 2019
    April 2019
    January 2019
    July 2018
    June 2018
    February 2018
    January 2018
    March 2017
    November 2016
    July 2016
    April 2016
    February 2016
    January 2016
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    November 2013
    October 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012
    October 2012
    September 2012
    August 2012
    July 2012

    RSS Feed

    View my profile on LinkedIn
    Tweets by @HelfiaNilChalis
    Welcome
    Our Blog
    Bisnis Online
    Contact me
    Helfia Store
    Hubungi saya
    Tangguh LNG
    Badak LNG
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang