LNG Expert, Life Inspirations
Beritahu Teman Anda
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Psikosomatis
    • Aksi Bela Islam
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • LNG Expert
    • LNG Expert (English)
    • LNG Site Tangguh >
      • Tangguh LNG Site
    • Badak LNG Plant
    • Khusus Member
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
    • Forum Kita
  • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Our Grand Children
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang

CONTOH SURAT PERNYATAAN Penolakan Suntik Vaksin Corona Jika Diperlukan dan Bisa Diedit

1/4/2021

0 Comments

 
SURAT PENOLAKAN LAYANAN KESEHATAN VAKSINASI / IMUNISASI

Dengan Hormat ,
Seperti kita ketahui dan pahami bersama di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Hak Dan Kewajiban Pasien Pasal (52), pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran dan kesehatan mempunyai hak :

1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3),
2. Meminta pendapat dokter atau dokter yang lain,
3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis,
4. MENOLAK TINDAKAN MEDIS dan,
5. Mendapatkan isi rekam medis.

Maka saya yang bertanda tangan dibawah ini ,
Nama               :
Tanggal Lahir :
Jenis kelamin :
Alamat             :

Dengan ini, menyatakan menolak dilakukannya tindakan Vaksinasi / Imunisasi pada diri saya.

Dengan alasan :

1. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Hal ini terkait status kehalalan vaksin yang sudah diberitahukan oleh MUI bahwa vaksin pada anak belum bersertifikasi halal. Menjalani hidup dan kehidupan adalah pilihan, halal dan haram adalah ketentuan. “La iqraha fiddin” tidak ada pemaksaan dalam agama apalagi untuk perkara duniawi.

2. UUD 1945 pasal 28G ayat 1 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi.”
Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.

3. UUD 1945 Pasal 28I ayat 1-2, (1)“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” (2)”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

4. Pasal 28b ayat 2: “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, dengan demikian kami berhak atas perlindungan dari intimidasi serta diskriminasi karena pilihan kami untuk tidak memberikan vaksin pada anak kami.

5. Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 dan UU No.29 Tahun 2004 Pasal 45, tentang informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien.

Di Indonesia, informed consent secara yuridis formal terdapat pada pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 Tahun 1988, dipertegas dengan Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik/ informed consent.

6. UU No.35 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1 “Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.”

7. UU No.35 Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1 “Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat sejak dalam kandungan.”

Ini bentuk perlindungan kami atas status kehalalan dan keamanan vaksin dan perlindungan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Efek Negatif Vaksin, Vitamin K Sintetis dan sejenisnya.

8. UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat islam yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

9. UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur barang atau jasa yang bersifat halal.

10. UU No.23 Tahun 2002 tentang kewajiban memberikan perlindungan pada anak berdasakan asas-asas non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak.

11. UU No.12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil meliputi hak hidup; hak bebas dari siksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat; hak atas praduga tak bersalah; hak kebebasan berpikir; hak berkeyakinan dan beragama; hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain; hak perlindungan anak; hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi.

12. UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Mengenai status kehalalan vaksin yang ternyata belakangan dibantah oleh MUI dan Halal Watch. Mengenai kasus-kasus kejadian KIPI yang diinformasikan di media-media massa maupun media sosial  dan penjelasan mengenai wabah.

13. UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, penjelasan pasal 5 ayat 1: bahwa upaya penanggulangan wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat, antara lain: agama. Status halal haram itu dalam agama islam adalah hal yang essensial.
Pasal 6: bahwasannya keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan wabah tidak mengandung paksaan.

14. UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 pasal 5 ayat 2 dan 3, hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. Pasal 7, tentang mendapatkan informasi dan edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8: berhak mendapatkan informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan yang telah dan akan diterima dari tenaga kesehatan.

15. Permenkes no. 12 tahun 2017, pasal 26 ayat 2 poin b, pengecualian penyelenggaraan imunisasi program bagi orang tua/wali yang menolak menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah.

16. Fatwa MUI no.4  Tahun 2016, ketentuan hukum, bahwa hukum imunisasi adalah mubah, kewajiban menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sedangkan alasan darurat yang disyaratkan harus dengan fatwa ulama atau ahli terkait, Bukan Fatwa dokter.

Kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan melakukan sertifikasi halal kepada produsen vaksin sesuai dengan peraturaan perundang-undangan.

Orang tua memang wajib memberikan dukungan pada program pemerintah namun pelaksanaan imunisasi itu tidak wajib, karena penceghan terhadap penyakit akibat virus/bakteri  bisa dilakukan dg cara lain yaitu dengan meningkatkan antibody.

Terkait program vaksinasi untuk masyarakat yang mau menerimanya, maka kewajiban pemerintah untuk menjamin penyediaan vaksin yang HALAL adalah MUTLAK.

Demikian surat ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Di dalam surat penolakan ini, kami menyertakan alasan dan landasan hukum atas tindakan yang dipilih.

Semoga dapat dipahami dan dihargai serta ditindaklanjuti sesuai dengan semestinya.

Dengan ini kami menolak bentuk INTIMIDASI dan DISKRIMINASI serta menolak tindakan pemberian vaksin pada anak kami diluar sepengetahuan kami.

Dan bila tetap dilakukan maka kami akan mengajukan Tuntutan Hukum baik terjadi kejadian ikutan akibat dari vaksinasi (KIPI) dalam jangka pendek ataupun panjang, ataupun tidak.

Serta jika terjadi KIPI pada anak kami, maka semua pihak yang terkait harus membiayai seluruh terapi dan pengobatan saat dan pasca KIPI SEUMUR HIDUP anak kami.

Dan bahwasannya anak-anak dan keluarga yang tidak divaksin maupun yang divaksin memiliki hak dan kewajiban yang sama dimata hukum, oleh karena itu kami menolak diskriminasi dan intimidasi atas keputusan kami tersebut.

....... ,................................
Yang menyatakan,  

     (di sertakan)
     Materai 6000

(                              )
0 Comments



Leave a Reply.

    ISLAM

    Cari artikel? Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini.

    Kebenaran Quran dan Ajaran Islam

    Menyampaikan bukti-bukti kebenaran Quran dan ajaran Islam melalui tulisan dan pengakuan ahli ilmu pengetahuan dunia yang diambil dari berbagai sumber.

    Picture

    Archives

    February 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    July 2018
    May 2018
    April 2018
    February 2018
    January 2018
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    February 2017
    January 2017
    November 2016
    October 2016
    July 2016
    June 2016
    April 2016
    February 2016
    January 2016
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    May 2015
    April 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    November 2013
    October 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012

    Categories

    All
    Atmosfer-bumi
    Berita Islam
    Embrio Manusia
    Gunung
    Kata Bijak
    Kiamat
    Kisah Mualaf
    Lautan Dan Sungai
    Laut Dalam
    Muallaf
    Nabi Muhammad
    Otak Besar
    Penciptaan Alam Semesta
    Praktek Dan Moral Islam
    Praktek Dan Moral Islam
    Qur'an
    Ramalan Quran
    Renungan
    Sejarah Islam
    Tahajjud
    Teori Big Bang

    RSS Feed

    Picture
    kirim pesan helfianc@gmail.com

      Your Feeback

    Submit
Picture
Helfia Store at www.HelfiaStore.com
Powered by: GreatWebPortal (www.greatwebportal.com)