LNG Expert, Life Inspirations
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang

PERNYATAAN SIKAP ATAS PERMEN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI RI NO. 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

11/4/2021

0 Comments

 
Picture
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, maka kami, Gerakan Indonesia Beradab, yang menghimpun lebih dari 200 organisasi masyarakat pengusung nilai-nilai Pancasila, memiliki pandangan, sebagai berikut:

Pertama, istilah Kekerasan Seksual itu sendiri sudah ditolak di DPR, sedangkan istilah yang digunakan dalam Rancangan Undang-Undang adalah Tindak Pidana Seksual. Oleh karena itu, peraturan menteri ini tidak sesuai dengan wacana yang sedang dibahas di DPR.

Definisi Kekerasan Seksual sebagaimana yang tercantum pada BAB I Pasal 1 Ayat 1 tentang Ketentuan Umum, yang menyatakan bahwa Kekerasan Seksual terjadi “karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender”, adalah sebuah definisi yang sempit, insinuatif, bias budaya, dan tidak sesuai dengan Pancasila. Sempit, karena mengabaikan sebab-sebab lain dari Tindak Pidana Seksual. Insinuatif, karena sarat dengan nuansa dan kepentingan ideologi feminisme. Bias budaya, karena dalam budaya Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pria wanita adalah pasangan yang serasi dan selaras, saling bantu-membantu dalam kehidupan dalam mewujudkan masyarakat yang berkeTuhanan Yang Maha Esa serta Adil dan Beradab.  

Kedua, prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang tercantum pada BAB I Pasal 3, yang masih melibatkan prinsip keadilan dan kesetaraan gender (Poin b), adalah istilah yang asing bagi bangsa Indonesia yang dalam sejarahnya selalu menghormati keseimbangan peran pria dan wanita dan tidak ada obsesi untuk apa yang disebut “kesetaraan gender”. Indonesia memiliki pahlawan-pahlawan wanita sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan diterimanya  presiden wanita. Oleh karena itu, isu “kesetaraan gender” adalah cerminan dari agenda asing.

Ketiga, rincian Kekerasan Seksual yang dijabarkan pada BAB I Pasal 5 Ayat 2 Poin b, f, g, h, j, l, m, yang mensyaratkan “tanpa persetujuan korban” sebagai indikator tindak pidana seksual, adalah pernyataan yang berkonotasi bahwa syarat utama dalam interaksi seksual hanyalah adanya persetujuan, yang berarti peraturan ini mengadvokasi kebebasan seksual pada kalangan civitas academica (sexual consent).

Oleh karena itu, kami, Gerakan Indonesia Beradab, menyatakan dan mengusulkan:

1. Menjadikan Pancasila, lengkap dengan seluruh sila-silanya, sebagai dasar dalam penyusunan peraturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Seksual ini;

2. Menjadikan Pancasila sebagai acuan moralitas, norma dan hikmah-kebijaksanaan dalam menetapkan prinsip, standar perilaku dan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi pada kementerian yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan kebudayaan;

3. Tidak menjadikan hukum dan peraturan sebagai wahana penyusupan bagi paradigma asing yang akan menjadi unsur perusak bagi nilai-nilai keTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah-kebijaksanaan, dan keadilan sosial;

4. Agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dicabut karena DPR sedang memproses Undang-Undang terkait isu serupa;

5. Tidak menjadikan institusi pendidikan dan kebudayaan, khususnya Perguruan Tinggi, sebagai panggung dan corong bagi ideologi dari paradigma, prinsip, nilai, perilaku dan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa ini, yaitu Pancasila.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ketua Presidium
Gerakan Indonesia Beradab,
Dr. Bagus Riyono, M.A., Psikolog.
0 Comments



Leave a Reply.

    ISLAM

    Cari artikel? Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini.

    Kebenaran Quran dan Ajaran Islam

    Menyampaikan bukti-bukti kebenaran Quran dan ajaran Islam melalui tulisan dan pengakuan ahli ilmu pengetahuan dunia yang diambil dari berbagai sumber.

    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    A Plus Profesional Home Cleaning menyediakan jasa Poles Lantai Marmer, SPECIAL CLEANING: Cuci Kasur, Cuci Sofa, Laundry Karpet, HOME CLEANING, BATH ROOM CLEANING, HOME CAR WASH ke rumah, FOGGING, DISINFEKTAN.
    Hub: 0812 8022 1712, #PolesLantai #PolesMarmerhttps://t.co/6HpKQWEmPR

    — Helfia Nil Chalis (@HelfiaNilChalis) December 1, 2021

    Archives

    February 2023
    January 2023
    October 2022
    June 2022
    May 2022
    March 2022
    February 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    July 2020
    June 2020
    May 2020
    April 2020
    March 2020
    February 2020
    January 2020
    November 2019
    October 2019
    September 2019
    August 2019
    July 2019
    June 2019
    February 2019
    January 2019
    December 2018
    November 2018
    July 2018
    May 2018
    April 2018
    February 2018
    January 2018
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    February 2017
    January 2017
    November 2016
    October 2016
    July 2016
    June 2016
    April 2016
    February 2016
    January 2016
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    May 2015
    April 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    November 2013
    October 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012

    Categories

    All
    Atmosfer-bumi
    Berita Islam
    Doa
    Embrio Manusia
    Gunung
    Kata Bijak
    Kiamat
    Kisah Mualaf
    Kisah Teladan
    Lautan Dan Sungai
    Laut Dalam
    Muallaf
    Nabi Muhammad
    Otak Besar
    Penciptaan Alam Semesta
    Praktek Dan Moral Islam
    Praktek Dan Moral Islam
    Qur'an
    Ramalan Quran
    Renungan
    Sejarah Islam
    Tahajjud
    Teori Big Bang
    Zakat

    RSS Feed

    Picture
    kirim pesan helfianc@gmail.com

      Your Feeback

    Submit
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang