![]() Pada tanggal 4 - 5 Juni 2014 yang lalu KPK menyelenggarakan workshop dengan topik "Peran Sektor Hulu Migas dalam Mencegah Korupsi". KPK mengundang antara lain SKK Migas, IPA (Indonesian Petroleum Association) dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) atau yang dulu dikenal dengan KPS (Kontraktor Production Sharing). BP Indonesia yang mengoperasikan Kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat juga diundang untuk mengikuti workshop ini. Adapun tujuan workshop adalah dalam rangka KPK meminta partisipasi aktif dari industri migas dalam memberantas korupsi dan untuk berbagi dan belajar tentang proses bisnis di segmen hulu migas, termasuk resiko potensi korupsi dari skema "cost recovery". Sebagai informasi skema "cost recovery" yang diterapkan pemerintah melalui SKKMIGAS (dulu melalui Pertamina) memang sangat membantu masalah permodalan di sektor hulu yang sangat padat modal. Dengan skema ini kontraktor akan menggunakan modal mereka sendiri untuk memulai memproduksi sebuah kawasan migas yang pengelolaannya telah diserahkan pemerintah. Apabila sudah berproduksi maka seluruh aset akan menjadi milik pemerintah dan sebagai gantinya pemerintah akan mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor melalui skema "cost recovery" yang disepakati dalam kerjasama ini. KPK juga mengundang Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Resources Studies (IRESS) yang menyampaikan analisa mereka tentang potensi korupsi di industri ini. Dalam kesempatan ini BP Indonesia menyampaikan proses bisnis dalam kegiatan pada tahapan pengembangan eksploitasi hulu termasuk standard-standard dan kepatuhan terhadap etika bisnis yang diterapkan oleh perusahaan. BP Indonesia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi dari semua pihak untuk memenuhi tantangan energi yang dihadapinya. Mengomentari keterlibatan perusahaannya dalam workshop ini, Dharmawan Samsu dari BP Indonesia mengatakan: "Ini merupakan pertemuan dua hari yang menurut saya telah membuka penghalang komunikasi yang ada antara perusahaan migas dengan KPK." KPK telah menunjukkan niat baiknya dengan berusaha mengetahui industri migas secara lebih baik, khususnya dalam wilayah aturan hukum, kebijakan, sistem, dan operasi sektor hulu migas. "Saya melihat peluang untuk kerjasama yang konstruktif dengan KPK dan saya percaya kita perlu melanjutkan memperkuat momentum dari forum ini." ujar Dharmawan. Tentu saja sangat mengejutkan ketika tersiar berita di Jakarta Post tanggal 12 Juni 2014 yang mengatakan bahwa Proyek Train-3 Tangguh dihentikan oleh KPK. Hal ini langsung diklarifikasi oleh BP Indonesia ke Jakarta Post bahwa berita ini tidak benar. Proyek Train-3 Tangguh tidak dihentikan oleh KPK. BP Indonesia tunduk pada hukum dan aturan negara dan "code of conduct" perusahaan sangat jelas: "Kami dilarang melakukan tindakan suap atau korupsi dalam bentuk apapun".
0 Comments
Leave a Reply. |
OUR BLOG
Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel. Categories
All
AuthorHelfia Nil Chalis:
Archives
August 2023
|