
Meskipun pabrik ini sudah dirancang dengan baik, namun tentu saja tidak ada yang bisa menjamin 100% bahwa resiko peledakan tidak akan pernah terjadi. Oleh karena itu perusahaan harus mengikuti praktek disain yang baik, yaitu pada area yang berjarak antara 272 m - 998 m dari pusat pabrik di LNG Tangguh, diberlakukan ketentuan bangunan yang ada di sana harus tahan ledakan. Itulah sebabnya tempat perhentian bus ini juga harus dirancang memenuhi kriteria bangunan yang mampu menahan gelombang tekanan udara sampai 70 millibar. Dengan demikian apabila hal terburuk terjadi, maka jumlah orang yang terpapar dengan resiko 'fatality' bisa ditekan sampai minimum.
Tempat perhentian bus ini memang sangat diperlukan mengingat lokasi pabrik yang berjarak 1 - 2 km dari tempat tinggal pekerja LNG Tangguh. Adanya bus angkutan sangat membantu menjaga produktifitas pekerja. Pada musim Turn-Around (TA = pabrik dihentikan untuk melakukan inspeksi dan perbaikan rutin) jumlah pekerja bisa mencapai ratusan orang yang transportasinya perlu dikelola dengan baik agar tetap terjamin keselamatannya dan produktifitas tetap tinggi.
Bisnis pencairan gas alam (LNG) memang sejatinya adalah mengelola resiko dengan cara menekan tingkat resiko itu serendah mungkin. Meski demikian tetap ada yang disebut dengan resiko sisa (remaining risk). Resiko sisa ini dikelola dengan menerapkan praktek disain dan praktek operasi yang baik. Untuk itu dibutuhkan disiplin tinggi. Contoh kecil misalnya dalam hal penggunaan PPE ketika memasuki pabrik, memang seolah tidak perlu karena kecelakaan tidak selalu terjadi. Tetapi ketika seseorang alpa bisa saja kepalanya tiba-tiba membentur pipa di sekitarnya sehingga kalau PPE tidak digunakan bisa berakibat fatal. Begitupun dalam hal mengoperasikan peralatan di pabrik. Meskipun ada cara lain dalam mengoperasikannya tetapi selalu harus menggunakan prosedur yang telah disetujui. Hal ini untuk mendapatkan hasil yang konsisten dan sudah terbukti aman. Kalau ada yang ingin melakukan perubahan prosedur, maka harus dilakukan tinjauan lagi apa resiko yang mungkin terjadi dan bagaimana mengatasinya. Setelah itu baru prosedur diujicoba dan diajukan untuk proses persetujuan oleh pihak-pihak yang diberi kewenangan untuk itu.