LNG Expert, Life Inspirations
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang

PRESS RELEASE GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM FUNGSINYA SECARA POSITIF TERHADAP DPR DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

4/30/2021

0 Comments

 
Picture
Sehubungan dengan telah didaftarkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Juncto Perbuatan Tercela Presiden Negara Republik Indonesia dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif (Perbuatan Tercela) Oleh Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah terdaftar via E Court dengan registerasi perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan Nomor: 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 April 2021, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Gugatan yang telah dilayangkan terhadap Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Republik Indonesia (DPR-RI) dan Presiden Joko Widodo adalah bentuk perhatian dan keprihatinan sejumlah Rakyat Negara Republik Indonesia selaku Pembayar Pajak Negara Guna Pembiayaan Belanja Negara Republik Indonesia, atas kondisi faktual bangsa dan Negara Republik Indonesia.

2. Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum berupa tidak dilaksanakannya fungsi DPR RI sehubungan dengan adanya Perbuatan Tercela Presiden Republik Indonesia, yaitu : 

1. Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 

2. Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan. 

3. Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.

Perbuatan Tercela Presiden tersebut dibawa kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapatkan putusan tetap bahwa Presiden terbukti melakukan Perbuatan Tercela. Atas putusan tetap tersebut dapat di bawa ke dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, guna dilakukan pemberhentian selaku Presiden Negara Republik Indonesia, karena terbukti melakukan Perbuatan Tercela, sebagaimana yang dimaksudkan dalam ajaran Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif.

Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil Dalam Fungsinya Positif yang diajukan Terhadap Presiden Joko Widodo, disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum :   

1. Penegakkan Hukum Curat-Marut; 
2. Perekonomian Curat-Marut;      
3. Serangkaian Pembohongan Publik. 
4. Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini.
5. Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini.

Bahwa terhadap fakta dan peristiwa hukum dimaksud, dalam dua Gugatan yang diajukan terhadap DPR RI dan Presiden Republik Indonesia, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui 2 (dua) gugatan a quo menuntut agar :

1. DPR RI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku Presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

2. DPR dihukum untuk melaksanakan: 1. Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 2. Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan. 3. Hak Menyatakan Pendapat, yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional. Atas Perbuatan Tercela presiden, dan membawa penetapannya bahwa presiden terbukti telah melakukan Perbuatan Tercela. Atas penetapan tersebut seharusnya membawanya kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mendapat putusan hukum.

3. Presiden Joko Widodo dituntut untuk menyatakan secara terbuka di publik, pengunduran dirinya selaku presiden-RI.

4. Presiden Joko Widodo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

5. Presiden Joko Widodo dihukum untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Selanjutnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menjadi Kuasa Hukum Pengggugat DPR RI dan Presiden Joko Widodo (FAHRI LUBIS, DKK dan MUHIDIN JALIH, DKK) menunggu panggilan sidang sekaligus memohon dukungan dan do’a kepada segenap rakyat Indonesia, agar ikhtiar memperbaiki kondisi bangsa dan negara mendapat ridlo dan pertolongan Allah SWT. 

Demikian Press Release disampaikam, terima kasih.

Jakarta, 30 April 2021
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

Azam Khan, S.H.
Humas
Hp. 08123242274

Ahmad Khozinudin, S.H.
Koordinator Advokat
Hp. 081290774763
0 Comments



Leave a Reply.

    OUR BLOG

    Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel.
    Kirim posting

    Categories

    All
    Badak Lng
    Bagaimana Caranya
    Berita Bisnis
    Berita Teknologi
    Bom Makassar
    Cari Uang Di Internet
    Covid-19
    Domain
    Donggi
    Hosting
    Intermezo
    Internet Marketing
    Kisah Alumni Itb
    Life Inspiration
    Lng
    Lowongan Kerja
    Management
    Politik
    Safety
    Tangguh
    Tangguh Lng
    Tangguh-lng
    Umum
    Visi Tangguh LNG
    Yang Unik Tangguh Lng
    Yang Unik Tangguh Lng

    Author

    Helfia Nil Chalis: 

    Present, Operations Manager LNG Donggi-Senoro.
    2015, Disciplined Engineering Manager BP Indonesia Tangguh LNG
    2013 - 2014, Process Safety Specialist of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2006 - 2012, Operations Manager of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2004 - 2005, Deputy Operation Manager PT Badak NGL
    e-mail: helfianc@gmail.com,

    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    A Plus Profesional Home Cleaning menyediakan jasa Poles Lantai Marmer, SPECIAL CLEANING: Cuci Kasur, Cuci Sofa, Laundry Karpet, HOME CLEANING, BATH ROOM CLEANING, HOME CAR WASH ke rumah, FOGGING, DISINFEKTAN.
    Hub: 0812 8022 1712, #PolesLantai #PolesMarmerhttps://t.co/6HpKQWEmPR

    — Helfia Nil Chalis (@HelfiaNilChalis) December 1, 2021
    Picture

    Archives

    February 2023
    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    January 2020
    December 2019
    August 2019
    June 2019
    April 2019
    January 2019
    July 2018
    June 2018
    February 2018
    January 2018
    March 2017
    November 2016
    July 2016
    April 2016
    February 2016
    January 2016
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    November 2013
    October 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012
    October 2012
    September 2012
    August 2012
    July 2012

    RSS Feed

    View my profile on LinkedIn
    Tweets by @HelfiaNilChalis
    Welcome
    Our Blog
    Bisnis Online
    Contact me
    Helfia Store
    Hubungi saya
    Tangguh LNG
    Badak LNG
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang