LNG Expert, Life Inspirations
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang

Somasi Umum Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin terhadap Pernyataan Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH M Hum

1/15/2021

0 Comments

 
Picture
Kepada Yth,
Saudara Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Di
JAKARTA.

Perihal : SOMASI UMUM

Dengan Hormat,

Perkenankan kami, Prof Dr.  Eggi Sudjana Mastal, SH, MSI dan Ahmad Khozinudin, S.H., dalam kedudukan selaku Advokat dan Penegak Hukum berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, mengajukan somasi ini.

Sehubungan dengan pernyataan Saudara, yang menyatakan adanya sanksi pidana baik penjara maupun denda bagi siapapun menolak divaksinasi terkait mewabahnya virus Corona, berdalih ketentuan pasal 93 Jo pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan melalui akun YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia berjudul "Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi" yang diunggah pada Sabtu (9/1/2021).

Terhadapnya disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa keberlakuan ketentuan pidana baik penjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sebagaimana saudara maksud dalam pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) adalah sanksi yang dilekatkan pada ketidakpatuhan pada penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan bukan diperuntukkan bagi setiap warga negara yang menolak vaksinasi virus Corona dengan Vaksin Sinovac.

Adapun bunyi pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lengkapnya sebagai berikut :

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

2. Bahwa sejak ditetapkan Bencana Non Alam melalui KEPPRES No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional tanggal 13 April 2020, Pemerintah belum atau tidak pernah menetapkan kebijakan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Jo pasal 1 angka 10 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah hanya menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan ketentuan pasal 59 Jo pasal 1 angka 11  UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Bahwa oleh karenanya, tidak ada relevansinya menetapkan sanksi pidana baik penjara satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), karena Pemerintah tidak atau belum pernah menetapkan kebijakan Karantina Wilayah. Padahal, pemberlakuan Sanksi pidana berdasarkan ketentuan pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) hanya berlaku bagi ketidakpatuhan pada penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan bukan diperuntukkan bagi setiap warga negara yang menolak vaksinasi virus Corona dengan Vaksin Sinovac.

4. Bahwa segenap rakyat diberikan hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. Dengan demikian, menetapkan bersedia atau keberatan untuk disuntik vaksin sinovac dan memilih layanan kesehatan lain yang aman, atau memilih untuk bersabar dalam menghadapi pandemi sambil berdoa agar Allah SWT segera angkat pandemi, adalah pilihan bebas yang dijamin UU.

Dalam ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3, UU Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan, disebutkan :

"(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau."

"(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."

5. Bahwa didalam konstitusi UUD 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 28I ayat 1-2, disebutkan :

“(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

"(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.”

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 28b ayat 2, juga disebutkan :

“Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Dengan demikian, kebebasan memilih divaksin atau tidak divaksin sinovac, adalah manifestasi dari hak konstitusional berupa hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, dan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

6. Bahwa tindakan Saudara Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait ancaman pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksinasi tidak  berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI. Faktanya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakta yang menolak vaksin. Menkumham Yasonna Laoly, hanya menghimbau masyarakat tetap ikut program vaksinasi Covid-19. (13/1/2021).

Karena itu, patut diduga Saudara Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., tidak mengerti hierarki jabatan, prosedur mengeluarkan pernyataan kepada publik, serta tak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik.

7. Bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkewajiban menertibkan arus informasi dan hierarki jabatan agar Marwah dan Wibawa lembaga terjaga. Pernyataan Saudara Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. selaku Pejabat Wamenkum HAM jelas mencoreng wibawa lembaga Kementerian Hukum dan HAM RI.

8. Bahwa pernyataan saudara Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. selaku Pejabat Wamenkum HAM terkait ancaman pidana bagi yang menolak vaksinasi, adalah pernyataan yang patut diduga terkategori membuat dan/atau mengedarkan berita bohong. Pernyataan saudara juga patut diduga sebagai tindakan yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Hal mana patut diduga melanggar ketentuan pasal 14 Jo pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau pasal 421 KUHP.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami kemukakan diatas, kami melayangkan somasi umum Kepada Saudara Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum selaku pejabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, agar melakukan tindakan :

Pertama, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataan saudara yang memberikan ancaman pidana kepada masyarakat yang tidak mengikuti program vaksinasi pemerintah, karena pernyataan dan ancaman ini tidak berdasar, ilegal dan inkonstitusional.

Kedua, lebih memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi dengan tetap memberikan alternatif pilihan kepada masyarakat tanpa mengeluarkan statement yang bisa dipahami publik sebagai 'paksaan' untuk ikut program vaksinasi.

Ketiga, berjanji untuk tidak melakukan kesalahan lagi, dan akan selalu membuat kajian hukum termasuk berkoordinasi dengan atasan, sebelum mengeluarkan pernyataan kepada publik.

Jika saudara tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam somasi ini, maka kami akan menindaklanjuti Somasi dengan membuat Laporan Polisi berdasarkan ketentuan pasal 14 Jo pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau pasal 421 KUHP.

Demikian somasi disampaikan,
Jakarta, 15 Januari 2021

TTD

Prof Dr.  Eggi Sudjana Mastal, SH, MSI
Advokat

TTD

Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
0 Comments



Leave a Reply.

    OUR BLOG

    Gunakan Search Box di pojok kanan atas halaman ini untuk mencari artikel.
    Kirim posting

    Categories

    All
    Badak Lng
    Bagaimana Caranya
    Berita Bisnis
    Berita Teknologi
    Bom Makassar
    Cari Uang Di Internet
    Covid-19
    Domain
    Donggi
    Hosting
    Intermezo
    Internet Marketing
    Kisah Alumni Itb
    Life Inspiration
    Lng
    Lowongan Kerja
    Management
    Politik
    Safety
    Tangguh
    Tangguh Lng
    Tangguh-lng
    Umum
    Visi Tangguh LNG
    Yang Unik Tangguh Lng
    Yang Unik Tangguh Lng

    Author

    Helfia Nil Chalis: 

    Present, Operations Manager LNG Donggi-Senoro.
    2015, Disciplined Engineering Manager BP Indonesia Tangguh LNG
    2013 - 2014, Process Safety Specialist of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2006 - 2012, Operations Manager of BP Indonesia Tangguh LNG.
    2004 - 2005, Deputy Operation Manager PT Badak NGL
    e-mail: helfianc@gmail.com,

    Picture
    Picture
    Picture
    Picture
    Picture

    A Plus Profesional Home Cleaning menyediakan jasa Poles Lantai Marmer, SPECIAL CLEANING: Cuci Kasur, Cuci Sofa, Laundry Karpet, HOME CLEANING, BATH ROOM CLEANING, HOME CAR WASH ke rumah, FOGGING, DISINFEKTAN.
    Hub: 0812 8022 1712, #PolesLantai #PolesMarmerhttps://t.co/6HpKQWEmPR

    — Helfia Nil Chalis (@HelfiaNilChalis) December 1, 2021
    Picture

    Archives

    November 2022
    October 2022
    September 2022
    August 2022
    July 2022
    June 2022
    May 2022
    March 2022
    February 2022
    January 2022
    December 2021
    November 2021
    October 2021
    September 2021
    August 2021
    July 2021
    June 2021
    May 2021
    April 2021
    March 2021
    February 2021
    January 2021
    December 2020
    November 2020
    October 2020
    September 2020
    August 2020
    June 2020
    April 2020
    March 2020
    January 2020
    December 2019
    August 2019
    June 2019
    April 2019
    January 2019
    July 2018
    June 2018
    February 2018
    January 2018
    March 2017
    November 2016
    July 2016
    April 2016
    February 2016
    January 2016
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    February 2015
    January 2015
    December 2014
    November 2014
    October 2014
    September 2014
    August 2014
    July 2014
    June 2014
    May 2014
    April 2014
    March 2014
    February 2014
    January 2014
    December 2013
    November 2013
    October 2013
    September 2013
    August 2013
    July 2013
    June 2013
    May 2013
    April 2013
    March 2013
    February 2013
    January 2013
    December 2012
    November 2012
    October 2012
    September 2012
    August 2012
    July 2012

    RSS Feed

    View my profile on LinkedIn
    Tweets by @HelfiaNilChalis
    Welcome
    Our Blog
    Bisnis Online
    Contact me
    Helfia Store
    Hubungi saya
    Tangguh LNG
    Badak LNG
  • Home
    • Links
    • MY LINK
  • Life Inspirations
    • Kisah Rasulullah SAW
    • Way of Life
    • Video Arti Kehidupan
    • Aksi Bela Islam
    • Psikosomatis
    • HelfiaGoOnline.Com
    • Teknik Kimia ITB 77 Berbagi
  • Our Blog
    • Islam
    • Blog Khusus Anggota
  • LNG Expert
    • About LNG
    • Badak LNG Site
    • Tangguh LNG Site >
      • Tangguh LNG Site
    • Donggi Senoro LNG Site
    • Khusus Anggota
  • Al Quran
    • Jadwal Shalat
  • Guest Comments
  • About me
    • My Family - Keluargaku
    • My son - Putraku
    • My daughter - Putriku
    • Cucu Kami
    • Koleksi Video
    • Kolam Renang